oleh

RUU Perampasan Aset: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Bayang-Bayang Kriminalisasi Rakyat

Oleh : Acep Sutrisna_Pemerhati Kebijakan Publik Tasik Utara

RUU Perampasan Aset ditargetkan sah Desember 2026. Analisis mendalam mekanisme in rem, beban pembuktian, dan risiko kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Ringkasan Eksekutif

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan paling lambat 15 Desember 2026, melengkapi sistem peradilan pidana terpadu bersama KUHP dan KUHAP baru. Di balik urgensinya sebagai instrumen pemulihan kerugian negara — yang selama ini hanya berhasil dipulihkan sekitar 20 persen dari kerugian riil dalam perkara korupsi — RUU ini membawa konsep baru yang belum pernah diatur tegas dalam hukum Indonesia: kombinasi perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam) dan perampasan tanpa putusan pidana (in rem/Non-Conviction Based Forfeiture).

Artikel ini menelusuri empat titik rawan struktural yang, jika tidak dikunci ketat dalam norma final, berpotensi mengubah instrumen pemberantasan korupsi ini menjadi alat yang justru membebani rakyat kecil: beban pembuktian yang berat sebelah, definisi “kekayaan tak terjelaskan” yang kabur, ruang lingkup NCB yang belum tertutup rapat, dan kewenangan eksekusi yang berisiko minim kontrol pengadilan. Sejumlah pakar dan tokoh masyarakat sipil sudah mengajukan pagar-pagar pengaman konkret dalam forum RDPU DPR. Nasib akhirnya — menjadi instrumen keadilan atau berpotensi disalahgunakan — akan sangat ditentukan oleh rumusan pasal final yang masih dibahas hingga Desember 2026.

Ketika “Follow The Money” Berhadapan dengan Hak Milik

Bayangkan seorang pedagang kecil yang selama puluhan tahun menabung hasil usahanya secara tunai, tanpa pernah membuka rekening atas namanya sendiri, lalu suatu hari membeli sebidang tanah. Atau seorang petani yang mendapat warisan tanah dari orang tuanya tanpa akta resmi. Dalam kerangka hukum yang sedang dirancang DPR saat ini, kekayaan semacam itu berpotensi masuk kategori yang disebut “aset tidak dapat dijelaskan” — dan itu bisa menjadi pintu masuk penyitaan negara, bahkan tanpa vonis pidana.

Inilah inti persoalan yang sedang diperdebatkan di balik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU ini digadang-gadang sebagai terobosan besar pemberantasan korupsi — memberi negara kekuatan hukum untuk mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini lolos dari jerat hukum pidana konvensional. Namun kekuatan yang sama, jika tidak dirumuskan dengan pagar yang ketat, bisa berbalik arah dan menyasar rakyat yang justru tidak bersalah.

Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar bisa menjadi alat kriminalisasi rakyat? Jawabannya tidak hitam-putih — dan justru di situlah pentingnya memahami detail mekanismenya sebelum palu pengesahan diketuk.

Mengapa RUU Ini Lahir: Kerugian Negara yang Sulit Kembali

RUU Perampasan Aset resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 pada September 2025, dan sejak itu pembahasannya berjalan intensif di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU ini akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026, melengkapi rangkaian reformasi sistem peradilan pidana yang sudah lebih dulu berjalan lewat KUHP baru (UU No. 1/2023), KUHAP baru (UU No. 20/2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026).

Sejak 16 September 2025, Badan Keahlian DPR (BKD) ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU. Sejak akhir Maret 2026, Komisi III membuka ruang partisipasi publik secara masif — setidaknya 50 narasumber telah dimintai masukan, ditambah 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

Urgensi RUU ini bersumber dari enam persoalan struktural yang diakui sendiri oleh DPR. Yang paling mencolok: tingkat pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi selama ini tercatat paling besar hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil — artinya, empat dari lima rupiah kerugian negara akibat korupsi tidak pernah kembali. Persoalan lainnya mencakup pengaturan perampasan aset yang belum lengkap, cakupan jenis aset yang bisa dirampas dalam UU Tipikor dan UU Pencucian Uang yang masih terbatas, proses hukum yang terhambat ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri, prosedur yang tersebar dan tidak seragam di berbagai undang-undang, serta tata kelola aset sitaan yang belum optimal.

Di atas kertas, argumen ini masuk akal. Tapi cara mengatasi persoalan itulah yang kemudian memunculkan perdebatan sengit soal batas antara penegakan hukum yang tegas dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Anatomi RUU: Dua Jalur Perampasan yang Dikombinasikan

RUU ini mengatur empat kategori aset yang bisa dirampas negara: aset hasil tindak pidana (termasuk yang sudah dialihkan atau dikonversi menjadi kekayaan pribadi, pihak lain, atau korporasi); aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana; barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana; dan aset pengganti kerugian.

