oleh

Sebanyak 48 Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Yang Diselenggarakan DPC Peradi Cilacap

Cilacap, LINTAS PENA

Pada hari Sabtu (14/7/2018),Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kab.Cilacap menyelenggarakan kegiatan Ujian Profesi Advokat yang diikuti 48 orang peserta, bertempat di ruang Paripaurna Gedung DPRD Kab.Ciacap yang ditunjuk oleh Peradi dari 34 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Peradi Kab.Cilacap Sarijo,SH,MH,M.Kn kepada NUANSA POST disela sela acara.”Harapan kami, semoga seluruh peserta Ujian Profesi Advokat di DPC Peradi Cilacap bisa LULUS dan sukses selalu. Sedangkan tujuan diselenggarakannya Ujian Profesi Advokat ini sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesoa, sehingga bisa membela masyarakat pencari keadilan di depan sidang pengadilan,”jeasnya.

Sarijo,SH,MH,M/Kn menjelaskan, bahwa untuk menjadi seorang advokal berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentag Advokat harus terlebih dahulu LULUS Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi advokat. Dengan demikian, Peradi selalu organisasi advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat 2018-Peradi Pusat H.Hermansyah Dulaimi,SH,MH mengatakan, sejak lahirnya UU No.18 Tahun 2018 tentang Advokat tersebut, Ujian Profesi Advokat tahun 2018 yang saat ini dilaksanakan secara nasiona adalah ujian yang ke 18. “Adapun jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat 2018 sebanyak 5.396 orang. Hal ini membuktikan, betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat advokat yang terhormat (officum nobile,”ujarnya

H.Hermansyah Dulaimi,SH,MH menambahkan, bahwa Peradi yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus menerus berusaha meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan ujian, dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip “Zero KKN” sebagai prinsip utama, sehingga kelulusan peserta ujian dalam Ujian Profesi Advokat adalah benar benar murni karena usaha dan kemampuan peserta sendiri.

“Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat menjadi advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang undang untuk ditindaklanjuti oleh Peradi, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia,”pungkasnya.(HARYANTI HP/SUSILO)***

Komentar