Rokan Hilir-,LINTAS PENA
Masalah pertanahan memang masih menjadi persoalan di Kabupaten Rokan Hilir dan masalah pertanahan itu dapat dicontohkan dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Seperti kabupaten yang disebut Kota 1000 Kubah seringkali menghadapi masalah tentang pengadaan dan pembebasan lahan.Hal itu dijelaskan Satria Oyon pada sejumlah awak media.”Selasa 14/11/2017.
Salah seorang yang mengaku masyarakat Rokan Hilir menyebutkan namanya Satria Oyon supaya ditulis di media ini, lebih lantang dikatakan bahwa dia menanggapi,” Jika masalah tersebut tidak terselesaikan, maka sehebat apapun target pembangunan infrastruktur akan selalu mendapat kendala pembebasan lahan, seperti pembebasan lahan untuk perkantoran di areal becamatan Bangko . Dengan Luas 650.490 M2 anggaran APBD Rohil tahun 2008 senilai Rp.20,8 Milyar kuat dugaan kegiatan itu terindikasi tindak pidana korupsi.”katanya.
Satria Oyon menambahkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap lalai dan tidak serius dalam bekerja. Begitu juga Kepala BPN Rohil Azirman,SH telah menerbitkan sertifikat pada tanggal 21 Juni 2013. dengan Surat Ukur 18 Januari 2012 No.00145/L.Tangga Kecil/2012 dan nomor Peta Pendaftaran : 47.2 – 34.2 – 42. Yang mana lokasi tanah yang dibebaskan di Desa Labuh Tangga Hilir sedangkan pada surat sertifikat lokasi tanah di Desa Labuh Tangga Kecil.”jelasnya.
“Jika terindikasi merupakan tindak pidana korupsi Satria Oyon mengharapkan, pihak kepolisian melirik dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan dalam bidang hukum pertanahan, karena kebijakan diskriminalisasi yang terdapat dalam PP No. 24 Tahun 1997 tidak menutup kemungkinan bagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang pertanahan.”himbaunya.
Karena menurut dia, penyidik Polri masih dapat mempergunakan hukum Pidana Umum (KUHP) sebagai dasar penyidikannya, Kejahatan ataupun pelanggaran pidana dalam hukum pertanahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran dalam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain, memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah, dan dilakukan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir.”tandasnya.(SB)***
Komentar