PALEMBANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Auditorium Graha Bina Praja, Kota Palembang, Kamis (4/6). Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi melalui pengelolaan pengaduan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Penguatan kerja sama dalam penanganan pengaduan tersebut sejalan dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Regulasi tersebut menempatkan penguatan sistem pengaduan masyarakat serta perlindungan pelapor sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa whistleblowing system tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga sebagai instrumen deteksi dini terhadap risiko dan potensi pelanggaran.“Sistem ini membantu pimpinan mendeteksi risiko, merespons potensi pelanggaran secara dini, serta membangun kepercayaan pegawai dan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Eko.
Kerja sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini telah berlangsung sejak 2020. Selama periode tersebut, berbagai usaha penguatan sistem serta koordinasi penanganan pengaduan telah dilakukan secara berkelanjutan.
Meski menunjukkan perkembangan positif, KPK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, antara lain kampanye budaya antikorupsi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta peningkatan kolaborasi penanganan pengaduan. Komitmen pimpinan daerah periode 2025–2030 dinilai juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan implementasi sistem tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan komitmen penuh Pemprov Sumsel dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Ia mengajak seluruh jajaran untuk proaktif memperbarui pemahaman terhadap regulasi terkini dan tidak bersikap menunggu informasi perubahan aturan.“Pencegahan korupsi harus terus dijalankan. Kita perlu aktif memperbarui regulasi dan mencari informasi, jangan hanya menunggu. Saat ini, transparansi sudah menjadi kebutuhan utama,” ujar Herman Deru.
Ia juga menyambut baik sistem perlindungan bagi pelapor (whistleblower), namun mengingatkan pentingnya penerapan yang objektif. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang adil agar tidak terjadi penyalahgunaan laporan, termasuk perlindungan bagi pihak terlapor yang terbukti tidak bersalah.
Selain pengelolaan pengaduan masyarakat, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang selama ini menjadi salah satu area dengan risiko korupsi tertinggi di Sumatera Selatan.
Data KPK mencatat, sepanjang 2020–2026 terdapat lebih dari 1.000 pengaduan yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Dari jumlah laporan tersebut, lebih dari 20% diantaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Melalui penguatan kerja sama ini, KPK berharap tingkat kepercayaan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran semakin meningkat, perlindungan pelapor semakin kuat, serta meningkatnya kualitas tindak lanjut atas setiap laporan, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat terus diwujudkan.( https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-dan-pemprov-sumatera-selatan-perkuat-whistleblowing-system-untuk-pemberantasan-korupsi)***








Komentar