Oleh: Kevin Silalahi (Ketua Cabang GMNI Kota Tasikmalaya)
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tekanan fiskal, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak cukup hanya meminta masyarakat memahami keterbatasan keuangan daerah. Pemerintah harus terlebih dahulu membuktikan bahwa seluruh kekayaan daerah telah diamankan, ditertibkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pada 10 Juni 2026, DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa kas daerah memasuki Juni 2026 berada pada posisi nol rupiah dan kondisi tersebut berdampak terhadap kegiatan perangkat daerah. Pernyataan ini merupakan klaim politik dari DPRD, bukan data posisi kas resmi yang diumumkan BPKAD. Karena itu, pemerintah harus menjawabnya melalui laporan keuangan yang dapat diperiksa: berapa saldo Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal tertentu, berapa kas yang telah terikat, berapa kewajiban jatuh tempo, dan berapa kas bebas yang masih tersedia.
Kewajiban keterbukaan tersebut telah diatur dalam Pasal 214 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022. Pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan daerah kepada masyarakat, paling sedikit meliputi informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan. Dengan demikian, pernyataan mengenai kondisi kas tidak boleh berhenti sebagai perdebatan antarpejabat, tetapi harus dibuktikan dengan data yang mudah diakses publik.
Namun, persoalannya bukan hanya berapa uang yang tersisa dalam kas daerah. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah telah sungguh-sungguh mengelola kekayaan yang sudah dimilikinya.
LKIP BPKAD Kota Tasikmalaya Tahun 2024 mencatat bahwa target bidang tanah yang sudah bersertifikat ditetapkan sebesar 25,17 persen, sedangkan realisasinya mencapai 28,63 persen. Karena realisasi tersebut melampaui target, BPKAD mencatat capaian kinerja sebesar 113,74 persen. Dalam tahun yang sama, dilaporkan terbit sebanyak 36 dokumen sertifikat bidang tanah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Secara matematis, perhitungan tersebut memang benar:
28,63 ÷ 25,17 × 100 = sekitar 113,74 persen
Namun, persentase tersebut hanya menggambarkan keberhasilan melampaui target administratif. Angka itu tidak menggambarkan besarnya persoalan yang belum diselesaikan.
Apabila baru 28,63 persen bidang tanah yang bersertifikat, berarti masih terdapat:
100 persen − 28,63 persen = 71,37 persen
bidang tanah yang belum tercakup sertifikasi.
Dengan bahasa sederhana, dari setiap 100 bidang tanah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, baru sekitar 29 bidang yang bersertifikat, sedangkan sekitar 71 bidang belum bersertifikat.
GMNI Kota Tasikmalaya menilai BPKAD menonjolkan capaian 113,74 persen, tetapi di balik angka tersebut masih terdapat 71,37 persen aset tanah yang belum bersertifikat.
Capaian di atas 100 persen dapat terbentuk karena target awal hanya 25,17 persen. Artinya, tingginya capaian bukan semata-mata disebabkan oleh luasnya persoalan yang berhasil diselesaikan, tetapi juga karena target yang ditetapkan sejak awal relatif rendah.
Prestasi tidak boleh hanya diukur berdasarkan keberhasilan melampaui target minimal. Prestasi harus diukur dari seberapa besar aset rakyat yang benar-benar telah diberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Persoalan menjadi lebih serius ketika melihat target dalam Renstra BPKAD Kota Tasikmalaya Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut mencantumkan angka dasar 2024 sebesar 28,75 persen, kemudian menetapkan target sebagai berikut; tahun 2025 target tanah bersertifikat 30%, tahun 2026 target tanah bersertifikat 31,76%, tahun 2027 target tanah bersertifikat 33,27%, tahun 2028 target tanah bersertifikat 34,78%, tahun 2028 target tanah bersertifikat 34,78%, tahun 2029 target tanah bersertifikat 36,29%, dan tahun 2030 tanah bersertifikat 37,80%
Dari angka dasar 28,75 persen menuju target 37,80 persen, peningkatannya hanya:
37,80 persen − 28,75 persen = 9,05 poin persentase. Bahkan apabila seluruh target sampai 2030 tercapai, masih terdapat: 100 persen − 37,80 persen = 62,20 persen bidang tanah yang belum bersertifikat. Dengan demikian, target resmi pemerintah sampai 2030 masih membiarkan lebih dari enam dari setiap sepuluh bidang tanah tanpa sertifikat.
Rendahnya sertifikasi bukan sekadar persoalan administratif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan bahwa tanah yang dikuasai pemerintah harus disertifikatkan atas nama pemerintah.
Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015.
Pasal 40 Perda tersebut menyatakan “Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.”
Dengan demikian, sertifikasi merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan program.
Renstra BPKAD sendiri mengakui bahwa masih banyak aset tanah yang belum bersertifikat dan pemanfaatannya belum optimal sehingga PAD masih rendah.
Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 menegaskan bahwa hasil pemanfaatan aset daerah merupakan bagian dari PAD dan wajib masuk ke kas daerah.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan kontradiksi seperti :
- sertifikasi baru 28,63 persen;
- 71,37 persen belum bersertifikat;
- target 2030 hanya 37,80 persen;
- PAD dari aset masih rendah.
GMNI mengamati adanya indikasi kuat penyalahgunaan, sehingga dari indikasi kuat tersebut menimbulkan sebuah pola di internal BPKAD Kota Tasikmalaya. Yang pertama rendahnya sertifikasi, kedua target sertifikasi yang diduga lambat, ketiga kurangnya transparansi pemanfaatan aset sehingga berujung pada kecilnya PAD Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan pola rendahnya capaian sertifikasi tanah, target penyelesaian yang bergerak sangat lambat, serta minimnya transparansi mengenai pihak yang memanfaatkan aset dan besarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah, GMNI Kota Tasikmalaya menilai terdapat alasan yang cukup untuk mencurigai adanya pembiaran, konflik kepentingan, bahkan kemungkinan praktik nepotisme dalam pengelolaan aset tanah daerah. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum, tetapi juga tidak boleh dibungkam hanya dengan dalih prosedur administratif. Ketika mayoritas tanah belum bersertifikat, target pemerintah masih menyisakan sebagian besar aset tanpa kepastian hukum, sementara PAD dari pemanfaatannya tetap rendah, publik berhak mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari ketidaktertiban tersebut.
Karena itu, GMNI Kota Tasikmalaya menuntut BPKAD memberikan klarifikasi terbuka mengenai seluruh data aset tanah, pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkannya, dasar perjanjian, nilai sewa, penerimaan yang telah disetorkan, serta hubungan pihak pemanfaat dengan pejabat pengambil keputusan. Apabila BPKAD yakin tidak terdapat permainan kepentingan, nepotisme, atau pengistimewaan pihak tertentu, maka tidak ada alasan untuk menutup data dan menolak audit independen.
BPKAD tidak cukup menjawab dengan angka capaian dan bahasa administratif. BPKAD harus membuktikan bahwa tidak ada tanah rakyat yang sengaja dibiarkan tidak pasti demi keuntungan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Bagi GMNI, ketertutupan hanya akan memperbesar kecurigaan. Klarifikasi, pembukaan data, dan pemeriksaan independen adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa aset tanah Kota Tasikmalaya benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang transaksi bagi kelompok tertentu.
Referensi Utama
- LKIP BPKAD Kota Tasikmalaya Tahun 2024
- Renstra BPKAD Kota Tasikmalaya 2025–2029
- UU Nomor 1 Tahun 2004
- PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020
- Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015
- Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2023
- Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
- Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022
- RRI (10 Juni 2026)








Komentar