Yang membuat RUU ini berbeda secara fundamental dari kerangka hukum lama adalah kombinasi dua metode perampasan. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in personam) — mekanisme konvensional yang mensyaratkan proses pidana penuh hingga vonis bersalah. Kedua, perampasan tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in rem), yang dikenal secara internasional sebagai Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture.

Habiburokhman sendiri menyebut kombinasi kedua mekanisme ini sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan hak konstitusional warga negara atas harta benda — sebuah pengakuan implisit bahwa NCB memang berpotensi bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan yang dijamin konstitusi.

Secara teori hukum pidana, in rem forfeiture inilah yang secara global paling sering dikaitkan dengan risiko penyalahgunaan. Alasannya sederhana: mekanisme ini memisahkan perampasan aset dari kewajiban membuktikan seseorang bersalah secara pidana di pengadilan. Aset yang menjadi objek gugatan, bukan orangnya — dan standar pembuktian dalam proses semacam ini umumnya jauh lebih rendah dibanding standar pidana “di luar keraguan yang wajar”.

Empat Titik Rawan yang Bisa Berujung pada Kriminalisasi Rakyat

Berdasarkan masukan para pakar hukum, praktisi, dan tokoh pers dalam forum RDPU DPR, setidaknya ada empat celah struktural yang — bila tidak dikunci ketat dalam norma final — bisa membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat awam, bukan hanya koruptor kelas kakap.

Beban pembuktian yang berat sebelah. Salah satu prinsip paling mendasar yang diperjuangkan kalangan masyarakat sipil dalam RDPU adalah bahwa negara harus memikul beban pembuktian awal dan akhir. Pemilik aset tidak seharusnya diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menilai kekayaannya “mencurigakan”. Jika prinsip ini tidak dikunci tegas dalam pasal, risikonya jelas: warga biasa — pedagang, petani, pekerja informal — yang sulit mendokumentasikan asal-usul kekayaannya secara formal akan jauh lebih rentan dibanding pelaku kejahatan terorganisir yang punya sumber daya hukum dan pencatatan rapi.

Definisi “kekayaan tak terjelaskan” yang kabur. Ada peringatan eksplisit dari kalangan pers dan akademisi bahwa “kekayaan yang belum dapat dijelaskan” tidak boleh secara otomatis disamakan dengan “aset hasil kejahatan”. Banyak alasan sah membuat kekayaan seseorang tidak selalu sejalan dengan penghasilan yang tercatat resmi — warisan, hibah, kenaikan nilai aset dari waktu ke waktu, investasi, kekayaan keluarga, atau pinjaman informal. Jika definisi ini tidak dirumuskan ketat, aparat memiliki ruang diskresi yang sangat luas untuk menafsirkan kekayaan siapa pun sebagai mencurigakan — bukan hanya pejabat publik dengan gaya hidup mewah, tapi juga warga kelas menengah-bawah dengan pencatatan keuangan informal yang lazim di ekonomi Indonesia.

Ruang lingkup NCB yang belum terkunci. Prinsip yang diperjuangkan dalam RDPU: NCB seharusnya bersifat luar biasa dan dirumuskan tertutup — hanya dibenarkan pada situasi spesifik seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, penuntutan pidana tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu. Kategorinya harus jelas dan terbatas, bukan memberi ruang diskresi luas kepada aparat penegak hukum. Bila kategori pengecualian ini dirumuskan longgar dalam draf final, NCB berpotensi menjadi jalan pintas untuk merampas aset tanpa proses pidana penuh — termasuk terhadap orang yang sebenarnya tidak bersalah namun kesulitan membela diri karena prosesnya bersifat administratif atau perdata, bukan peradilan pidana dengan jaminan pembelaan penuh.

Kewenangan eksekusi tanpa kontrol pengadilan. Ini barangkali pagar paling fundamental yang diperjuangkan kalangan pers dan akademisi hukum: tidak boleh ada perampasan aset permanen tanpa pengadilan independen. Jaksa, polisi, atau lembaga administrasi tidak boleh diberi kewenangan final untuk menentukan seorang warga negara kehilangan hak atas harta bendanya. Prinsip yang diusulkan tegas — pembekuan sementara hanya boleh dilakukan sebelum persidangan, sementara perampasan permanen wajib melalui putusan pengadilan. Jika RUU final memberi kewenangan eksekusi permanen kepada aparat penegak hukum tanpa kontrol pengadilan yang memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan — termasuk terhadap rakyat biasa yang tidak punya sumber daya hukum untuk melawan — menjadi jauh lebih besar.

Siapa yang Paling Rentan?

