Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 1 Agustus 2016
I. Ketika BUMN Tersesat dari Orbitnya
Kita sedang merawat BUMN yang tubuhnya membentang dari Sabang hingga Merauke, dengan aset kelolaan yang mencapai angka mencengangkan, Rp 16.508 triliun—sebuah kuantitas yang mengguncang peta ekonomi nasional, setara dengan hampir separuh dari seluruh denyut Produk Domestik Bruto bangsa.
BUMN ini memiliki 47 kepala, dan dari sana merentang sulur-sulur kelembagaan yang mencapai lebih dari seribu entitas—mulai dari anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Tergantung dari cara kita menghitung, jumlahnya bervariasi antara 844 hingga 1.077 perusahaan. Namun berapa pun angka pastinya, yang jelas: ini adalah sebuah birokrasi ekonomi yang sangat besar, sebuah hutan rimba struktural yang membuat siapa pun bisa tersesat di dalamnya.
Dan BUMN ini sedang sakit. Diduga sakit parah, dengan penyakit:
Penyakit pertama adalah dekoherensi struktural. Lebih dari separuh organnya—tepatnya 52 persen—telah kehilangan denyut, merugi dalam kesunyian yang mencekam. Akumulasi kerugian dari entitas-entitas ini mencapai Rp 20 triliun, mengalir seperti sungai bawah tanah yang tak kasat mata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan mendapati pemborosan operasional dan inefisiensi senilai Rp 43,35 triliun—sebuah temuan audit resmi yang menggambarkan betapa bocornya kapal BUMN ini. Danantara menargetkan efisiensi tambahan hingga Rp 30 triliun dari proses restrukturisasi. Jika digabung, potensi kerugian dan pemborosan yang harus dibenahi mencapai angka yang mencengangkan, melampaui Rp 50 triliun per tahun.
Dari lebih dari seribu entitas itu, ironinya hanya delapan perusahaan yang menyumbang 95 persen dividen. Sisanya adalah beban yang dipikul oleh pundak rakyat, menunggu untuk dipangkas, dilikuidasi, atau diselamatkan dengan biaya yang tak sedikit.
Penyakit kedua adalah dekoherensi identitas. BUMN ini lupa akan amanat kelahirannya. Pasal 33 UUD 1945 memerintahkannya untuk menguasai “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara”—sektor-sektor yang menentukan hidup-mati bangsa: energi, pangan, air, infrastruktur dasar, dan kekayaan alam yang strategis. Namun ia malah merambah ke bisnis yang tidak strategis. Ia masuk ke sektor hospitality—perhotelan, akomodasi, dan pariwisata—yang seharusnya menjadi ruang bagi koperasi dan pengusaha lokal. Fakta menyebutkan bahwa ada sekitar 122 hotel milik negara yang kini harus dikonsolidasikan karena ketidakefisienannya. Ini bukan “cabang produksi penting”. Ini adalah lemak yang menempel di tubuh BUMN, menghambat geraknya, menguras energinya, dan membuatnya kehilangan arah.
II. Di Mana Letak Kesalahan Terbesar?
Bayangkan Anda adalah penguasa sebuah kerajaan tropika. Anda memiliki hutan yang menghijau, laut yang berkilau, dan tanah yang subur. Namun alih-alih membangun pabrik pengolahan untuk kekayaan Anda, Anda memilih membangun hotel-hotel mewah di tepi kota—bersaing dengan rakyat sendiri dalam bisnis yang tidak menentukan kelangsungan hidup bangsa. Inilah yang terjadi pada BUMN kita.
Gurita kapitalisme negara ini menjulurkan tangan-tangannya ke setiap celah ekonomi: ia membangun hotel di Bali, mengelola resort di Lombok, memiliki gedung pertemuan di Jakarta, dan mengoperasikan kawasan wisata di berbagai daerah. Sementara di sektor yang benar-benar strategis—seperti hilirisasi sawit dan gula—ia justru lemah, membiarkan petani dihisap oleh rantai pasok global, dan membiarkan nilai tambah mengalir ke luar negeri.
