oleh

KPU Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan pembentukan KPPS  Pemilihan Umum Tahun 2024

Pangandaran LINTAS PENA – Komisi Pemilihan Umum bersama sosialisasi pendidikan pemilih Partisipasi masyarakat ( sosdiklihparmas ) dan SDM Kabupaten Pangandaran gelar sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama para awak media kabupaten  Pangandaran Jumat ( 8/12/2023).

Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber Muhtadin selaku ketua KPU merangkap anggota Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Kabupaten Pangandaran bersama Maskuri Sudrajat  (Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM)

Andis Dedi Supriadi (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan Waluyo Seco Purboyo Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pemaparannya bahwa Menunjukkan calon KPPS bisa konsultasi pada para tokoh Masyarakat dan KPU , juga dapat kerjasama dengan pihak sekolah melalui Disdik , catatan Terkait cek kesehatan meliputi gula darah dan kolesterol . Pihak KPU sudah berkoordinasi dengan  Dinas Kesehatan Untuk Pelayanan cek Kesehatan Untuk syarat pendaftaran calon kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).

Kemudian terkait Kampanye yang sudah di jadwal dari awal pekan November lalu hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait Kampanye .Normatifnya peserta kampanye mestinya melaporkan ke Polres dan kemudian tembusan ke KPU kabupaten Pangandaran.papar Muhtadin

ekhnis penyelenggaraan pemilu Laporan 13 Februari 2024 sumbangan kelompok untuk DPD =1,5 m, Sumbangan perorangan untuk DPD 750 000.000.

rekapitulasi apabila belum selesai akan di tambahkan waktu 12 Jam dan Rekap C1 satu lembar dengan tandatangan dan cap basah.

            Muhtadin juga meminta kepada media/ Jurnalis yang merupakan pilar demokrasi ke 4 setelah eksklusif legislatif dan yudikatif di harapkan untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 , pada tanggal 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024 masa kampanye terbuka . Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara kolektif SE Jawa Barat anggaran 23 miliar di berikan 40 %. Tahapan Pilkada di mulai bulan Januari  2024.

Sosialisasi oleh PPS sejumlah 279 melakukan sosialisasi kepada pemilih pemuda , pemilih pemula. bisa di pengajian pengajian masyarakat setempat .

Bahwa tingkat partisipasi 83 pilkada 2020 pasal 222 larangan kampanye TNI, Polri , ASN 280 Pidana TNI,Polri, ASN perangkat desa , Kades, BPD jika kedapatan menghadiri kampanye maka tim kampanye  yang mengundang akan di kenakan Pidana.

Selanjutnya RT/RW di atur di Permendagri  ada larangan dan KPU hanya sampai di tingkat Kepala Dusun PKPU nomor 20.

Mengenai sangsi  pemberhentian  anggota yang sudah membuat surat pernyataan tetapi di kemudian hari masih berafiluasi dengan partai politik maka yang bersangkutan akan di pecat atau di berhentikan , hal itu di atur dalam aturan tambahan yang mengikat dengan peraturan target partisipasi KPU kabupaten Pangandaran 77,5% sesuai dengan RPJM .(EL)***

Komentar