Ciamis, LINTAS PENA
Bertempat di Mapolres Ciamis digelar Konferensi pers Selasa (24/03/2020) dari jam 13.00 wib s/d jam 13.20 wib, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M .Si. , Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., Kasubbag Humas AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H. dan KBO Reskrim IPTU Agus Hartadin., S.H.
Modus operandi Para tersangka mengambil kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, Tempat Kejadian Halaman rumah yang bertempat di dusun mandala Rt. 19 Rw. 09 Desa Batukaras Kec. Cijulang Kab. Pangandaran, Tersangka Inisial S(47) , Buruh, dusun Situsari Rt. 06 Rw. 07 Ds. Situsari Kec. Cisurupan Kab. Garut, Inisial NS(49), Buruh, dusun. Dunusmaung Rt. 01 Rw.10 Ds. Sindanggalih Kec. Cisurupan Kab. Garut, Inisial DP,(37 ),Buruh, KP. Rawabadak Rt. 01 Rw. 07 Ds. Ramasari Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, Inisial Y (DPO), umur 39 thn, alamat Pameungpeuk Garut, Barang Bukti, 1 (Satu) buah kunci leter Y, 2 (Dua) buah mata kunci palsu, 1 (Satu) buah soket kabel pendek, 1(Satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario, warna putih, tanpa nopol, 1(Satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki ST 150 pick up, warna hitam, tanpa nopol (sarana kejahatan).
Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 Tim Buser Sat Reskrim Polres Ciamis menerima informasi dari Lapas Ciamis bahwa Tsk. SAEPUDIN Als ABAH, Tsk. NANDANG SUPRIYATNA Als OCENG dan Tsk. DIAN PERMANA akan bebas menjalani hukumannya sehubungan para Tsk tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan R4 dan kendaraan sepeda motor di Halaman Rumah yang Bertempat Di Dsn. Mandala Rt. 19 Rw. 09 Ds. Batukaras Kec. Cijulang Kab. Pangandaran sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / B / III / 2019 / JBR / RES CIAMIS/ SEK CIJULANG, Tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 11.00 Wib dengan dipimpin oleh KASAT RESKRIM POLRES CIAMIS bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Tsk. SAEPUDIN Als. ABAH, Tsk. NANDANG SUPRIYATNA Als OCENG dan Tsk. DIAN PERMANA di Lapas Ciamis selanjutnya para Tsk tersebut dibawa ke Polres Ciamis guna proses penyidikan lebih lanjut yang mana barang bukti dalam berkas perkara sebelumnya atau berhubungan dengan berkas perkara sebelumnya, atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHP Pidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus operandi para tersangka melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir didepan halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag, Di perum Green Parigi Rt. 008 Rw. 005 Ds. Karangjaladri Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
Tersangka Inisial TH(23)Laki-laki, Buruh, Dsn Cipangasih Rt. 02 Rw. 04 Ds. Kalapagenep Kab. Tasikmalaya, Inisial Y(32) Laki-laki pekerjaan Tani, KP. Pasirsireum Rt. 02 Rw. 04 Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (Dua) mata astag ,1 (satu) kunci ring 8,1 leter T, 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Kawasaki Klx, warna hijau, Nopol : Z 2858 U , 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda CB 150 R, Warna merah, 1 (satu) unit kendaraan jenis Yamaha N-max Nopol Z 3072 U, warna putih, 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda beat all New warna hitam.
Pada hari Selasa(10/03/2020) sekira jam 22.00 Wib. Tim mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Tsk. TONY HAMBARI dan Tsk YUSUP Als IYUS telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Wilayah Kab. Pangandaran dari informasi tersebut lalu Tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup kalau para Tsk benar telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 06.00 Wib s/d selesai, di Dsn Cipangasih Rt. 02 Rw. 04 Ds. Kalapagenep Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, dengan dipimpin oleh KASAT RESKRIM POLRSES CIAMIS bersama sama dengan unit buser, gabungan anggota Reskrim Polsek Parigi, Polsek Pangandaran, dan Polsek Cimerak, serta anggota Reskrim polsek jajaran Res Kab. Tasikmalaya Rayon IV melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dan ketika dilakukan penangkapan ada barang bukti yang disita ditangan tersangka yaitu berupa 2 mata astag, 1 kunci ring 8, 1 leter T lalu terhadap para Tsk diinterogasi dan dari hasil interogasi para tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Wilayah Kab. Pangandaran, Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (EDIS RUSMANA)***
Komentar