PATI—-Walaupun Bupati Pati H.Sudewo,ST,MT sudah meminta maaf dan membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. Namun, puluhan ribu warga tetap turun ke jalan, Rabu 13 Agustus 2025. Puluhan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati. Dalam unjuk rasa itu, para pendemo menuntut Bupati Sudewo, mundur dari jabatannya. Unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Pada awalnya, puluhan ribu massa tersebut melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan tertib. Namun kemudian aksi unjuk rasa itu berubah menjadi ricuh. Massa melempar air minum, memaksa menerobos gerbang kantor bupati, dan membakar satu unit mobil provost milik Polres Grobogan. Untuk mengurai kericuhan, polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata.
Semprotan water cannon dan penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian, bukannya aksi unjuk rasa mereda, malah puluhan ribu massa makin memanas sehingga Pati pun membara. Para pendemo melakukan pelemparan batu ke kantor Bupati Pati.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, awalnya Bupati Pati Sudewo, menemui massa aksi yang menuntut dirinya mundur . Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, kacamata, dan peci hitam, Sudewo keluar dari mobil rantis polisi sekitar pukul 12.16 WIB untuk menyapa pengunjuk rasa. “Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” ucapnya.
Namun, saat menyapa dari mobil, Sudewo justru dilempari air minum kemasan dan sandal oleh massa. Ajudan dan anggota Brimob yang berada di dekatnya segera melindungi Sudewo menggunakan tameng. Lemparan dari massa terus mengarah hingga Sudewo terpaksa kembali masuk ke dalam mobil rantis. Aksi unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur itu pun berlangsung ricuh. Massa melempar air minum, memaksa menerobos gerbang kantor bupati, dan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan. Untuk mengurai kericuhan, polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata kepada ribuan massa yang sudah memanas.
Seperti telah direncanakan, ribuan warga Pati mengepung Pendopo Kabupaten, menuntut Bupati Sudewo mundur, Rabu (13/8/2025). Demosntrasi yang awalnya damai berubah menjadi panas setelah tak satu pun pejabat turun menemui warga.
Massa mulai melemparkan botol-botol air mineral ke dalam pendopo dan menggoyang pintu pagar yang ditutup. Polisi segera bereaksi dengan menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata. Massa kocar-kacir, tapi mereka membalas dengan membakar sebuah mobil provos Polresta.
Kapolres Pati dan Dandim sempat memasuki pendopo, mencoba membujuk Bupati Sudewo untuk menemui massa. Namun, Bupati tetap bertahan di dalam gedung hingga ketegangan makin memuncak.
Baru setelah tekanan massa tak tertahankan, Sudewo keluar. Ia berdiri di atas kendaraan taktis, meminta maaf lewat pengeras suara dan menyatakan bersedia menampung aspirasi warga. Namun amarah massa belum reda—botol plastik dan sandal dilempar kembali ke arahnya hingga polisi memperketat penjagaan. Setelah itu, Sudewo kembali masuk ke dalam kantor dan segera dievakuasi polisi keluar pendopo.
Sementara demonstrasi memanas, DPRD Kabupaten Pati langsung bergerak dengan menggelar paripurna dadakan sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam rapat yang berlangsung singkat itu DPRD sepakat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kinerja Bupati Sudewo terkait kebijakan kontroversialnya, khususnya soal kenaikan PBB-P2 yang menyulut protes luas.
Seluruh fraksi, Gerindra (pengusung Sudewo), PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar, menyatakan setuju. Ketua DPRD, Ali Badrudin, menyatakan keputusan diambil karena “kondisi masyarakat yang terluka” dan bahwa hak angket telah memenuhi persyaratan formal serta akan dijalankan sesuai tahapan hukum.
Sebagai refleksi tekanan publik yang masih membara, langkah legislatif ini menjadi tonggak baru dalam konflik eksekutif-legislatif di Pati, sekaligus penegasan bahwa suara rakyat masih menyala—bukan hanya di jalan, tetapi juga di ruang sidang.
Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat ada 64 korban luka selama aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8).Demo besar warga Pati yang berlangsung hari ini merupakan buntut rencana Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen dan sikap arogannya. “Dari 64 korban luka tersebut, ada yang dirawat di RSUD RAA Soewondo, Klinik Marga Husada, Klinik Pratama PMI, RS Keluarga Sehat, dan perawatan di tempat,” kata Lucky Pratugas Nasrimo Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
Lucky mengatakan untuk pasien yang dirawat di RSUD RAA Soewondo ada sekitar 40 orang, Klinik Marga Husada empat orang, Klinik Pratama PMI satu orang, RS Keluarga Sehat ada tujuh orang, dan perawatan di tempat ada 12 orang. Ia mengatakan sebagian besar korban menjalani rawat jalan, sedangkan ada enam orang yang rawat inap enam orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan sejauh ini tidak ada korban meninggal dunia selama aksi demonstrasi yang berujung rusuh berlangsung. “Tidak ada korban meninggal dunia dalam aksi anarkis tersebut,” tegasnya.
Artanto menuturkan ada sekitar delapan orang personel kepolisian yang turut mengalami luka imbas bentrokan saat demo terjadi. Rata-rata mengalami luka lebam, robek, hingga luka di kepala.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hari ini menggelar aksi besar terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.Unjuk rasa besar-besaran ini dipicu keputusan Sudewo menaikkan PBB berlipat-lipat. Kebijakan itu akhirnya dibatalkan, namun rakyat Pati tetap berkumpul karena terlanjur kecewa dengan kebijakan Sudewo.
