Bengkalis,LINTAS PENA
Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis H. Ismail melalui Juru Bicara (Jubir) Sulaiman menanggapi Pernyataan Suwitno Pranolo beberapa waktu lalu di sejumlah media massa, terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Sulaiman kepada awak media menjelaskan, bahwa keputusan PTUN di Medan lalu hanya memperkuat keputusan PTUN di Pekanbaru terkait tuntutan Suwitno Pranolo hanya memerintahkan pencabutan surat keputusan penyelesaian konflik dari Diskop UMKM Bengkalis, bukan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail.“Kita sudah mendapatkan salinan putusan PTUN bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR, dan sudah kami baca seluruhnya, disana tertulis bahwa PTUN hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yaitu Dua perkara diantaranya memerintahkan pencabutan surat keputusan penyelesaian konflik dari Diskop UMKM Bengkalis,” pungkas Sulaiman, Minggu (21/2/2021).
Sulaiman mengatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Bengkalis Nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan pembatalan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail.”PTUN hanya seputar Tata Usaha Negara, terkait surat – menyurat Dinas Koperasi, bukan menentukan atau mengadili kepengurusan Koperasi BBDM.Kita minta kepada saudara Suwitno Pranolo, jangan mempelintir putusan PTUN, untuk digaris bawahi bahwa putusan PTUN hanya memperkuat dan tidak ada berkaitan sama sekali dengan keabsahan kepengurusan Koperasi BBDM,” imbaunya.
Sulaiman menambahkan, dari empat perkara yang diajukan hanya Dua yang dikabulkan, dan salah satu poin pentingnya yang tidak dikabulkan yakni, terkait kepengurusan yang berbunyi, mewajibkan kepada tergugat untuk menetapkan pengugat sebagai pengurusan koperasi Bukit batu darul makmur kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis periode 2017 – 2022.“Jadi tolong saudara Suwitno Pranolo baca baik baik amar putusan PTUN itu baik baik, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kubu Suwitno untuk membatalkan kepengurusan kami, karena memang tidak ada wewenang pengadilan untuk itu,” tegasnya. (M.RITONGA/ https://khabarmetro.com)***