oleh

Sekda Kab.Kuningan Dokumen Paduka bagi Pengantin

KUNINGAN- Pasangan pengantin di Kuningan usai ijab qobul menerima  dokumen kependudukan pernikahan  melalui Program Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan (PADUKA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bisa  diserahkan langsung oleh Sekda, Kepala Dinas, Kabid, Camat, Lurah, Kepala Desa dan lainnya dari Pemerintah Daerah.

Kali ini, kabar bahagia datang dari pernikahan Annisa Apriliani, SE dengan Rahadianto Pratama, SE,  putra Udit Rukdi Wijaya Santana, S.Sos., M.Si -Teti Sukmawati, SE Pengurus DP. Korpri Kuningan yang juga Sekretaris Diskopdagperin, bertempat di Grand Asmarandana Ballroom Grand Cordela Hotel Kuningan, Minggu (30/6/2024).

Pada acara tersebut,   Sekda Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menjadi saksi pernikahan bagi pasangan calon pengantin. Usai prosesi ijab qabul berlangsung, didampingi   Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Santi  Ratnasari, S.E., M.Si., selanjutnya Sekda Dian menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada kedua mempelai.

“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” ungkap Dian.

Dalam kesempatan itu, Sekda Dian juga mendoakan, dalam mengarungi rumah tangganya semoga pasangan pengantin sabengkeut, sauyunan dan dilimpahkan kebahagian dari Allah SWT untuk mewujudkan keluarga, yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Sementara, Kepala Disdukcapil melalui Kabid  Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menjelaskan,  pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil, melainkan dokumen kependudukan baru akan langsung diterima oleh pasangan pengantin, mulai dari KTP masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai.

Dikatakan Santi, program Paduka memberikan kemudahan, dan kecepatan, bagi pasangan pengantin dan orang tua pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan dengan perubahan data status baru. Santi juga menggaris bawahi, semua layanan kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka tidak dipungut biaya.

“Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), di mana pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul dilaksanakan,” terang Santi. (ADING MULYADI/ IKP/DISKOMINFO)

Komentar