oleh

Komisi IX DPR RI Tegaskan Pemagangan Harus Tingkatkan Kompetensi, Bukan Sekadar Tenaga Kerja

DENPASAR, — Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan bahwa program pemagangan harus berorientasi pada peningkatan keterampilan peserta dan tidak bergeser menjadi sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Hal ini disampaikan menyusul temuan praktik pemagangan yang dinilai belum sesuai dengan kompetensi peserta.

Ia mencontohkan lulusan sekolah juru masak yang ditempatkan di restoran, namun hanya menjalankan tugas sederhana seperti mengantarkan sajian dalam jangka waktu yang cukup lama. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan utama pemagangan yang seharusnya mengasah keterampilan inti.

“Seorang yang lulus sekolah juru masak ditempatkan di restoran, tetapi hanya mengantarkan sajian selama empat sampai lima bulan. Tentu ini tidak cukup untuk meningkatkan keterampilan memasak,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Denpasar, Bali, Kamis (16/4/2026).

Obon menegaskan bahwa pemagangan seharusnya memberikan pengalaman kerja langsung yang relevan dengan bidang peserta serta didampingi oleh tenaga profesional.

“Yang membutuhkan skill itu adalah proses memasaknya. Mereka harus didampingi oleh juru masak yang baik agar kompetensinya berkembang,” tegasnya.

Selain aspek kompetensi, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan peserta magang sebagai tenaga kerja tanpa perlindungan memadai. Ia mengingatkan agar program pemagangan tidak berubah menjadi praktik kerja layaknya pekerja penuh waktu tanpa hak yang setara.

Menurutnya, terdapat indikasi peserta magang bekerja hingga delapan jam per hari dan dibebani target tertentu tanpa jaminan upah yang layak, sehingga berpotensi menggeser fungsi pemagangan menjadi pemanfaatan tenaga kerja murah.

“Jangan sampai adik-adik kita yang seharusnya meningkatkan skill, justru berubah menjadi pekerja tanpa perlindungan. Perusahaan bisa diuntungkan tanpa harus mengeluarkan biaya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab memberikan pelatihan berkualitas kepada peserta magang, bukan sekadar melibatkan mereka dalam aktivitas operasional. Untuk itu, ia mendorong pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar program berjalan sesuai tujuan.

Obon berharap pemagangan dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas peluang kerja, serta berkontribusi pada penurunan angka pengangguran.

“Pemagangan harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja, bukan menjadi celah untuk menghindari kewajiban perusahaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar memastikan program pemagangan tidak disalahgunakan sebagai tenaga kerja murah.

“Di antaranya melalui kewajiban menaati aturan pemagangan yang berlaku seperti penyusunan kurikulum pelatihan yang jelas dan terukur, penunjukan mentor di perusahaan, dan pembatasan durasi pemagangan maksimal 6 bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program pemagangan di Denpasar telah memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja. Pada salah satu batch program pemagangan nasional tahun 2025, sebanyak 418 peserta berhasil ditempatkan dari total 1.611 pelamar.

“Kami mencatat bahwa sekitar 40 sampai 60 persen peserta pemagangan berpotensi direkrut menjadi pekerja tetap, khususnya di sektor pariwisata dan jasa,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)***

Komentar