Oleh: Agus Pakpahan___Rektor Universitas Koperasi Indonesia dan Ketua Umum Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi (ADOPKOP) Indonesia
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 18 Maret 2026
BAYANGKAN Indonesia pernah menjadi negara eksportir gula terbesar kedua dunia pada awal 1930-an. Pusat Penelitian Gula di Pasuruan saat itu merupakan lembaga penelitian tebu dan gula yang terbesar dan tercanggih di dunia. Sebuah kejayaan yang kini hanya tinggal kenangan.
Lompat ke tahun 1975. Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI). Inpres ini memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan dan Bank Indonesia untuk meningkatkan produksi gula mencapai swasembada. Pabrik-pabrik baru dibangun di Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa dan Lampung.
Namun, alih-alih swasembada, yang terjadi justru sebaliknya. Pada 21 Januari 1998, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 5 Tahun 1998 yang menghentikan program TRI. Saat itu, produksi gula nasional mencapai titik terendah sepanjang sejarah: hanya 1,49 juta ton. Krisis moneter, tekanan IMF, dan liberalisasi pasar memaksa perubahan radikal. IMF melarang Bulog menangani gula. Impor gula membanjiri pasar domestik, mengancam keberadaan petani dan pabrik gula lokal. Efisiensi dan efektivitas INPRES?
Ketika Petani Menjadi Subjek Pembangunan
Dari reruntuhan kebijakan yang gagal itu, muncul secercah harapan. SK Menteri No. 643/2002 lahir. Kebijakan ini tidak datang dari ruang hampa. Ia lahir dari tekanan petani yang mulai terorganisir dalam wadah APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia).
Hasilnya luar biasa. Selama 10 tahun (1998-2008), produksi gula nasional melonjak dari 1,49 juta ton menjadi 2,6 juta ton. Rata-rata pertumbuhan mencapai 5,8% per tahun—sebuah angka yang hingga kini belum pernah terulang kembali. Penelitian Kementerian Perdagangan mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini memberikan manfaat ekonomi bagi produsen dalam negeri sebesar Rp 3,2-5,2 triliun per tahun.
Apa kuncinya? Insentif bagi petani yang diformulasikan secara matematis.
Formula Ajaib: HPt = A + B(HL – A)
Di balik keberhasilan itu, ada formula sederhana namun ia bekerja menjadi jantung kebijakan:
HPt = A + B(HL – A)
Mari kita uraikan satu per satu:
HPt adalah harga gula yang diterima petani dalam rupiah per kilogram. Ini adalah harga final yang menjamin petani mendapatkan pendapatan layak, tidak sekadar mengikuti fluktuasi pasar yang kejam.
A adalah dana talangan, yaitu nilai dalam rupiah per kilogram yang setara dengan Biaya Pokok Produksi (BEP) tebu per kg gula. Angka ini diestimasi melalui survei lapangan oleh tim peneliti dari IPB, UGM,bUniversitas Brawijaya dan P3GI. Dana talangan berfungsi sebagai harga minimum yang dijamin (price floor). Jika harga pasar jatuh di bawah A, petani tetap menerima A, dengan selisih ditutupi dana talangan.
HL adalah harga lelang gula yang terbentuk melalui mekanisme lelang oleh APTRI. Ini adalah harga pasar riil yang mencerminkan permintaan dan penawaran di tingkat grosir.
B adalah koefisien bagi hasil margin, yaitu angka antara 0,7 hingga 0,8 (70-80%) yang menentukan porsi petani dari selisih antara HL dan A. Sisanya (20-30%) menjadi hak penyandang dana (trader atau pabrik). Koefisien ini adalah bentuk konkret dari keberpihakan kebijakan kepada petani.
*
Cara Kerja dan Keindahan Formula
Mari kita lihat cara kerjanya dengan ilustrasi sederhana:
Misalkan A (dana talangan/BEP) = Rp 10.000/kg, HL (harga lelang) = Rp 12.000/kg, dan B = 0,75 (75% untuk petani).
Maka:
· Margin (HL – A) = Rp 12.000 – Rp 10.000 = Rp 2.000/kg
· Bagian petani dari margin = 0,75 × Rp 2.000 = Rp 1.500/kg
· Harga final petani (HPt) = A + bagian margin = Rp 10.000 + Rp 1.500 = Rp 11.500/kg
Hasilnya: petani menerima Rp 11.500/kg, penyandang dana menerima Rp 500/kg, dan dana talangan Rp 10.000 kembali utuh.
