oleh

Warga Desa Titi Akar Kesal Karena Pelayanan Pemdes Diduga Ada Unsur Diskriminatif

Rupat LINTAS PENA

Warga Desa Titi Akar RT/ RW 01/03 merasa kesal dengan pelayanan yang diberikan staf pemdes  yang pada sekarang ini di pimpin oleh Sukarto, karena diduga adanya   diskriminasi.

” Saya merasa sangat kesal terhadap pelayanan yang diberikan Pemdes Titi Akar yang tidak maksimal, bahkan cenderung diskriminatif. Sudah berulangkali saya datang ke kantor Desa Titi Akar  untuk menguruskan surat A5. Namun tidak pernah mendapatkan pelayanan yang baik,  juga lansung tidak dapat diterbitkan oleh pihak pemerintah desa ,”ujar  Ny. Hayati kesal.

Dia menjelaskan, sejak 27 – 29 Desember 2017 dirinya hendak membuat surat keterangan kematian (A-5)   mendiang ( alm) Datok dan ibunya tidak berhasil .Bahkan pihaknya  menduga,   diwarnai unsur diskriminatif oleh pihak pemdes terhadap keluarganya.

Dengan perasaan kesal,  Ny.Hayati  menerobos ke kantor Kecamatan Rupat Utara meminta supaya pihak kecamatan yang mengeluarkan surat A5 untuk ( alm)  Datok dan ibunya karena tidak dilayaninya oleh Pemdes Titi Akar.

Namun sayangnya, Camat Rupat Utara Agus Sopian sedang tidak ada di kantor, “Pak Camat sedang dinas keluar kota,”jelas Panut,staf kecamatan

Ketika LINTAS PENA konfirmasi ke Camat Agus Sopian melalui ponselnya terkait pembuatan A5, “Kalau urusan surat A5 itu urusan desa, bukan wewenang kecamatan. Sebaiknya ke desa saja, biar saya telpon Kades Sukarto,”jelas camat.

Panut mantan PLT Kepala Desa Hutan Ayu menanggapi keluh kesal warga terhadap pihak Pemerintah Desa Titi Akar mengatakan,seharusnya pihak  pemerintah desa memberikan pelayanan public yang diutamakan .”  Masyarakat itu perlu pelayanan baik admistrasi ,KK. Akta dan lainnya. Semua itu  merupakan tugas juga tanggung jawab  kepala desa, pihak pemerintah”jelas,

Jika persyaratannya kurang,lanjut Panut, kepaa desa dan stafnya harus menjelaskan sekaligus memberikan petunjuk  agar segera dilengkapi pihak warga yang sedang membutuhkan pelayanan .Jaangan seperti ini, karena jelas tidak berpihak kepada masyarakat sebagaimana sumpah dan janji saat dilantik dulu.

Ny.Hayati menjelaskan, pihak Pemdes Titi Akar melalui Kaur Pembangunan ketika dia  meminta agar berkas surat tentang kematian yaitu A5 , justru menjawab ” Itu bukan bagian saya,” katanya. Hampir jam 4 menunggu kejelasan  namun berkas tersebut diserahkan malah di uruh bawa pulang.

Kok bisa, kemaren awalnya dikarenakan tanpa ada surat pengantar dari Ketua RT  Idan, alasannya Sudah dua hari ,Suprapto  wartawan LINTAS HUKUM INDONESIA mencoba untuk meluruskan keluhan warga Ny.Hayati. Sementara Ketua RT.01 Idan   tidak bisa mengeluarkan, memberi surat pengantar untuk Ny.Hayati ke pihak desa,  dengan alasan

” Saya tidak dapat memberi surat pengantar, karena saya menolong kamu, justru  kami dimarahi besar- besar oleh Kades Sukarto “ujar Ny.Haayati menirukan ucapan Ketua Rtnya. Juga berbagai alasan lainnya disampaikan Idan kepada warga ke-RT-annya.(ALAN JERI FANUS)***