KOTA TASIKMALAYA—- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 1,2 kilogram dari tangan tersangka YS (48) warga Kampung Pelang Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Waka Polres KOMPOL Agus Syafrudin dan Kasatnarkoba AKP Ikhwan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sabu.
“Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis sekitar 1,2 kilogram,” ungkapnya saat konfrensi pers, Senin (15/08/22)
Menurutnya, , kasus ini berhasil diungkap Kamis (11/08/22) ,saat jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar.
“Setelah dipantau beberapa hari, kemudian kami amankan pelaku YS ini sehari setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak 1,2 kilogram, pelaku merupakan pengedar juga pemakai,” jelasnya.
Dia menuturkan , 1,2 kilogram sabu itu jika di uangkan senilai Rp 1,8 miliar rupiah. Dengan keberhasilan pihaknya mengamankan barangbukti tersebut, maka 6000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini.
“Kami terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ikut jaringan mana, dan dari pengakuannya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
Pelaku YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar karena melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya dalam satu bulan , selain mengukap sabu 1,2 kg juga mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sediaan farmasi dengan 7 pelaku yang diamankan.
“Bukti kami serius mengungkap peredaran narkoba, dan untuk bulan ini berhasil kami amankan 7 orang pelaku, dengan barang bukti 1,213,98 kilogram sabu, 24, 37 gram ganja dan 2531 butir pil kuning,” pungkasnya.(REDI MULYADI)***
Komentar