Keindahan formula ini terletak pada perlindungannya saat harga jatuh.
Jika HL = Rp 9.000/kg (di bawah BEP), maka margin (HL – A) = -Rp 1.000/kg. Dalam situasi ini, margin negatif tidak dibagi. Petani tetap menerima A (Rp 10.000/kg). Selisih kerugian Rp 1.000/kg ditutupi oleh dana talangan yang telah disiapkan.
Artinya: petani tidak pernah rugi. Risiko pasar ditanggung oleh dana talangan, bukan petani.
Dampak terhadap Produksi
Mekanisme ini menciptakan tiga kepastian yang menjadi energi pertumbuhan 5,8% per tahun:
- Kepastian harga minimum: Petani tahu persis pendapatan minimal yang akan diterima, sehingga mereka berani berinvestasi pada bibit unggul, pupuk, dan perawatan intensif.
- Kepastian bagi hasil: Petani mendapat porsi terbesar dari keuntungan (70-80%), menciptakan insentif untuk menghasilkan tebu berkualitas tinggi karena semakin besar margin, semakin besar bagian mereka.
- Kepastian pasar: Dana talangan memastikan likuiditas dan pembelian hasil panen. Petani tidak perlu khawatir tebu mereka tidak laku atau harga anjlok saat panen raya.
Data empiris membuktikan efektivitasnya: sebelum SK 643 (1998-2002), pertambahan produksi hanya +0,03 juta ton per tahun. Setelah SK 643 (2003-2008), pertambahan produksi melonjak menjadi +0,198 juta ton per tahun—6,6 kali lebih cepat!
Tiga Energi Penggerak di Balik Formula
Keberhasilan formula ini tidak berdiri sendiri. Ia didukung oleh tiga energi penggerak yang saling memperkuat:
Pertama, kebangkitan organisasi petani (APTRI). Studi kasus di Cirebon menunjukkan faktor paling krusial: tidak ada lagi intervensi langsung pemerintah dalam menentukan luas tanam tebu (seperti era TRI yang instruktif) dan menguatnya organisasi petani yang memperjuangkan harga lebih tinggi. Petani tidak lagi menjadi objek pembangunan yang diatur, tetapi subjek yang terorganisir dan memiliki daya tawar kolektif.
Kedua, berkurangnya gula ilegal. Pasca-reformasi 1998, praktik penyelundupan gula yang selama sebelumnya seolah “dilindungi” meredup akibat protes keras petani. Ketika penyelundupan berkurang, petani memiliki kepastian pasar karena harga tidak mudah anjlok akibat banjir gula ilegal.
Ketiga, kebijakan proteksi yang tepat sasaran. SK Menteri No. 643/2002 membatasi impor saat musim giling, memberikan ruang bagi harga domestik untuk berkembang. Penelitian membuktikan bahwa harga gula domestik, produktivitas, dan tarif impor adalah faktor-faktor utama yang memengaruhi produksi gula nasional.
*
Lalu Apa yang Terjadi Setelahnya?
Periode 2008-2018: produksi gula menurun. Periode 2018-2026: produksi gula tidak pernah melampaui produksi tahun 2008. Dua dasawarsa berlalu, prestasi 2,6 juta ton tak tersentuh.
Tiga penyebab utama stagnasi: pertama, rembesan gula rafinasi yang tak terkendali. Gula yang seharusnya untuk industri “bocor” ke pasar konsumsi, memukul harga gula petani. Kedua, harga acuan yang tak pernah naik. Rp14.500 per kg bertahun-tahun tanpa perubahan, sementara biaya produksi terus meningkat. Ketiga, lemahnya pengawasan dan fragmentasi pembiayaan.
Yang paling menyedihkan: kinerja gemilang 1998-2008 tidak dijadikan bahan pembelajaran. Dalam istilah kebijakan publik, ini disebut “policy amnesia” atau kegagalan pembelajaran kebijakan. Pemerintah berganti, menteri berganti, kebijakan berganti—tetapi sejarah tidak pernah dibaca saksama. Keberhasilan masa lalu diabaikan, kegagalan masa lalu diulang.
Pelajaran dari Thailand: Konsistensi dan Kelembagaan
Thailand adalah “kelas master” industri gula dunia. Dengan model bagi hasil 70% petani, 30% pabrik yang dijalankan konsisten sejak 1984 melalui Cane and Sugar Act, Thailand menjadi eksportir gula terbesar kedua dunia. Rendemen mereka mencapai 11,82%, sementara kita hanya 7-8%.
