oleh

Dugaan Kriminalisasi Ulama Tasikmalaya 2023: Dana Hibah Sah atau Alat Intimidasi Hukum?”

Penulis: Acep Sutrisna, (Analis Kebijakan Publik Tasik Utara)

Tasikmalaya, 8 April 2025 – Kabupaten Tasikmalaya tengah dilanda polemik yang mengguncang stabilitas sosial dan hukum. Para ulama, kyai, dan ajengan—tokoh sentral dalam kultur kota santri ini—menghadapi dugaan kriminalisasi terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2023. Program yang seharusnya menjadi bentuk dukungan terhadap lembaga keagamaan kini menjadi bumerang, menyeret ulama ke dalam pusaran hukum. Apakah ini upaya sistematis untuk membungkam suara moral masyarakat, atau hanya ketidakpatuhan prosedur yang disalahartikan?

Deklarasi Tim Advokasi: Menolak Kriminalisasi Ulama

Pada 8 April 2025, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya mengeluarkan deklarasi tegas yang menggemparkan publik. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama penerima dana hibah, dengan alasan bahwa dana tersebut merupakan program resmi yang sah menurut peraturan perundang-undangan. “Ini bukan uang ilegal, ini dukungan yang diatur hukum,” tegas perwakilan tim, merujuk pada landasan hukum yang jelas.Pemanggilan ulama oleh aparat penegak hukum menjadi titik krusial dalam deklarasi ini. Tim Advokasi menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat, melanggar Pasal 1 angka 5 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti permulaan yang sah, serta Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pedoman hibah. “Tanpa bukti yang cukup, ini adalah penyalahgunaan wewenang,” ungkap mereka. Bukti kuat lainnya adalah hasil audit Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemkab Tasikmalaya 2023, menegaskan tidak adanya penyimpangan material dalam penggunaan dana hibah.

Analisis Hukum: Legalitas Dana Hibah dan Potensi Pelanggaran

Secara yuridis, dana hibah memiliki pijakan hukum yang kokoh. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 48) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengizinkan pemerintah daerah memberikan hibah untuk kepentingan publik, termasuk kegiatan keagamaan. Permendagri No. 32 Tahun 2011 (diubah oleh Permendagri No. 39/2012) menetapkan prosedur ketat, seperti legalitas penerima dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Deklarasi Tim Advokasi menyebut dana hibah diberikan secara sah, dan opini WTP dari BPKP memperkuat bahwa prosesnya telah sesuai standar akuntabilitas.

Namun, penyelidikan yang menargetkan ulama memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, Pasal 1 angka 5 KUHAP menuntut bukti permulaan yang cukup—minimal dua alat bukti sah seperti keterangan saksi atau dokumen—sebelum penyelidikan dapat dilakukan. Jika pemanggilan ulama tidak memenuhi syarat ini, tindakan tersebut melanggar prosedur hukum acara. Pasal 17 KUHAP juga menjamin praduga tak bersalah, yang terancam oleh pemanggilan masif tanpa dasar jelas. Preseden Mahkamah Agung (Putusan No. 98 K/Pid.Sus/2012) menegaskan bahwa penyelidikan tanpa bukti cukup dapat dibatalkan karena melanggar due process of law.  Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) Permendagri No. 32/2011 mewajibkan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah. Jika laporan ini telah diserahkan dan dinyatakan wajar oleh auditor, tidak ada dasar hukum untuk penyelidikan pidana kecuali ada bukti baru penyelewengan. Tanpa itu, tindakan aparat dapat diklasifikasikan sebagai abuse of power, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mensyaratkan kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan yang terbukti.Kontroversi dan Dampak Sosial:

Mengapa Ulama Jadi Sasaran?

Pertanyaan mendasar muncul: mengapa ulama yang disasar? Banyak pihak mencurigai adanya motif politik di balik penyelidikan ini. Tasikmalaya, dengan identitasnya sebagai kota santri, bergantung pada ulama sebagai pilar moral dan sosial. Tindakan hukum yang tidak proporsional ini tidak hanya mencederai marwah ulama, tetapi juga mengancam harmoni masyarakat. “Jika ulama diperlakukan seperti ini, siapa lagi yang bisa dipercaya?” keluh seorang warga Tasikmalaya Utara. Tim Advokasi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan Bupati Tasikmalaya yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hibah. “Semua sesuai prosedur. Ulama tidak boleh jadi kambing hitam,” tegas mereka. Kriminalisasi, dalam definisi hukum, adalah penggunaan proses hukum untuk menargetkan individu tanpa dasar kuat, sering kali dengan motif politik. Jika terbukti demikian, ini melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin Indonesia sebagai negara hukum berbasis legalitas dan keadilan.

Seruan dan Solusi: Bela Ulama, Tegakkan Hukum

Deklarasi Tim Advokasi adalah seruan kepada masyarakat Tasikmalaya untuk bersatu membela ulama dan menjaga kedamaian. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana hibah, namun dalam koridor hukum yang adil. “Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dipolitisasi,” tegas mereka, mendapat dukungan luas dari akademisi, aktivis, dan warga.

Secara yuridis, ada langkah konkret yang dapat ditempuh:

Praperadilan: Ulama dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 77 KUHAP untuk menguji legalitas penyelidikan. Jika bukti permulaan tidak ada, proses dapat dibatalkan.

Pengawasan: Kompolnas atau Ombudsman harus memantau aparat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Keterbukaan: Pemkab Tasikmalaya dapat mempublikasikan data hibah untuk meredam spekulasi.

Kesimpulan: Tasikmalaya di Ujung Tanduk

Kasus ini menempatkan Tasikmalaya pada persimpangan antara keadilan dan kekacauan. Secara hukum, dugaan kriminalisasi terhadap ulama tidak memiliki pijakan kuat tanpa dua alat bukti permulaan. Dana hibah sah, didukung audit WTP, dan penyelidikan yang tidak proporsional berpotensi melanggar due process of law serta supremasi hukum. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan bisa runtuh.  Publik Tasikmalaya menanti kejelasan. Aparat hukum harus kembali pada profesionalitas, sementara masyarakat berhak memperjuangkan keadilan. Seperti kata bijak, “Kebenaran mungkin tertunda, tetapi tidak akan pernah kalah.” Mari kawal isu ini demi masa depan Tasikmalaya yang bermartabat.(****

Komentar