Bandung LINTAS PENA – Pelanggaran serius terhadap pengelolaan izin usaha dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) serta kelengkapan izin Usaha dan izin bidang usaha haruslah sesuai. Senin (22/12/2025).
Temuan di lapangan PT RBP yang berlokasi di Nagreg Kabupaten Bandung diduga beroperasi tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan memalsukan jenis bidang usaha/ Bahkan mirisnya, dinas terkait yang mestinya menjalankan fungsi teknis perizinan sesuai prosedur terkesan tebang pilih dengan adanya perusahaan atau PT yang beroperasi tanpa menempuh prosedur perizinan yang benar hingga tidak adanya “Perling”. Atas pelanggaran pelanggaran tersebut, maka perusahaan terancam menghadapi sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan operasional.
Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar., ini jelas melanggar kepatuhan tentang yang lebih ketat.
Penyalahgunaan surat izin usaha skala besar yang bergerak di bidang Penambangan Batuan (SIPB ), jenis galian pasir namun praktiknya adalah Tambang Feldspar ( Bahan Keramik) yang diduga belum ada Perling. Jelas hal ini akan menimbulkan masalah serius, tidak hanya dampak kerusakan lingkungan fisik (erosi, perubahan bentang alam, kekeruhan air), pencemaran (air tanah/permukaan, udara dari debu/emisi), gangguan ekosistem (kehilangan habitat, keanekaragaman hayati), serta dampak sosial ekonomi (lapangan kerja, pendapatan, tapi juga konflik sosial). terlebih izin yang di tempuh tidak sesuai dengan klasifikasi yang tertera dalam izin.
Penipuan atau pemalsuan: Jika penyalahgunaan melibatkan unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau memberikan keterangan palsu untuk memperoleh atau menggunakan izin, pelaku dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan hingga tindak Pidana Khusus Lainnya: Penyalahgunaan izin yang terkait dengan sektor tersebut dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terjadi pencemaran akibat penyalahgunaan izin. (EL).








Komentar