oleh

BKPSDM Ciamis Sosialisasikan “Si Bang Peci”

Ciamis, LINTAS PENA. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ciamis Sosialisasikan Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Ciamis (Si Bang Peci) di Aula BKPSDM Ciamis pada Jum’at 10/12/21.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Yeyet Trisnayati T dalam sambutan pembuka sosialisasi Si Bang Peci mengatakan Indeks IP ASN 75 poin dan 40 % dari kompetensi saat ini 12,1 % sehingga perlu adanya pengoptimalan tata kelola.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan bebagai inovasi yang perlu di tempuh dan salah satunya dengan SiBangPeci ini. Ujarnya.

“Adanya SiBangPeci ini merupakan upaya dalam mewujudkan misi ke-5 Kabupaten Ciamis yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. “

BKPSDM Ciamis Sosialisasikan "Si Bang Peci"
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ciamis, Ani Hendayani sedang memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi terkait Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Ciamis (SiBangPeci), Jum’at, 10/12/2021

Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis juga menyambut baik adanya aplikasi SibangPeci ini yang merupakan Project Perubahan dari Kabag Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ani Hendayani.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Ani Hendayani, menjelaskan manfaat dari SiBangPeci yakni memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur, meningkatkan tata kelola data pengembangan kompetensi serta menyediakan data untuk input ASN.

“Adapun manfaat eksternal dari SiBangPeci ini salah satunya adalah memudahkan proses koordinasi pembuatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, memudahkan proses registrasi, dan yang terpenting adalah dalam upaya mencapai misi dari Kabupaten Ciamis, dalam hal ini terutama misi ke-5.” Ungkap Ani.

Dalam pelaksanaannya, setiap OPD dapat menentukan admin dari masing-masing dalam menjalankan “SiBangPeci” ini sehingga kedepan akan mampu memberikan kemudahan dalam memudahkan proses koordinasi pembuatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, memudahkan proses registrasi dan sebagainya yang mulai bisa di aplikasikan di tahun 2022.

Kedepannya, diharapkan aplikasi ini mampu mewujudkan Indeks IP ASN yang mana dalam hal ini standarnya ada pada 75 poin. Singkatnya. (SUNAR)

Komentar