Oleh : Dede Farhan Aulawi
FENOMENA begal menjadi salah satu bentuk kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat. Aksi pelaku begal tidak hanya merampas harta benda, tetapi sering kali disertai kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan terhadap korban. Dalam situasi seperti itu, aparat penegak hukum kerap mengambil tindakan tegas berupa “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan luas, terutama dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Secara hukum, tindakan tembak di tempat pada prinsipnya bukanlah bentuk hukuman tanpa proses pengadilan, melainkan tindakan kepolisian dalam keadaan tertentu. Di Indonesia, aparat kepolisian memiliki kewenangan menggunakan kekuatan, termasuk senjata api, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur operasional yang ketat. Penggunaan senjata api hanya dibenarkan apabila terdapat ancaman nyata yang membahayakan nyawa petugas atau masyarakat, serta ketika pelaku melakukan perlawanan berbahaya atau berusaha melarikan diri dengan cara yang dapat mengancam keselamatan umum.
Dalam perspektif hukum pidana, begal termasuk tindak pidana berat karena mengandung unsur pencurian dengan kekerasan. Jika pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam atau senjata api, maka aparat memiliki dasar tindakan represif untuk menghentikan ancaman tersebut. Namun demikian, tindakan tembak di tempat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Aparat tetap terikat pada asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas. Artinya, kekuatan yang digunakan harus sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
Dari sudut pandang HAM, setiap manusia memiliki hak hidup yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional. Oleh sebab itu, penggunaan kekuatan mematikan harus menjadi pilihan terakhir atau last resort. Negara memang berkewajiban melindungi masyarakat dari kejahatan, tetapi negara juga tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar tersangka sekalipun ia pelaku kriminal. Jika tindakan tembak di tempat dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tanpa peringatan, atau terhadap pelaku yang sebenarnya sudah tidak membahayakan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Perdebatan muncul karena masyarakat sering mendukung tindakan tegas terhadap begal akibat tingginya rasa takut dan kemarahan terhadap kejahatan jalanan. Banyak warga menilai bahwa tindakan keras aparat dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman. Akan tetapi, dukungan publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Dalam praktiknya, aparat kepolisian harus mampu membedakan antara tindakan melumpuhkan dan tindakan menghilangkan nyawa. Tembakan seharusnya diarahkan untuk menghentikan ancaman, bukan untuk melakukan eksekusi di luar pengadilan. Oleh karena itu, profesionalisme aparat menjadi faktor yang sangat penting. Setiap penggunaan senjata api wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik, serta diawasi melalui mekanisme internal maupun eksternal.
Selain penegakan hukum yang tegas, pemberantasan begal juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan sosial, penyalahgunaan narkoba, hingga lemahnya pengawasan keamanan sering menjadi pemicu meningkatnya kriminalitas jalanan. Karena itu, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan tindakan represif, tetapi juga melalui pencegahan sosial, peningkatan kesejahteraan, pendidikan moral, dan penguatan keamanan lingkungan.
Kesimpulannya, tindakan tembak di tempat terhadap pelaku begal dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan dalam kondisi darurat untuk melindungi nyawa dan keamanan masyarakat. Namun tindakan tersebut harus memenuhi prinsip hukum dan HAM, yaitu proporsional, diperlukan, dan menjadi pilihan terakhir. Negara harus menjaga keseimbangan antara ketegasan terhadap kejahatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor keadilan dan kemanusiaan.(****
