oleh

Bawaslu Lamtim  Melakukan Rakor  Pemantapan Penanganan Pelanggaran  di Masa Kampanye

Lampung Timur , LINTAS PENA —Bawaslu kabupaten Lampung Timur melaksanakan rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran pada masa kampanye.Acara yang di laksanakan di desa pakuan aji Kecamatan sukadana tepatnya di cafe RBT. Selasa ,06/02/2024

Hadir sebagai narasumber Kasat reskrim AKP Johanes EP Sihombing dan Yahnu Wigiono Sanyoto Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Baturaja Masa Jabatan 2023-2027.

Hadir juga Anggota bawaslu Kabupaten Lampung timur Syahroni, S.H selaku kordinator divisi Penyelesaian sengketa dan Hendri Widiono Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran.

Hendri widiono, S.H divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus PIC Kampanye berharap rapat koordinasi pemantapan kesiapan penanganan pelanggaran masa kampanye ini peserta dapat Melakukan Pemantapan kesiapan Jajaran dalam proses pengawasan kampanye, selain dari pada itu pengawas diharapkan untuk dapat memetakan potensi pelanggaran dan melakukan upaya pencegahan, hal tersebut dilakukan dalam Kerangka penindakan merupakan langkah terakhir Bawaslu dalam upaya menegakan keadilan pemilu

Yahnu Wigiono dalam pemaparannya menyampaikan ” bahwa panwascam harus mengerti perbedaan antara bahan kampanye dan alat peraga Kampanye dan larangan kampanye pemilu untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye sesuai UU no. 7/2017 pasal 280 ayat 1. (AMRUL )

Komentar