Ciamis – LINTAS PENA
Belasan pelanggar protokol kesehatan wilayah hukum Polsek Panumbangan Polres Ciamis Polda Jabar ditindak oleh petugas gabungan. Penindakan ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di depan terminal dan pasar kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin (12/10/2020).
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panumbangan AKP T. Ruhiadi Widodo SH., dengan melibatkan 10 personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait. Dimana operasi ini dilakukan seiring dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diwilayah hukum Polsek Panumbangan .
Kapolsek Panumbangan AJP T. Ruhiadi Widodo SH mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan cara meminta warga dalam beraktifitas untuk mempedomani protokol kesehatan.
“Semoga operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” katanya.
Saat operasi yustisi, kata Kapolsek, masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, sanki fisik dan sanksi sosial.
“Teguran lisan sebanyak 25, sanksi sosial 15, dan sanksi fisik sebanyak 2 orang beserta pembagian masker sebanyak 20 buah,” terangnya.
Ia berpesan, kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***









Komentar