YOGYAKARTA—Sepanjang periode 2004 hingga triwulan II 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 kasus korupsi melibatkan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Angka itu menempatkan sektor tersebut dalam jajaran lima besar area paling rawan korupsi, sekaligus menunjukkan masih adanya kerentanan yang perlu dibenahi dengan memperkuat integritas badan usaha.
Untuk itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan jajaran BUMN untuk memperkuat benteng integritas dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Hal ini ditegaskan dalam Sharing Session pada Forum Strategis Distribusi Nasional Tahun 2026 PT PLN (Persero) di Yogyakarta, Jumat (4/9).
“Dalam praktiknya, penanganan korupsi bukan sekadar menghafal aturan, namun menjaga itikad baik tidak tergerus konflik kepentingan. Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Fitroh menyoroti modus-modus baru korupsi yang marak terjadi di BUMN. Di antaranya, mengondisikan pengadaan barang dan jasa (PBJ), proyek fiktif dan biaya terselubung, memanfaatkan anak perusahaan sebagai kendaraan transaksi, memanfaatkan aset dan reputasi BUMN demi kepentingan pribadi, hingga investasi fiktif.
“Pelanggaran tindak pidana korupsi ini hampir selalu berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik,” katanya.
Konflik kepentingan, lanjut Fitroh, baik yang potensial, aktual, maupun yang dipersepsikan dapat menjadi pendorong utama pelanggaran etika hingga berujung tindak pidana korupsi. Sumbernya beragam, mulai dari hubungan afiliasi, gratifikasi, penggunaan pengaruh (revolving door), kepemilikan aset, hingga kelemahan sistem dan kode etik organisasi.
“Begitu etika dilanggar, jalur menuju tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu. Oleh karena itu, insan BUMN harus memegang teguh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Kepentingan perusahaan wajib di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Business Judgment Rule di Badan Usaha
Dalam konteks penerapan BJR, Fitroh menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan ruang perlindungan bagi direksi atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis sepanjang dapat dibuktikan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan hati-hati, untuk kepentingan serta sesuai tujuan BUMN, tidak dilandasi benturan kepentingan, dan disertai tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Dalam penerapannya, prinsip tersebut tercermin melalui Good Faith (itikad baik), Fiduciary Duty (kewajiban bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan), Informed Basis (pengambilan keputusan berdasarkan informasi memadai), Duty of Care (kewajiban bertindak hati-hati dan cermat), serta Duty of Loyalty (kewajiban menjaga loyalitas dan menghindari konflik kepentingan).
“Pengambil keputusan di BUMN tidak perlu takut mengeksekusi program atau mengambil langkah strategis, selama didasari itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah,” jelasnya.
KPK terus berupaya memperkuat integritas badan usaha agar tidak berhenti hanya memahami aturan, melainkan menjadi budaya kerja dan pertimbangan keputusan bisnis, khususnya di PT PLN (Persero). Dengan tata kelola kuat, pengelolaan BUMN diharapkan tetap mampu mengambil keputusan strategis secara profesional sekaligus menjaga kepentingan perusahaan, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Forum Distribusi Nasional Tahun 2026 yang mengusung tema ‘Integrity as an Operating System: Fast Execution, Clean Governance’ ini, diikuti 110 peserta dari Direktur Distribusi, EVP, VP, SAD, Direktorat Distribusi, serta seluruh General Manager Unit Induk, SRM Distribusi dan SRM Perencanaan Unit Induk Distribusi/Wilayah di lingkungan PT PLN (Persero) se-Indonesia.( https://www.kpk.go.id)








Komentar