Bengkalis, Lintas Pena. Satu ekor sapi milik Tumirin warga RT 9 RW 1 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang dalam keadaan hamil 7 bulan tewas tersengat listrik.
Ia menyebutkan bahwa, sapi miliknya tewas pada Jum’at 16 Desember 2022 sekira pukul 16 ⁰⁰ Wib. Menurutnya, tiang listrik milik PT Tengganau Mandiri Lestari ( TML ) yang berada dikebun milik warga inisial H. Btr tidak memenuhi standar kelayakan, karena langsung menyentuh ketiang listrik tanpa adanya pengaman, selaras dengan yang awak media lihat dilapangan memang benar sangat tidak memenuhi standar dengan peraturan tentang kelistrikan.
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, hampir saja ia juga ikut kesetrum, karena ketika ia mengecek dengan memegang kaki sapi miliknya untuk mengetahui penyebab matinya sapi miliknya yang telah tergeletak didekat tiang listrik yang berbahan pipa besi, ia merasakan setruman arus listrik, dan untungnya ia masih bisa melepaskan tangannya dari kaki sapi miliknya.
“Masih untung pak saya bisa melepaskan tangan saya dari kaki sapi saya, kalau tidak mungkin saya juga sudah almarhum” ungkap Tumirin.
Ia meminta pertanggungjawaban kepada PT. TML untuk mengganti kerugian atas matinya sapi miliknya yang sedang hamil 7 bulan sesuai dengan besaran kerugian yang ditanggungnya.
Namun menurut keterangan Tumirin ketika awak media komfirmasi, pihak PT. TML hanya akan mengganti kerugiannya sebesar Rp.3 juta, padahal menurut Tumirin akibat dari kelalaian dari PT. TML ia mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta, karena sapi miliknya dalam keadaan hamil dan dua bulan lagi akan melahirkan.
Kemudian pak Tumirin bercerita bahwa,sebelum kejadian sapinya mati tersengat arus listrik dari PT. TML, sudah ada juga kejadian ditempat yang sama salah seorang pekerja panen dari pemilik kebun H. Btr terkena setrum dan untungnya ia langsung melepaskan gagang egreknya begitu merasakan ada aliran arus listrik.
Diminta kepada instansi terkait, agar dapat segera meninjau kembali kelapangan tentang pemberian izin kepada PT. TML agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban, karena ketika awak media turun langsung kelokasi, awak media melihat bahwa mengenai standar kelistrikan PT.TML yang melewati perkebunan masyarakat memang tidak memenuhi syarat, seperti ketinggian tiang listrik hanya 2 meter dan kabelnyapun langsung bersentuhan dengan tiang listrik yang terbuat dari pipa besi tanpa adanya pengaman.
Kemudian awak media juga melihat langsung kedudukan kolam limbah milik PT.TML yang jaraknya ± 4 meter dari parit kanal yang mengalir ke Sungai Godang, apabila hujan limbahnya meluber sehingga melalui kanal langsung menuju ke Sungai Godang dan ini termasuk telah mencemari lingkungan hidup. (Zul)









Komentar