Rupat LINTAS PENA
Warga Desa Titi Akar RT/ RW 01/03 merasa kesal dengan pelayanan yang diberikan staf pemdes yang pada sekarang ini di pimpin oleh Sukarto, karena diduga adanya diskriminasi.
” Saya merasa sangat kesal terhadap pelayanan yang diberikan Pemdes Titi Akar yang tidak maksimal, bahkan cenderung diskriminatif. Sudah berulangkali saya datang ke kantor Desa Titi Akar untuk menguruskan surat A5. Namun tidak pernah mendapatkan pelayanan yang baik, juga lansung tidak dapat diterbitkan oleh pihak pemerintah desa ,”ujar Ny. Hayati kesal.
Dia menjelaskan, sejak 27 – 29 Desember 2017 dirinya hendak membuat surat keterangan kematian (A-5) mendiang ( alm) Datok dan ibunya tidak berhasil .Bahkan pihaknya menduga, diwarnai unsur diskriminatif oleh pihak pemdes terhadap keluarganya.
Dengan perasaan kesal, Ny.Hayati menerobos ke kantor Kecamatan Rupat Utara meminta supaya pihak kecamatan yang mengeluarkan surat A5 untuk ( alm) Datok dan ibunya karena tidak dilayaninya oleh Pemdes Titi Akar.
Namun sayangnya, Camat Rupat Utara Agus Sopian sedang tidak ada di kantor, “Pak Camat sedang dinas keluar kota,”jelas Panut,staf kecamatan
Ketika LINTAS PENA konfirmasi ke Camat Agus Sopian melalui ponselnya terkait pembuatan A5, “Kalau urusan surat A5 itu urusan desa, bukan wewenang kecamatan. Sebaiknya ke desa saja, biar saya telpon Kades Sukarto,”jelas camat.
Panut mantan PLT Kepala Desa Hutan Ayu menanggapi keluh kesal warga terhadap pihak Pemerintah Desa Titi Akar mengatakan,seharusnya pihak pemerintah desa memberikan pelayanan public yang diutamakan .” Masyarakat itu perlu pelayanan baik admistrasi ,KK. Akta dan lainnya. Semua itu merupakan tugas juga tanggung jawab kepala desa, pihak pemerintah”jelas,
Jika persyaratannya kurang,lanjut Panut, kepaa desa dan stafnya harus menjelaskan sekaligus memberikan petunjuk agar segera dilengkapi pihak warga yang sedang membutuhkan pelayanan .Jaangan seperti ini, karena jelas tidak berpihak kepada masyarakat sebagaimana sumpah dan janji saat dilantik dulu.
Ny.Hayati menjelaskan, pihak Pemdes Titi Akar melalui Kaur Pembangunan ketika dia meminta agar berkas surat tentang kematian yaitu A5 , justru menjawab ” Itu bukan bagian saya,” katanya. Hampir jam 4 menunggu kejelasan namun berkas tersebut diserahkan malah di uruh bawa pulang.
Kok bisa, kemaren awalnya dikarenakan tanpa ada surat pengantar dari Ketua RT Idan, alasannya Sudah dua hari ,Suprapto wartawan LINTAS HUKUM INDONESIA mencoba untuk meluruskan keluhan warga Ny.Hayati. Sementara Ketua RT.01 Idan tidak bisa mengeluarkan, memberi surat pengantar untuk Ny.Hayati ke pihak desa, dengan alasan
” Saya tidak dapat memberi surat pengantar, karena saya menolong kamu, justru kami dimarahi besar- besar oleh Kades Sukarto “ujar Ny.Haayati menirukan ucapan Ketua Rtnya. Juga berbagai alasan lainnya disampaikan Idan kepada warga ke-RT-annya.(ALAN JERI FANUS)***