Empat celah di atas bukan sekadar perdebatan teoretis. Ada beberapa profil warga yang, secara struktural, akan paling rentan terdampak bila pagar-pagar pengaman itu tidak masuk ke dalam norma final.

Pelaku usaha mikro dan informal yang tidak memiliki pembukuan keuangan formal akan kesulitan membuktikan asal-usul kekayaannya secara administratif, meski sumbernya sepenuhnya sah. Ahli waris yang menerima harta tanpa dokumentasi lengkap — hal yang sangat lazim dalam praktik waris adat dan keluarga di Indonesia — berisiko dianggap tidak bisa “menjelaskan” kepemilikannya. Keluarga dan pihak ketiga yang beriktikad baik namun memiliki keterkaitan aset dengan seseorang yang tengah diselidiki bisa terseret dalam proses pemblokiran, meski mereka sama sekali tidak terlibat tindak pidana. Dan yang tak kalah penting, kelompok masyarakat sipil, jurnalis, atau aktivis yang kerap berhadapan dengan kekuasaan berisiko menghadapi tekanan melalui jalur aset jika mekanisme pengawasan yudisial tidak dirumuskan cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan bermotif politik.

Skenario-skenario ini bukan prediksi pasti, melainkan risiko struktural yang muncul dari desain hukum itu sendiri — dan risiko semacam ini bisa diminimalkan jika pembuat undang-undang benar-benar mengunci pagar pengaman yang tepat.

Pagar-Pagar yang Diusulkan Masyarakat Sipil

Kesadaran akan risiko ini bukan datang dari luar proses legislasi, melainkan justru disuarakan aktif di dalam forum resmi DPR. Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti, dalam RDPU dengan Komisi III pada 11 Agustus 2026 mengajukan serangkaian “pagar pelindung” agar RUU ini tidak berubah menjadi senjata politik. Empat prinsip di antaranya menjadi fondasi paling mendasar: pembatasan tegas kewenangan eksekusi hanya pada pengadilan independen untuk perampasan permanen; beban pembuktian yang dipikul negara, bukan pemilik aset; kategori NCB yang tertutup dan terbatas; serta larangan menyamakan kekayaan yang belum dapat dijelaskan dengan aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, DPR sendiri menyatakan bahwa aspek pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta perlindungan hak pihak ketiga dan keluarga yang sah menjadi bagian eksplisit yang dibahas dalam penyusunan RUU. Presiden Prabowo Subianto juga dilaporkan mendukung penuh pengesahan RUU ini sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara — sinyal bahwa dukungan politik terhadap RUU ini datang dari kalangan yang luas, bukan hanya DPR.

Perdebatan Nama: Perampasan atau Pemulihan?

Menariknya, sebagian akademisi bahkan mempersoalkan istilah “perampasan aset” itu sendiri. Guru besar hukum dan pakar dari sejumlah universitas mengusulkan agar terminologinya diganti menjadi “pemulihan aset” atau “pengembalian harta kekayaan” — mengikuti istilah asset recovery yang dipakai dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Argumennya bukan sekadar soal bahasa: istilah “perampasan” berkonotasi represif dan berfokus pada pelaku, sementara “pemulihan” menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara yang dirugikan, dan dinilai lebih humanis dari sisi kesan publik.

Perdebatan penamaan ini sebenarnya mencerminkan pertarungan filosofis yang lebih besar: apakah undang-undang ini dirancang sebagai instrumen pemulihan hak korban (negara) secara proporsional, atau sebagai instrumen penindakan represif yang kekuatannya bisa melampaui batas kewenangan yang lazim dalam sebuah negara hukum.

Pelajaran dari Pengalaman Global

Indonesia bukan negara pertama yang mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana. Amerika Serikat, misalnya, telah lama menerapkan civil asset forfeiture dan praktik ini dikenal luas memicu kontroversi — termasuk kritik bahwa sejumlah aparat penegak hukum di sana memanfaatkan hasil sitaan untuk mendanai kebutuhan operasional mereka sendiri, dan bahwa korban yang asetnya disita seringkali tidak memiliki sumber daya finansial untuk melawan secara hukum. Inggris melalui Proceeds of Crime Act juga memungkinkan perampasan tanpa vonis, namun kerap dikritik karena cakupan penerapannya dinilai terlalu luas.

Pelajaran dari pengalaman internasional ini bukan berarti mekanisme in rem forfeiture harus ditolak sepenuhnya — banyak negara memang membutuhkannya untuk mengejar kejahatan ekonomi yang lolos dari jerat pidana konvensional. Tetapi pengalaman itu menegaskan satu hal: efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara bukan dua hal yang otomatis berjalan seiring. Keduanya harus secara sengaja diseimbangkan lewat desain hukum yang cermat, bukan diserahkan pada itikad baik aparat semata.

