Pangandaran ,LINTAS PENA
Dalam rangka sosialisasi MoU Dana Desa ( DD) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DINSOSPMD) menyelenggarakan apel Tiga Pilar , Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) juga MoU Kapolri guna pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa sekaligus percepatan program inovasi Desa Kabupaten Pangandaran, Selasa ( 14/11/2017) di Aula Setda Kabupaten Pangandaran.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Pangandaran H Jeje Wiradinata, Wabup H Adang Hadari , Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran , Perwakilan DANDIM 0613 Ciamis, Kapolres Ciamis, perwakilan BPKP Jabar, Sekertaris Derah Kabupaten Pangandaran , Danramil , Kapolsek ,para camat dan para kepala desa
Dani Hamdani S.Sos.MM Selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DINSOSPMD) mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah mewujudkan Pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi bangsa sehingga dapat terlaksana penegakan hukum yang efektif .TP4D adalah Program nawacita yang di rancang oleh Presiden Joko Widodo yang di jadikan Pedoman dalam menyelenggarakan Pemerintah dan Pembangunan.
Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Nugroho Arianto S.IK.,M.H dalam arahanya menyampaikan Binmas , Babinsa dan Kepala Desa merupakan tiga pilar ujung tombak untuk ikut serta mengawal Pembangunan , Keamanan dan Ketertiban di Daerah dan MoU ini merupakan kerjasama dari Pusat hingga tingkat bawah yaitu Desa berkaitan dengan pengawasan dan pengelolaan regulasi anggaran Desa dan aspek penegakan hukum , sehinngga tak perlu khawatir melaksanakan pembangunan , kita melakukan pengawasan dengan kamtibnas . sedangkan untuk kewenangan audit ada dari BPK . jelasnya
Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata mengapresiasi lahirnya UU Nomor 6 Tentang Desa , saat ini Desa mempunyai kewenangan yang luas dengan konsep nawacita dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah pinggiran atau Desa tertinggal, setiap Desa akan mengelola hampir 1,4 Miliar dari Anggaran Dana Desa sebesar 120 Miliar untuk Desa Kabupaten Pangandaran, untuk itu Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan regulasi , dan yang menjadi masalah saat ini adalah kemampuan kapasitas aparat dalam sistem administrasi masih sangat terbatas. ujar Bupati
Bupati juga menegaskan jangan ada pelanggaran terjadi di Kabupaten Pangandaran ” dengan menjadi satu sistem di harapkan tidak ada persoalan – persoalan yang mendasar terjadi.dan TP4D akan mengawal dan mengamankan proses Pembangunan Desa,pungkasnya . (EVA LUSITA)***