oleh

Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum Terkait Pembangunan Gedung Seni Budaya Desa Titi Akar

Rupat , LINTAS PENA

Program pemerintah pembangunan pentas seni budaya Desa Titiakar Kec.Rupat  melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DISPARBUDPORA)  Kab Bengkalis tahun anggaran 2017, seperti  yang diberitakan LINTAS PENA pada edisi lalu ,dimana pihak   pemilik lahan protes akan menempuh jalur hukum,  khususnya melaporkan ke Kejati dan  Polda riau. Alasannya, karena pembanguan gedung tersebut yang didirikan di atas lahan warga tanpa ada koordinasi maupun minta izin apalagi ada ganti rugi,  sehingga   pemilik lahan merasa sangat dirugikan.

“Pembangunan gedung seni budaya Desa Titi Akar di lahan milik kami tanpa minza izin dan lainnya, jelas melanggar hukum.Apalagi Pemkab Bengkalis melalui DISPARBUDPORA seolah memaksakan kehendak dan terus melaksanakan kegiatan pembangunan, meski kami protes,”ungkap Ahyati, pemilik lahan tersebut.

Ahyati mengaku heran, Pemkab Bengkalis melalui DISPARBUDPORA seenaknya membangun gedung tanpa koordinasi atau minta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. “Ini sangat keterlaluan, mendirikan bangunan di atas lahan milik warga tanpa meminta izin dulu, maka Disparbudpora Kab.Bengkalis harus bertanggungjawab,”cetusnya.

LINTAS PENA sempat konfirmasi ke pihak pemborong yang melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung Seni Budaya di Desa Titi Akar tersebut, menurut salah seorang pekerjanya bahwa Darsono selalu penanggung jawab di lapangan.”Pak Darsono sekarang sedang ke Pekanbaru,”ujarnya.

Keterangan yang diperoleh LINTAS PENA di lapangan menyebutkan, bahwa Darsono bukan kontraktor proyek pembangunan Gedung Seni Budaya di Desa Titi Akar tersebut, melainkan dia hanya sub kontrak.

Karena penasaran, akhirnya awak media memperoleh nomor ponsel Darsono dari Ahyati yakni 081268xxxxx.Namun nomor ponsel tersebut tidak bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Hal yang mengejutkan, bahwa proyek pembangunan Gedung Seni Budaya di Desa Titi Akar tersebut melibatkan  Drs oknum pegawai negeri sipil  yang bertugas di KUA Rupat Utara.Koq bisa oknum tersebut ikut serta kegiatan pengadaan tersebut.?

Nel yang diwakili Ahyati selaku ahli waris pemilih lahan tanah mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak tahu siapa yang telah mengizinkan lahan tanah kami untuk di bangun gedung pentas seni budaya itu. “Kami sangat keberatan adanya pembangunan gedung tersebut karena tanpa izin dari kami selaku pemilik lahan. Karena itu, harus dibongkar. Selama ini kami tidak pernah mengizinkan kepada pihak pemborong maupun pemerintah khususnya Disparbudpora Kab.Bengkalis yang tidak minta izin/koordinasi.

Beberapa LSM termasuk LSM FMPPR akan menyurati  kepada penegak hukum khususnya Polda dan Kejati Riau terkait penyerobotan lahan milik warga bernama Ahyati. “Dengan adanya pemberitaan di media itu, jelas kami akan menindaklanjuti dengan melamporkan secara resmi ke penegak hukum, terutama Kejati dan Polda Riau. Sebab, pemborong bersikeras melakukan pembangunan di lahan milik warga tanpa izin, jelas merugikan. Apalagi pemilik lahan sudah melalui protes”ujar Awai mengakhiri obrolan. (ALAN JERI FANUS)***