Koordinator aksi Abdul Rochim mengatakan pembatalan kebijakan PBB-P2 tidak menghentikan rencana protes karena tuntutan warga. Bahkan tuntutan warga meluas. Setidaknya ada lima poin tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatan. Kedua, pembatatan kebijakan lima hari sekolah di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Ketiga, menghentikan proyek renovasi Alun-Alun Pati yang menelan anggaran sekitar Rp.2 miliar. Keempat, menjaga dan melestarikan keaslian Masjid Agung Pati yang berada di kawasan alun-alun. Kelima, membatalkan proyek videotron yang bernilai sekitar Rp.1,39 miliar.
Sementara itu, Koordinator Hukum Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menceritakan upaya warga Pati mendesak DPRD Pati melengserkan Sudewo melalui hak angket.
DPRD Pati pun menyetujui untuk menggunakan hak angket membentuk pansus pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati. Namun, Sudewo menolak mundur dari jabatannya.
DPRD Pati, Jawa Tengah, menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025). Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. ”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali Badrudin, dikutip dari Tribunbatam.co.id, Rabu.
Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku. Menurut Ali, hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2. Sudewo sebelumnya sempat menaikkan PBB P-2 hingga 250 persen, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan. Hak angket diumumkan saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah. Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Dalam menanggapi sikap DPRD, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut, katanya. Unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, tetapi massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudeewo. Massa yang mengeklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga”.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengaku menunggu keputusan hak angket dan panitia khusus (pansus) yang diusulkan DPRD Pati, untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Adapun usulan pemakzulan ini mencuat sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satunya lantaran Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. “Kami menunggu saja nanti apa dari putusan dari hak angket tersebut. Karena harus dibikin lebih jauh bagaimana perkembangannya,” kata Bahtra saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Bahtra menuturkan, Bupati Sudewo bakal memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ketika hak angket dan pansus dibuat. Tujuannya untuk membuat kronologi kasus terang-benderang. Ia pun mengingatkan, jika Sudewo dinyatakan tidak bersalah setelah klarifikasi, maka DPRD harus menyatakan tidak bersalah dan pemakzulan tidak dilakukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengaku menunggu keputusan hak angket dan panitia khusus (pansus) yang diusulkan DPRD Pati, untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Adapun usulan pemakzulan ini mencuat sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satunya lantaran Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. “Kami menunggu saja nanti apa dari putusan dari hak angket tersebut. Karena harus dibikin lebih jauh bagaimana perkembangannya,” kata Bahtra saat dihubungi, Rabu (13/8/2025) seperti dilansir media https://www.kompas.com/ .
Bahtra menuturkan, Bupati Sudewo bakal memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ketika hak angket dan pansus dibuat. Tujuannya untuk membuat kronologi kasus terang-benderang. Ia pun mengingatkan, jika Sudewo dinyatakan tidak bersalah setelah klarifikasi, maka DPRD harus menyatakan tidak bersalah dan pemakzulan tidak dilakukan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memantau demo yang mendesak Bupati Pati Sudewo mundur gegara kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Prasetyo meminta semua pihak menahan diri.”Yang pertama tentu kami dari pemerintah pusat, terutama saya sendiri memang sejak munculnya dinamika di Kabupaten Pati. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan hari ini juga kita memonitor bahwa ada kegiatan unjuk rasa di Pati berkenaan dengan permasalahan kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
“Nah tentu yang pertama-tama kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Pak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” lanjutnya.
Prasetyo berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik. Ia pun menghormati adanya usulan pemakzulan serta hak angket yang telah dibuat DPRD setempat.
“Kemudian saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik. Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” ujarnya seperti dilansir https://news.detik.com/ .
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang telah disepakati DPRD Pati. Kemendagri akan menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah.”Kementerian Dalam negeri memantau terus memonitor terus perkembangan pansus pemakzulan ini, dan kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, terlebih dulu turun ke Kabupaten untuk mendalami rencana terbentuknya pansus pemakzulan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Benni menerangkan, proses usulan pemakzulan kepala daerah tidaklah singkat. Dari DPRD kabupaten, nantinya akan dikirim ke Pemprov Jateng, baru kemudian dilaporkan ke Kemendagri.”Dari sanalah rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri bisa menindaklanjutinya, apakah nanti sebagai tindak lanjutnya Kemendagri perlu menurunkan tim ke lapangan, sangat tergantung rekomendasi,” ucap Benni.
Dia mengatakan perlu didalami apakah kebijakan Bupati Pati melanggar aturan atau tidak. Kemendagari akan menunggu proses di Kabupaten Pati dan Pemprov Jateng. “Apakah kepala daerah, Bupati Pati itu melanggar larangan-larangan yang sebenarnya tak boleh dilakukan, itu pokok isunya, kalau nanti dilihat ada larangan yang dilanggar tentu akan didalami seperti apa. Kita menunggu dari Pemprov untuk menyampaikan rekomendasi ke kita, jadi kami pantau isu pemakzulan ini. Masih menunggu provinsi juga,” terangnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono pun sudahmenegur Bupati Pati, Sudewo.“Saya terus memonitor aksi unjuk rasa di Pati pada hari ini dan berterima kasih kepada semua pihak karena berdasarkan laporan yang saya terima, situasi sore hingga malam ini sudah kembali kondusif,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Sugiono menyampaikan, sebagai Sekjen DPP Partai Gerindra, dirinya telah meminta Bupati Sudewo untuk memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, kebijakan kepala daerah seharusnya tidak menambah beban rakyat.“Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” ujarnya.
Sugiono juga mengingatkan seluruh kepala daerah yang merupakan kader Gerindra agar selalu berpegang pada pesan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. “Kepada semua kepala daerah kader Gerindra, saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing,” tegasnya.(BERBAGAI SUMBER)*****








Komentar