oleh

Tuntut Komitmen Perusahaan, Koperasi TTS Bukit Batu Hentikan Produksi PT Sakato Pratama Makmur

Bengkalis, LINTAS PENA

Tuntut komitmen PT Mapala Rabda di Kecamatan Bukit Batu dan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, jajaran pengurus dan direksi Koperasi Tani Tuah Sekato (KTTS), Selasa (30/6/2020) melakukan aksi menghentikan produksi PT Sakato Pratama Makmur (SPM) yang bergerak dalam bidang hutan tanaman industri (HTI).PT SPM merupakan perusahaan patungan antara KTTS dengan PT. Mapala Rabda yang tidak lain merupakan anak perusahaan dari Sinar Mas Group Forestry.

Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas tidak adanya kejelasan, atas penyelesaian persoalaan bagi hasil dan peningkatan kepemilikan saham dalam Kemitraan antara KTTS dan perusahaan.Turut hadir dalam aksi itu, seluruh pengurus koperasi diketuai Sarwani yang didampingi oleh tim penasehat hukum Muhammad A Rauf, SH., MH, Nanda Saputra, SH.,MH dan Mirwansyah, SH, dan direktur perwakilan KTTS Indro Basuki. Selain itu terlihat juga turun langsung memantau untuk memediasi Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK, MH, Camat Bukit Batu Taufik Hidayat, S.STP, MPA, Sekcam Bandar Laksamana Nicky Hotman, Danramil Bukit Batu dan pihak perusahaan.

Saat pihak Koperasi sedang melakukan upaya penghentian produksi PT. SPM tersebut dijaga oleh puluhan personel dari Polsek Bukit Batu dan Polres Bengkalis.

Dalam aksi tersebut Direktur perwakilan KTTS di PT SPM Indro Basuki meminta agar pihak perusahaan segera merealisasikan hal-hal yang telah di sepakati bersama.“Jika pihak perusahaan tidak bisa memenuhi komitmen tersebut maka kami akan melakukan upaya – upaya yang lebih besar dari hari ini. Jadi kami minta pihak perusahaan menaati kesepakatan tersebut, karena kemitraan ini sudah berjalan cukup lama dari tahun 2003 silam sampai dengan hari ini. Namun dampak kesejahteraan belum dirasakan oleh anggota koperasi KTTS yang berjumlah sebanyak 3.921 orang, itu tersebar dari 5 desa antara lain desa Buruk Bakul, desa Bukit Batu, desa Sukajadi, desa Temiang dan desa Api-Api,” pungkas Indro Basuki yang akrab disapa Ibas ini.

Selanjutnya dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Bengkalis, Camat Bukit Batu, Sekcam Bandar Laksamana beserta Danramil antara kedua belah pihak, adapun poin yang disepakati antara lain : Transparasi didalam pengelolaan perusahaan patungan PT SPM, pihak perusahaan berjanji akan memberikan dokuments terkait guna dilakukannya audit oleh akuntan publik independent yang di tunjuk oleh KTS paling lama tanggal 14 Juli 2020.

Selanjutnya kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan kayu alam dengan sebaik mungkin, apabila tidak terpenuhi kesepakatan yang telah disetujui bersama maka akan diselesaikan secara hukum dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kesepakatan tertulis itu ditandatangani oleh ketua KTTS Sarwani, perwakila PT Mapala Rabda Edy Wardoyo dan diketahui oleh Kapolres Bengkalis beserta Camat Bukit Batu.

Sementara itu Kuasa Hukum KTTS Muhammad A Rauf, SH. MH menghargai upaya mediasi tersebut, pihaknya berharap perusahaan menunjukkan komitmen yang baik untuk masyarakat setempat.“Bahwa kami menghargai terhadap dilakukannya mediasi tersebut, meskipun tidak dihadiri oleh unsur pimpinan PT Mapala Rabda, tapi hanya mengahadirkan perwakilannya. Kami juga menunggu realisasi atas komitmen apa yang menjadi pembahasan didalam pertemuan hari ini. Kami juga menegaskan, jangan ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk memperkeruh suasana, karna kami akan mengambil tindakan tegas nantinya.” tegas Rauf.

Kuasa Hukum KTTS mengatakan bahwa kliennya juga akan meminta kepada Menteri KLHK atas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT. SPM, yang akan dilanjutkan pada tahun ini untuk di evaluasi apabila hak-hak KTTS di dalam Kemitraan tidak dipenuhi.

“Tindakan ini juga mempertegas bahwa klien kami, Koperasi TTS memperjuangkan hak – hak dari anggota koperasi, sekaligus menepis isu-isu adanya pihak pihak yang meragukan kapasitas pengurus koperasi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengimbau agar Para Pihak menyelesaikan masalah Internal dengan baik sesuai kesepakatan Bersama.“Jika ada salah satu Pihak melanggar perjanjian atau melakukan upaya wan prestasi, maka agar diselesai melalui hukum perdata. Pihak Kepolisian juga tidak menginginkan adanya penyetopan produksi, karena ada banyak kepentingan bersama yang terganggu. Jadi kami mengjaka agar kita semua, untuk turut selalu menciptakan Kamtibmas yang Kondusif,” tutur Kapolres Bengkalis (M.RITONGA/ RILIS)***