oleh

Pemkot Banjar Kembali Raih Penghargaan Opini WTP Tahun 2018

Bandung, LINTAS PENA

Senin 27 Mei 2019 bertepatan dengan hari ke-22 Puasa di Bulan Ramadhan 1440 H, berlangsung Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat, di Jl.Moch Toha No.164 Bandung.

Kota Banjar kembali bisa mempertahankan hasil tertinggi yaitu mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018 dan ini merupakan WTP yang ke-sembilan kalinya, walaupun dengan system pengelolaan keuangan berbasis akrual, tidak menjadi kendala tetapi menjadi anugerah yang sangat besar untuk lebih meningkatkan kinerja, sebab mempertahankan bukan hal yang mudah.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat,  Arman Syifa  SST, M.Acc,Ak  yang diterima langsung oleh Wali kota Banjar, DR. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si dan Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R.Kalyubi, M.Si, bersama para Kepala Daerah dan Ketua DPRD lainnya  dari berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

Selain Kota Banjar Kab/ Kota lain yang mendapat opini ini diantaranya, Kota Bandung, Bogor, Cirebon dan Kota sukabumi, serta Kabupaten Pangandaran,  Cirebon, Ciamis, Garut, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang dan Kabupaten  Sumedang.

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat mengatakan bahwa Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018 dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada Pemerintah Daerah yang telah menyajikan secara wajar semua akun didalam LKPD sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi Pemerintah yaitu akrual basic. Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas system pengendalian intern Pemerintah.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan, hal ini penting disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini tersebut, permasalahan terkait dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih banyak dihadapi oleh Pemerintah Daerah.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan yang harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi.

Wali kota Banjar menyampaikan ucapan terimakasih atas prestasi ini “Alhamdulilah Kota Banjar kembali meraih Opini WTP atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dari BPK RI, untuk mempertahankan itu memang sangat berat tetapi kita akan terus meningkatkan kinerja apalagi empat tahun terakhir ini Pengelolaan Keuangan kita menerapkan akrual basic, terimakasih kepada seluruh OPD dan jajaran Pemerintah serta dukungan dan dorongan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan kontribusi atas kerja kerasnya sehingga Kota Banjar dapat mempertahankan Opini WTP ”. Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa Opini WTP atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 ini bukan hasil kerja sendiri “ hasil yang kita raih ini bukan hanya hasil kerja saya saja, tetapi hasil kerja keras tim mulai dari pelaksana sampai dengan kepala OPD serta stake holder yang ada di Kota Banjar.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Banjar “Dengan Opini WTP yang di raih Kota Banjar khususnya yang ke-sembilan ini dapat memotivasi kita agar lebih maju lagi, dan menjadi target kita disetiap tahunnya. Mudah-mudahan prestasi  ini dapat dipertahankan, selain itu saya berharap dorongan dari seluruh masyarakat dan seluruh stake holder untuk bekerjasama dalam mensukseskan program pembangunan di Kota Banjar” ujarnya. (AJAT SUDRAJAT/KOMINFO/ADV)***

 

Komentar