Yang lebih mencengangkan: dalam kunjungan lapangan tahun 2016, saya bertemu petani Thailand dengan ratoon (keprasan) mencapai 18 kali, namun rendemennya tetap tinggi! Ini membantah asumsi umum bahwa ratoon panjang otomatis menurunkan rendemen.
Mengapa bisa terjadi? Kombinasi varietas unggul spesifik, manajemen tanah super intensif dengan pengembalian bahan organik 50-62,5 ton per hektar per musim, insentif ekonomi dari pabrik gula yang membeli limbah daun tebu, teknologi deep planting, dan evaluasi ketat setiap siklus.
Indonesia, sebaliknya, terjebak pada praktik ratoon panjang tanpa didukung pilar-pilar itu. Akibatnya, degradasi tanah terus terjadi. Penelitian di Jember menunjukkan 76,9% sampel tanah memiliki C-organik rendah. Penelitian UGM membuktikan penurunan Soil Quality Index hingga 25,8% setelah 30 tahun monokultur.
Mengingatkan dan Menghidupkan Kembali Formula Medan Gelombang 1998-2008
Formula HPt = A + B(HL – A) adalah bukti bahwa Indonesia pernah memiliki solusi untuk masalah insentif petani. Ia sederhana, transparan, dan terbukti berhasil. Jika diterapkan kembali dengan penyempurnaan, bukan tidak mungkin pertumbuhan 5% per tahun dapat terulang.
Namun, formula ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan ekosistem kebijakan yang mendukung:
Pertama, tutup total keran rembesan rafinasi. Tanpa ini, insentif harga setinggi apapun akan sia-sia karena produk petani tetap kalah bersaing dengan gula rafinasi murah di pasar.
Kedua, bentuk lembaga pengawas independen setara Thai Cane and Sugar Board dengan kewenangan penuh mengawasi distribusi, menghitung harga secara transparan, dan mengelola dana stabilisasi.
Ketiga, siapkan dana stabilisasi kredibel (Cane and Sugar Fund Indonesia) dengan suntikan awal Rp5-10 triliun, dikelola profesional, hanya untuk stabilisasi harga.
Keempat, revitalisasi pabrik gula untuk mengejar ketertinggalan rendemen. Banyak pabrik gula kita masih menggunakan mesin peninggalan Belanda >100 tahun yang menyebabkan inefisiensi.
Kelima, integrasikan riset varietas unggul dan manajemen tanah seperti praktik terbaik di Thailand.
*
Epilog: Belajar dari Sejarah, Membangun Masa Depan
Keberhasilan 1998-2008 membuktikan bahwa kita pernah tahu caranya. Formula matematis HPt = A + B(HL – A) adalah warisan pemikiran anak bangsa yang layak dihidupkan kembali. Penelitian Kementerian Perdagangan membuktikan bahwa kebijakan proteksi memberikan manfaat ekonomi triliunan rupiah per tahun bagi produsen dalam negeri.
Pertanyaannya: mengapa kita lupa? Mengapa keberhasilan ini tidak diabadikan dalam dokumen kebijakan, tidak diajarkan di sekolah-sekolah pertanian, tidak menjadi rujukan setiap kali menteri baru dilantik?
Swasembada gula 2028 bukan sekadar target administratif. Ia adalah ujian apakah bangsa ini mampu belajar dari sejarah dan membangun politik gula yang benar-benar berpihak pada petani. Seperti kata pepatah Thailand yang saya dengar dalam kunjungan itu: “Jika petani kuat, industri gula akan kuat.”
Sudah saatnya Indonesia mendengarkan pelajaran itu—dari Thailand, dan dari masa lalunya sendiri. Sebab jika kita terus-menerus menderita “policy amnesia”, maka sejarah akan berulang: kebijakan berganti, menteri silih berganti, tetapi petani tetap terpuruk dan swasembada tetap impian.
Formula HPt = A + B(HL – A) adalah jawaban yang sudah kita miliki. Kini tinggal keberanian untuk menghidupkannya kembali.
Penulis adalah penggagas dan fasilitator berdirinya Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), serta perumus Model Dana Talangan dan Bagi Hasil Margin sebagaimana diuraikan di atas; Direktur Jenderal Perkebunan 1998-2003.









Komentar