Kesimpulan: Bergantung pada Rumusan Final

Apakah RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat kriminalisasi rakyat? Jawaban paling jujur adalah: secara struktural, potensi itu nyata — terutama lewat jalur NCB forfeiture dan konsep “kekayaan tidak dapat dijelaskan” jika keduanya dirumuskan longgar tanpa pembatasan kategori yang ketat dan tanpa kontrol pengadilan yang kuat. Namun itu bukan takdir yang tak terhindarkan. Risiko ini sangat bergantung pada rumusan norma final yang hingga kini masih dalam proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Titik krusialnya ada pada bulan-bulan mendatang, ketika naskah RUU memasuki tahap harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, dan pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna Desember 2026. Pagar-pagar yang sudah diajukan para pakar dan tokoh masyarakat sipil — beban pembuktian pada negara, kontrol pengadilan wajib untuk perampasan permanen, kategori NCB yang tertutup, dan larangan menyamakan kekayaan tak terjelaskan dengan hasil kejahatan — akan menjadi penentu apakah RUU ini pada akhirnya menjadi instrumen pemulihan keadilan yang efektif, atau berpotensi menjadi alat tekanan yang justru membebani rakyat kecil dan pihak-pihak yang tidak bersalah.

Ruang partisipasi publik masih terbuka. Bagi masyarakat sipil, akademisi, dan advokat, momentum paling menentukan justru ada di depan mata — mengawal agar prinsip-prinsip perlindungan hak itu benar-benar tertuang eksplisit dalam pasal undang-undang, bukan sekadar menjadi wacana yang mengapung dalam forum dengar pendapat.

Key Takeaways

  • RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan DPR paling lambat 15 Desember 2026, melengkapi sistem peradilan pidana terpadu bersama KUHP dan KUHAP baru.
  • RUU ini lahir dari persoalan nyata: tingkat pemulihan kerugian negara akibat korupsi selama ini hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil.
  • RUU mengombinasikan dua mekanisme — in personam dan in rem/NCB Forfeiture — yang secara global dikenal rawan disalahgunakan jika tidak dibatasi ketat.
  • Empat titik rawan utama: beban pembuktian berat sebelah, definisi “kekayaan tak terjelaskan” yang kabur, ruang lingkup NCB belum tertutup rapat, dan kewenangan eksekusi tanpa kontrol pengadilan memadai.
  • Pihak paling rentan: pelaku usaha informal, ahli waris tanpa dokumentasi lengkap, keluarga/pihak ketiga beriktikad baik, dan kelompok masyarakat sipil.
  • Tokoh pers dan akademisi telah mengajukan pagar-pagar konkret dalam RDPU DPR; DPR menyatakan pencegahan penyalahgunaan wewenang menjadi bagian eksplisit pembahasan.
  • Nasib akhir RUU ini akan ditentukan oleh rumusan norma final yang masih dibahas hingga Desember 2026 — ruang partisipasi publik masih terbuka.

Daftar Pustaka / Sumber Referensi

  1. DPR RI. “Paripurna Tetapkan RUU Perampasan Aset Masuk Bersama 51 RUU Prioritas Prolegnas 2025-2026 Lainnya”. 23 September 2025. dpr.go.id.
  2. DPR RI. “RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas”. 12 Juli 2026. dpr.go.id.
  3. Hukumonline. “Ditarget Rampung Di Penghujung 2026, Ini 6 Permasalahan RUU Perampasan Aset”. Ady Thea DA, 27 Agustus 2026. hukumonline.com.
  4. Hukumonline. “RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, ini 10 Pagar Pelindungnya”. Ady Thea DA, 12 Agustus 2026. hukumonline.com.
  5. Bisnis.com. “RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Ini Progres Pembahasannya”. 28 Agustus 2026. kabar24.bisnis.com.
  6. Liputan6.com. “RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026”. Raynaldo Ghiffari Lubabah, 25 Agustus 2026. liputan6.com.
  7. FAJARSULSEL. “DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026”. 27 Agustus 2026. sulsel.fajar.co.id.
  8. Kompas.com. “Akademisi Nilai Nama RUU Perampasan Aset Keliru, Usul Diganti Jadi Pemulihan Aset”. 20 Juli 2026. nasional.kompas.com.
  9. JPNN.com. “Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan”. 6 Agustus 2026. jpnn.com.

Catatan Editorial: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan publik dan pernyataan resmi DPR RI per akhir Agustus 2026, mengenai RUU yang masih berstatus rancangan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Nomor dan isi pasal final belum tersedia untuk publik karena pembahasan masih berlangsung; analisis risiko dalam artikel ini bersifat struktural berdasarkan arah kebijakan yang sudah dipublikasikan, bukan kutipan pasal definitif.

29 Agustus 2026 

Komentar