oleh

Andaikan Capper-Volstead Act 1922 Jadi Falsafah UU Koperasi

Oleh: H.Agus Pakpahan (Rektor IKOPIN)

BABAK 1: KEGELISAHAN DI BALAI RAKYAT

Gareng: (Memegang dokumen setebal buku) Aduh, Dulur-dulur… Laporan koperasi kita semakin tebal, tapi kesejahteraan kita semakin tipis! Aturannya ruwet seperti sarang laba-laba!

Dawala:(Mengunyah singkong) Iya! Lebih baik saya urus kebun saja daripada pusing dengan administrasi yang ruwet!

Cepot:(Tiba-tiba melompat) Hehehe… Kalian tahu di Amerika? UU Koperasi mereka namanya Capper-Volstead, cuma 2 halaman! Tapi koperasi petani di sana kuat dan besar. Lebih kuat daripada konglomerat dan BUMN kita!

Sengkuni: (Muncul dengan langkah licik) Hweeett… Hweeett… Jangan tergiur Barat, Saudara-saudara! Filsafat kita Timur, penuh dengan kearifan! Koperasi harus berdasarkan kekeluargaan, bukan individualisme ala Amerika!

Dorna:(Membungkuk-bungkuk) Benar kata Patih Sengkuni! UU kita sudah sempurna! Yang penting ada pengawasan ketat dari kami, birokrat!

Bima: (Suara menggelegar) Omong kosong! UU kita justru membelenggu rakyat kecil! Gareng dan Dawala semakin sengsara!

Yudistira:(Tenang namun tegas) Patih Sengkuni, bukankah kekeluargaan berarti membantu yang lemah menjadi kuat? Bukan membiarkan mereka terbelit aturan?

BABAK 2: DEBAT SENGIT PARA KESATRIA

Srikandi: (Berdiri gagah) Sebagai prajurit, saya lihat langsung di lapangan! Rakyat butuh senjata hukum seperti Capper-Volstead – kekebalan dari monopoli!

Dewi Utari:(Lembut) Betul, Srikandi. Prinsip countervailing power itu seperti memberi tameng pada Gareng melawan Buto Cakil.

Dewi Subadra:(Cerdas) Analoginya, apakah adil menyamakan koperasi petani dengan konglomerat? Mereka butuh perlakuan khusus!

Sengkuni: (Bersungut-sungut) Itu namanya tidak adil! Melanggar pasar bebas! Pengusaha besar yang bayar pajak tinggi akan protes!

Dorna:(Membela) Dan UU singkat itu terlalu sederhana! Pandawa kompleks, butuh aturan detail agar tidak disalahgunakan!

Arjuna: (Berdiplomasi) Bukan kesederhanaan yang kita cari, tapi kejelasan. UU kita sekarang seperti hutan belantara – rakyat kecil tersesat, konglomerat punya pemandu.

Nakula & Sadewa:(Bersuara bersama) Data kami menunjukkan: koperasi mandiri justru lebih sukses daripada yang terus diatur birokrasi!

BABAK 3: MISTERI DUA HALAMAN

Cepot: (Penasaran) Tapi Rama Semar! Kuring penasaran banget! Kalau cuma dua halaman, isinya apa saja sih? Jangan-jangan cuma sampul sama tanda tangan!

Semar: (Mengeluarkan gulungan lontar kecil) Hehehe… Dengar baik-baik, ini isi dua halaman yang menggebu-gebu itu:

ISI INTI CAPPER-VOLSTEAD ACT 1922:

1. PASAL PERTAMA:

KEBEBASAN BERSERIKAT

   “Para petani, penanam tumbuhan, pemelihara ternak boleh bersatu dalam koperasi… untuk memasarkan hasil pertanian mereka DENGAN TIDAK DIANGGAP MELAKUKAN MONOPOLI.”

2. PASAL KEDUA: BATASAN KEBIJAKAN

   “Koperasi harus untuk MANFAAT BERSAMA ANGGOTA SEBAGAI PRODUSEN… dan tidak boleh membayar dividen lebih dari 8% per tahun.”

3. PASAL PENUTUP: PENGAWASAN

   “Menteri Pertanian berwenang turun tangan jika koperasi menaikkan harga secara tidak wajar.”

Cepot: (Berdecak kagum) Wah! Jadi sebenarnya simpel banget!

BOLEH BERSATU, JANGAN SERAKAH, DAN JANGAN SEMENA-MENA!

Gareng: (Mata berbinar) Jadi intinya hukum itu MEMPERBOLEHKAN dan MELINDUNGI kita untuk bersatu?

Dawala:(Berhenti makan) Lalu MEMBATASI kita agar tidak jadi tengkulak baru?

BABAK 4: WAHYU SANG HYANG SEMAR

Semar: (Berdiri dengan wibawa) Benar, Anak-anakku! Filsafat Capper-Volstead itu adalah “Bersatu Kita Teguh” yang diakui hukum! Bukan Barat atau Timur, tapi filsafat keadilan universal!

Sengkuni: (Gemetar) Ini akan mengacaukan tatanan!

Dorna:(Pucat) Mengurangi penghasilan para… birokrat dan pengusaha besar!

Semar: Justru inilah tatanan yang adil! Dan jika filosofi ini diterapkan di Pandawa:

1. UU 2 Halaman Berisi Tameng Sakti: Koperasi primer dibebaskan dari UU Antimonopoli untuk kesejahteraan anggota.

2. Pemerintah Jadi Penabuh Gamelan: Tidak mengatur detail, tapi memainkan iringan kebijakan pendukung.

3. Matinya Para Tengkulak: Koperasi bisa menentukan harga dengan posisi tawar setara korporasi.

4. Otonomi Sejati: Koperasi dikontrol ANGGOTANYA, bukan oleh Kementerian.

PENUTUP (Suluk Dalang):

Semar telah bersabda,

Dengan kearifan yang tak terbantahkan.

Hukum yang adil adalah yang memihak,

Bukan yang berwajah dua.

Capper-Volstead mengajarkan:

Kesederhanaan adalah kekuatan,

Kepercayaan adalah fondasi,

Dan perlindungan pada yang lemah

Adalah jiwa dari keadilan sejati.

Mimpikanlah Pandawa

Di mana UU Koperasi bukan lagi belenggu,

Tapi sayap yang membawa rakyat kecil terbang merdeka.

Merdeka dari tengkulak,merdeka dari birokrasi,

Merdeka dalam ekonomi yang berkeadilan.

ANALISIS FILOSOFIS:

· Latar Belakang Capper-Volstead: Lahir dari kebutuhan mendesak menciptakan countervailing power – kekuatan penyeimbang bagi petani melawan kekuatan pasar yang timpang. Filosofinya: aksi kolektif petani bukan monopoli yang jahat, tapi instrumen demokrasi ekonomi.

· Implikasi di AS: Koperasi pertanian tumbuh menjadi raksasa yang mengontrol rantai pasok, berinovasi, dan menjadi tulang punggung ketahanan pangan AS.

· Jika Diterapkan di Indonesia: Akan terjadi transformasi radikal menuju UU yang:

  · Sederhana dan Berprinsip

  · Berfokus pada Pemberian Imunitas bagi koperasi primer

  · Meminimalkan Intervensi Birokrasi

  · Memaksimalkan Otonomi dan Akuntabilitas kepada anggota

Intinya: UU akan berubah dari yang sekarang “mengatur dari atas” menjadi “memberdayakan dari bawah” – sesuai sebenarnya dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang asli, di mana koperasi benar-benar menjadi soko guru perekonomian nasional.(****

Komentar