Dalam bahasa fisika kuantum, tentu ini hanya sebagai metafora, masuknya BUMN ke sektor hospitality adalah dekoherensi—hilangnya “keteraturan” antara fungsi gelombang BUMN dengan medan kesadaran konstitusionalnya. Sebuah partikel (BUMN) yang seharusnya bergerak dalam orbit strategis, tiba-tiba melompat ke orbit komersial yang tidak berarti. Akibatnya, fungsi gelombangnya menjadi kabur.
Jika kita meminjam parameter Koperasi Kuantum, masuknya BUMN ke sektor hospitality adalah bentuk penurunan Lambda (λ) —akar nilai yang memudar. Ketika BUMN tidak lagi tahu siapa dirinya, ketika tujuannya tercerai-berai antara “melayani publik” dan “mencari laba” dan “menjual kamar hotel”, maka ia kehilangan jati diri. Ia kehilangan koherensi. Ia menjadi entitas tanpa jiwa.
Kolosus ekonomi ini memang megah, tetapi lebih dari separuh organnya telah mati suri—52 persen BUMN merugi, dengan pemborosan Rp 43 triliun yang membuat “makhluk” ini kehilangan orientasi. Namun harapan tetap ada. Seperti Goliath yang tumbang oleh keteladanan dan kepercayaan, BUMN dapat bertransformasi jika ia kembali ke orbitnya, menjadi garuda yang menjaga harta karun Nusantara tanpa meluluh lantakan desa-desa di sekitarnya.
III. Tiga Lapis Keutuhan: Jiwa, Rangka, dan Otot
Kepergian BUMN dari orbitnya mengajak kita untuk melakukan perjalanan panjang ke pedalaman Kalimantan, ke ruang berukuran 4×4 meter di Tapang Sambas. Di sanalah, pada 25 Maret 1993, dua belas pendekar ekonomi desa dengan modal hanya Rp 291.000 telah memulai sesuatu yang ajaib. Tiga puluh dua tahun kemudian, Koperasi Kredit Keling Kumang (KKKK) menjelma menjadi ekosistem ekonomi dengan 232.200 anggota dan aset Rp 2,3 triliun pada 2025.
Apa yang terjadi di ruang kecil itu bukanlah keajaiban. Ia adalah manifestasi dari paradigma yang benar. Dan dari paradigma itu, penulis merangkai empat buku yang menjadi panduan melakukan analisis ke depan: Koperasi Kuantum sebagai jiwa, IGCTOD sebagai rangka, serta Sawit dan Gula sebagai medan uji-coba.
A. Lapisan Pertama: Jiwa – Koperasi Kuantum dan Medan Kesadaran
BUMN Indonesia tidak butuh “restrukturisasi” semata—istilah teknokratis yang dingin. Ia butuh rekoherensi. Ia butuh dikembalikan ke “medan kesadaran” yang menjadi fondasi kelahirannya.
Medan Kesadaran BUMN harus terdiri dari tiga unsur:
- Nilai Publik—bukan laba semata, tetapi kemakmuran rakyat
- Kedaulatan Ekonomi—bukan ketergantungan, tetapi kemandirian
- Keadilan Sosial—bukan konsentrasi kekayaan, tetapi pemerataan
Ketika BUMN terjebak dalam bisnis hospitality, ia telah kehilangan medan ini. Ia menjadi “badan usaha” biasa yang kehilangan misi konstitusionalnya.
Koperasi Kuantum mengajarkan bahwa setiap sistem hidup memiliki Lima Pilar. Mari kita terjemahkan ke dalam konteks BUMN:
Pilar 1: Medan Kesadaran → BUMN harus kembali ke “roh” Pasal 33. Ini bukan slogan. Ini adalah kompas moral yang menentukan setiap keputusan: apakah keputusan ini membawa kemakmuran rakyat? Ataukah ia hanya memperkaya segelintir?
Pilar 2: Keterjeratan Kuantum → BUMN harus terhubung dengan rakyat. Selama ini ia menjadi BUMN yang melayang di atas tanah, lemah kaitannya dengan masyarakat. Kemitraan dengan koperasi, keterbukaan informasi, dan transparansi radikal adalah bentuk keterjeratan yang harus dibangun.
