oleh

Wabup Ciamis; Penerima BLT dari Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Aula Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis digelar kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT -DD) yang diselenggarakan Pemerintah Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).

Penerima Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan dari Dana Desa harus tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan terdampak COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra saat memberikan sambutan pada kegiatan penyaluran BLT Dana Desa.

“Jangan sampai memilih penerima manfaat atas dasar kekerabatan, namun harus objektif dalam menentukan standar atau kriteria yang harus mendapat bantuan akibat dampak COVID-19,” katanya.

Kelemahan kita di tingkat Nasional sampai Kabupaten belum memiliki data dinamis terkait jumlah orang miskin yang memerlukan bantuan, yang ada hanya data statis dan itu pun dari hasil pendataan 2015.Kata Wabup, Kedepan Ciamis, untuk di level Kabupaten harus ada database yang dinamis terkait masyarakat miskin minimal 1 tahun sekali diupdate.

Dengan langkah tersebut nantinya akan mempermudah menargetkan sasaran secara tepat dalam pemberian bantuan sosial.

Dalam pembagian bansos minimalisir margin erorr dengan data yang disampaikan dari RT/RW yang diambil sekitar 2-3 minguan kemarin”Terima kasih kepada RT/RW dan aparat desa yang telah bersusah payah mengecek kembali warganya yang membutuhkan bantuan,”ucap Yana.

Yana menghimbau masyarakat  agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing dalam setiap aktifitasnya.”Kalau tidak ada keperluan mendesak minimalisir keluar rumah, diharapkan semua masyarakat disiplin dalam mematuhi peraturan-peraturan yang dikeluarkan dalam rangka pencegahan Covid-19,” imbaunya.

Sementara itu, Kepada Desa Ciomas Yoyo Wahyono mengungkapkan, target untuk penyerahan BLT-Dana Desa sudah dari jauh hari direncanakan untuk dibagikan “Cuman ada himbauan dari bupati terkait dana BLT-DD merupakan benteng terakhir untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat, agar penerima manfaat tidak sampai ganda kita menunggu realisasi bantuan dari pusat dan bansos dari provinsi,” ungkapnya.

Benturan antara peraturan yang dikeluarakan oleh Pemerintah Pusat dari satu kementrian dan kementrian lainnya menjadi kesulitan dalam menetapkan regulasinya.”Aparat Desa pun sampai bekerja siang malam untuk mengkaji dan menyesuaikan data penerima bantuan yang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” kata Yoyo.

Sesuai arahan Bupati, kita berpegang Peraturan Kementrian Desa nomor 6 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020, bahwa anggaran dana desa tahun 2020 wajib untuk mengeluarkan BLT-DD”Hari ini kita membagikan BLT-DD kepada 240 kepala keluarga miskin yang terdampak COVD-19, masing-masing mendapatkan Rp 600ribu yang akan diberikan mulai bulan Mei, Juni dan Juli ,” jelas Yoyo.

Yoyo menambahkan, ada aturan terbaru dari Kementrian Keuangan PMK nomor 60 tahun 2020 yang mengatur perpanjangan penerimaan BLT-DD selama 6 bulan.”Dalam aturan tersebut menerangkan bantuan BLT-DD yang akan diterima di bulan Agustus, September dan Oktober dengan besaran Rp 300ribu per KK penerima manfaat bantuan yang memenuhi kategori,” terangnya.

“Mudah-mudahan penyaluran BLT-DD ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan”, pungkas Yoyo.

Odah selaku penerima manfaat BLT-DD menyampaikan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan.”Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk konsumsi di keluarga saya,” ucap Odah. (HUMAS PEMKAB CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

 

Komentar