Jakarta, 2 Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pelaksanaan pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Tiga tersangka yang ditahan yaitu SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; ABD selaku Direktur PT APP; dan HDH sebagai General Manager Divisi Regional III tahun 2015 s.d. 2019 PT BAP. Sementara satu tersangka lainnya, yaitu MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 akan segera ditahan pada kesempatan pertama.
Selanjutnya, tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni s.d. 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Dalam proyek tersebut, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar.
Di sisi lain, kemitraan PT BAP KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif dalam proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Sejak tahap perencanaan dan penganggaran, ABD juga diduga telah ditunjuk untuk menjadi kontraktor pelaksana, meskipun proses lelang belum dimulai. Selain itu, SKM diduga menerima sejumlah fee dari pihak PT BAP KSO.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan gedung pembangunan tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praktik korupsi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat dan menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat manakala dikorupsi.
KPK menegaskan pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen tindakan menyimpang. Melalui fungsi pencegahan pasca penindakan, KPK menekankan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN, sehingga benar-benar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab. (https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-tahan-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-kantor-pemkab-lamongan-ta-2017-2019)








Komentar