Oleh:Acep Sutrisna – (Analis Kebijakan Publik Tasik Utara)
TIGA BULAN. Itulah waktu yang dibutuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyusun rekomendasi fundamental yang berpotensi mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 pasca kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, komisi yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshidiqie ini kini telah menyelesaikan tugasnya dengan satu usulan yang menggemparkan: menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu atau menjadikannya kementerian tersendiri.
Pernyataan Jimly di acara peluncuran buku 70 Tahun Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (7/2/2026), bukan sekadar retorika. Ini adalah hasil kerja serius dari tim yang berisi tokoh-tokoh berpengaruh—mulai dari Prof. Mahfud MD, Menteri Yusril Ihza Mahendra, Menteri Tito Karnavian, hingga para mantan Kapolri. Mereka diminta mencari “solusi dan terobosan konstitusional” untuk memperbaiki institusi yang kerap jadi sorotan kritik publik.
Namun, jalan menuju reformasi tampaknya tak akan mulus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengambil sikap tegas menolak kedua opsi tersebut. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI (26/1/2026), ia menyatakan bakal “memperjuangkan sampai titik darah penghabisan” dan bahkan bercanda, “Kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.”
Pertanyaannya: Apakah penolakan Kapolri ini bisa diartikan sebagai perlawanan terhadap perbaikan, ataukah ada nuansa lain yang perlu kita pahami lebih dalam?
Mengapa Reformasi Struktural Menjadi Keniscayaan?
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyusun empat garis besar rekomendasi, dengan fokus utama pada reformasi internal. Namun, usulan perubahan kedudukan Polri menjadi yang paling mencuri perhatian. Mengapa?
Pertama, status Polri saat ini sebagai lembaga independen di bawah Presiden—terpisah dari kementerian—sering dikritik menciptakan “kekhalifahan” dalam penegakan hukum. Tanpa oversight eksekutif yang jelas, akuntabilitas institusi ini kerap kabur di tengah skandal-kasus yang melibatkan oknum aparat.
Kedua, sejarah telah membuktikan bahwa reformasi tanpa perubahan struktural cenderung kosmetik. Pasca-Reformasi 1998, Polri memang dipisahkan dari TNI, namun kedudukannya sebagai “lembaga negara” independen justru membuat pengawasan publik dan parlamentari seringkali gigitannya tidak sekuat seharusnya.
Ketiga, konteks politik pascademonstrasi Agustus 2025 menunjukkan ketegangan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil yang belum sepenuhnya terselesaikan. Dibentuknya komisi ini sendiri adalah respons langsung terhadap kritik massif terhadap kinerja kepolisian.
Dilema Konstitusional: Di Bawah Siapa Polri Seharusnya?
Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebenarnya membuka dua jalur berbeda dengan implikasi konstitusional yang berbeda pula.
Opsi Pertama: Polri di Bawah Kementerian Tertentu
Model ini mengembalikan Polri ke posisi semacam “Departemen Dalam Negeri” era Orde Lama, di mana kepolisian berada di bawah koordinasi menteri. Keuntungannya, terdapat jalur pertanggungjawaban yang jelas melalui menteri yang bisa diinterpelasi DPR. Namun, risikunya adalah politisasi penegakan hukum—bagaimana menjamin independensi penyidikan jika menteri bisa mengintervensi?
Opsi Kedua: Polri Menjadi Kementerian Sendiri
Ini adalah terobosan yang lebih radikal. Menjadikan Polri sebagai Kementerian Kepolisian berarti Kapolri secara otomatis menjadi Menteri yang hadir dalam kabinet. Model ini memberikan akses langsung ke eksekutif namun tetap mempertahankan integritas institusi. Yang menarik, dalam sistem parlementer seperti Inggris, Home Secretary memang memiliki wewenang atas kepolisian, meski operasionalnya tetap independen.
Namun, penolakan Listyo Sigit mengindikasikan kekhawatiran akan hilangnya independensi operasional. Dalam bahasa yang lebih keras, ini bisa jadi pertahanan terhadap “civilian supremacy” yang justru menjadi prinsip dasar demokrasi.
Analisis Kritis: Antara Otoritas dan Akuntabilitas
Sikap tegas Kapolri patut dipahami dalam konteks budaya institusi yang sangat menghargai hierarki dan otonomi. Namun, sebagai analis kebijakan, saya melihat ada celah fundamental dalam argumen penolakan tersebut.
Jika Listyo Sigit bersedia “menjadi petani” ketimbang menteri, apakah ini berarti ia lebih memilih status quo yang telah terbukti problematik? Ataukah ini sekadar taktik bargaining untuk mempertahankan posisi tawar dalam negosiasi dengan Presiden?
Yang jelas, Komisi Percepatan Reformasi Polri—dengan segala kredibilitas anggotanya—tidak mungkin mengusulkan sesuatu tanpa pertimbangan mendalam. Prof. Jimly, sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, paham betul bahwa perubahan status Polri memerlukan amendemen UU atau paling tidak revisi besar-besaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih dari itu, partisipasi Tito Karnavian—mantan Kapolri yang kini menjadi menteri—dalam komisi ini memberikan sinyal bahwa reformasi struktural bukanlah ide liar, melainkan kebutuhan yang disadari oleh para praktisi sendiri.
Rekomendasi Kebijakan: Masa Depan Polri di Tangan Presiden
Saat ini, bola ada di tangan Presiden Prabowo. Komisi menunggu perintah untuk menghadap dan menyampaikan rekomendasi secara lengkap. Dalam situasi seperti ini, ada tiga skenario yang mungkin terjadi:
Skenario Optimis: Presiden menerima rekomendasi perubahan status Polri dan memulai proses legislasi. Ini akan menjadi legacy reformasi yang berani, meski pasti menghadapi resistensi dari internal Polri.
Skenario Moderat: Presiden memilih reformasi internal tanpa sentuhan struktural. Empat garis besar rekomendasi lainnya tetap diimplementasikan, namun masalah akuntabilitas fundamental tetap tak terselesaikan.
Skenario Minimalis: Rekomendasi komisi diabaikan atau dilebur ke dalam kebijakan yang sudah ada. Ini akan membuktikan bahwa pembentukan komisi hanya sebagai respons simbolik terhadap tekanan publik.
Sebagai penutup, reformasi Polri bukan lagi soal “mau atau tidak“, melainkan “bagaimana caranya”. Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian atau menjadikannya kementerian sendiri adalah pintu masuk untuk diskusi serius tentang civilian oversight dalam demokrasi. Jika kita percaya bahwa polisi adalah pelayan publik, bukan penguasa, maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas absolut—bahkan jika itu berarti mengubah struktur yang telah ada selama dua dekade.
Tiga bulan kerja komisi telah berakhir. Sekarang, giliran Presiden dan DPR untuk membuktikan bahwa reformasi ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum yang lebih bersih dan terpercaya.(***
Artikel ini merupakan analisis independen berdasarkan fakta dan pernyataan resmi yang tercatat secara publik. Penulis tidak memiliki afiliasi dengan institusi yang dibahas.









Komentar