oleh

Kabid Hukum Polda Jabar : Kebebasan Pers Dikaitkan Dengan Undang-Undang Pers

Bandung, LINTAS PENA

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Yoslan, S.H., M.H., yang diwalikili oleh Staf Bidkum Polda Jabar, Dr. Anang Usman,  S.H.,M.Si.,

menyatakan jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada khalayak luas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap.

Lanjut Anang Usman mengatakan aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televisi, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak lama telah berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers seperti bebas dari pasungan yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa menikmati manisnya kebebasan pers.

Hal tersebut disampaikan Anang Usman dalam acara talkshaw di sebuah radio di Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).Lebih lanjut Anang Usman mengatakan definisi pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjlankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya  dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia. dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.

Wartawan adalah sebuah profesi, dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa fungsi pers ditandaskan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.Sedang mengenai hak pers dikatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara.Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pun pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Selain mengenai hak, UU Pers juga memuat kewajiban pers yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.(REDI MULYADI/ HUMAS POLDA)***

Komentar