oleh

Akhirnya, Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

JAKARTA—-Proses hukum terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo serta akademisi dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penegakan hukum ini dilaksanakan menyusul diterbitkannya amar P-21 atau pernyataan berkas perkara telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebarkan tudingan bahwa ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan dokumen palsu. Keduanya sendiri telah menyandang status tersangka sejak November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Rirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menegaskan, bahwa  penahanan ini murni bagian dari prosedur hukum demi mempersiapkan pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan. “Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” jelas Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Di tempat terpisah, pihak Humas Polda Metro Jaya turut menambahkan pernyataan guna meluruskan narasi liar di ruang publik. “Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan karena berkasnya sudah lengkap, P-21. Ini murni proses hukum normatif yang harus dijalankan untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berimbang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya,

Berdasarkan data operasional kepolisian, penangkapan dilakukan secara serentak di dua lokasi berbeda pada Jumat pagi. Petugas mengamankan dr. Tifa di apartemen kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB. Sesaat setelahnya, tepat pada pukul 07.00 WIB, tim penyidik menjemput paksa Roy Suryo di kediaman pribadinya.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) penahanan, kedua tersangka langsung digiring menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan fisik dan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, keduanya dibawa ke Gedung Tahanan Mapolda Metro Jaya. Saat proses pemindahan, dr. Tifa terpantau kooperatif mengenakan baju/rompi tahanan berwarna oranye. Sebaliknya, Roy Suryo yang tampak mengepalkan tangan memilih untuk menenteng rompi tersebut demi menjaga asas praduga tak bersalah sebelum adanya vonis pengadilan.

Pada hari  Senin 22 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merupakan lanjutan dari penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia memastikan, perkara itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan. Menurut dia, pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.(****

Komentar