oleh

Penerbitan SKCK di Polsek Rupat Utara Kini Butuh Waktu Hanya 15 Menit

Rupat, LINTAS PENA

Hari ini Rabu (12/5 /21),  Kapolsek Rupat Utara AKP Dedi Susanto SH..  lewat rilis ke awak media menjelaskan, bahwa pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian. masyarakat  yang membutuhkan    dapat diterbitkan secepat atau   tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit saja. 

“Namun dalam penerbitan SKCK dimaksud ada sedikit perbedaan. Jika SKCK untuk persyaratan melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan/ sekolah. Pemohon SKCK dapat,  mendatangi atau menghubungi kantor Polsek terdekat. “tutur  AKP Dedi Susanto,SH  di ruang kerjanya Polsek Rupat Utara   di Jl. syamsurizal No 6 Desa Tanjung Medang Kec.Rupat Utara Kab.Bengkalis.  

            AKP Dedi Susanto menjelaskan,SKCK d keluarkan di Polsek hanya untuk persyaratan melamar kerja dan melanjutkan sekolah. Namun apabila untuk pembuatan SKCK untuk syarat CPNS ,TNI dan Polri    yang bersangkutan bisa dibuat lansung di Polres Bengkalis! 

            “Pelayanan pembuatan SKCK di  Polsek Rupat Utara dapat dibuat secepat mungkin dan mempermudah bagi masyarakat Rupat Utara , sekarang tidak perlu jauh jauh mengurus SKCK di Polres Bengkalis, dan butuh waktu 15 menit saja langsung jadi.” kata Kapolsek Rupat Utara seraya menjelaskan sejumlah persyaratan yang wajib di lengkapi berupa kartu identitas lengkap bersangkutan. Adapun syarat pembuatan SKCK yakni foto copi KTP, ,KK, akte kelahiran ,ijazah pendidikan terakhir dan foto latar merah 4×6 sebanyak 6 lembar untuk penerbitan.(SELAMAT.R)

Komentar