JAKARTA—Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan tertahannya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Surat tersebut disebut sempat berada dalam proses pengantaran melalui kurir mitra PT Pos Indonesia, namun diduga tidak segera disampaikan kepada pihak yang menjadi tujuan surat.
Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa, mengingat surat yang dikirim berasal dari lembaga negara dan ditujukan kepada kepala daerah. “Menurut KAMAKSI, setiap dokumen resmi yang dipercayakan kepada penyelenggara layanan pos harus diproses dan diserahkan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Joko.
Dugaan tertahannya surat tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak PT Pos Indonesia. KAMAKSI meminta agar perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengiriman, mulai dari penerimaan surat, pendistribusian, penugasan kepada kurir mitra, hingga alasan surat tersebut belum diterima oleh pihak tujuan.
KAMAKSI menegaskan bahwa penggunaan kurir mitra dalam proses distribusi tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan. Sebagai penyelenggara layanan, PT Pos Indonesia dinilai tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh proses pengiriman berjalan sesuai standar operasional dan dokumen sampai kepada penerima yang dituju.
Atas persoalan tersebut, KAMAKSI mendesak Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar Kunaefi memberikan klarifikasi mengenai status surat MA tersebut serta memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengirimannya. KAMAKSI juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan terhadap kurir mitra guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi. “Persoalan ini menjadi taruhan atas kepercayaan publik terhadap layanan pengiriman dokumen. PT Pos Indonesia diminta melakukan pembenahan internal termasuk kepada para mitra untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang menggunakan jasa PT Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen agar bisa sampai tepat waktu. PT Pos Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digaji dari pajak rakyat. Direksi PT Pos Indonesia harus inovatif dan punya integritas, bekerjalah secara profesional melayani masyarakat”, tegas Joko Priyoski.
KAMAKSI berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap layanan pos harus dijaga, terlebih ketika dokumen yang dikirim berkaitan dengan institusi negara. KAMAKSI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta PT Pos Indonesia serta pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, pungkasnya.(RLS)***