Pilar 3: Superposisi → BUMN tidak perlu memilih antara laba dan pelayanan publik. Anggota Koperasi Keling Kumang tidak perlu memilih antara menjadi pemilik dan nasabah; keduanya hadir secara simultan. Demikian pula BUMN: ia bisa menghasilkan laba sekaligus menyejahterakan rakyat.
Pilar 4: Efek Pengamat → Kepemimpinan BUMN harus bertransformasi. Bukan lagi “bos” yang memberi perintah, tetapi “pelayan” yang menjadi teladan. Keteladanan adalah pengukuran yang membentuk realitas organisasi.
Pilar 5: Keutuhan → BUMN bukan kumpulan entitas terpisah. Ia adalah ekosistem. Konsolidasi ribuan entitas menjadi 200-300 perusahaan adalah langkah awal untuk mengembalikan keutuhan ini.
B. Lapisan Kedua: Rangka – IGCTOD dan Prinsip Desain yang Baik
Jika Koperasi Kuantum memberi jiwa, maka IGCTOD (Intrinsic Good Characteristics Theory of Organizational Design) memberi rangka—kerangka desain yang memastikan bahwa organisasi, sejak awal, dirancang secara intrinsik baik.
IGCTOD mengajarkan Lima Prinsip Desain:
Prinsip 1: Kesesuaian Kontekstual
Desain organisasi tidak bisa diimpor. BUMN tidak bisa meniru model Singapura atau Malaysia. Ia harus lahir dari ekosistem budaya dan sosial Indonesia. Ini berarti mengakui bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokalnya sendiri—handep di Dayak, gotong royong di Jawa, siri’ na pacce di Bugis. Desain BUMN harus selaras dengan denyut budaya Nusantara.
Prinsip 2: Keterpaduan Vertikal-Horizontal
BUMN tidak boleh lagi menjadi entitas yang terpisah-pisah. Sektor hulu (pertanian, perkebunan) harus terhubung dengan sektor hilir (pengolahan, pemasaran). BUMN perkebunan harus terhubung dengan BUMN logistik, BUMN keuangan, dan—yang terpenting—dengan koperasi petani. Ini adalah mandat untuk menghentikan “mental silo” yang selama ini memecah belah potensi bangsa.
Prinsip 3: Transparansi Radikal
Kepercayaan adalah mata uang tertinggi. Tanpa transparansi, kepercayaan mustahil dibangun. BUMN harus membuka semua informasi—laporan keuangan, struktur biaya, proses pengadaan—kepada publik. Seperti Koperasi Keling Kumang yang membacakan laporan keuangan di setiap rapat kelompok, BUMN harus menjadi ruang yang terang, bukan ruang gelap.
Prinsip 4: Partisipasi sebagai Kontrol
Kontrol tidak datang dari luar semata. Ia harus datang dari dalam—dari partisipasi aktif pemangku kepentingan. Rakyat, koperasi, dan masyarakat sipil harus memiliki saluran untuk mengawasi dan mempengaruhi kebijakan BUMN.
Prinsip 5: Kapasitas Belajar dan Beradaptasi
Organisasi yang baik adalah organisasi yang belajar. BUMN harus memiliki mekanisme untuk mendokumentasikan pengalaman, belajar dari kegagalan, dan beradaptasi dengan perubahan. Doktrin “ini sudah cara kami” adalah musuh utama.
C. Lapisan Ketiga: Otot – Sawit dan Gula sebagai Medan Tempur
Dengan jiwa (Koperasi Kuantum) dan rangka (IGCTOD), kini saatnya kita melangkah ke medan tempur: sektor-sektor yang menentukan hidup-mati bangsa.
Sawit: Dari Perangkap Komoditas ke Kekuatan Global
Indonesia adalah raja sawit dunia. Namun kita tetaplah pesuruh di istana rantai nilai global. Sawit kita memiliki Product Complexity Index (PCI) -2,4—angka yang mencengangkan rendahnya, menandakan bahwa kita hanya mengekspor bahan mentah dengan nilai tambah yang minim.
Bayangkan: hutan tropis yang sangat kompleks, dengan keanekaragaman hayati yang tak ternilai, kita tebang dan kita ubah menjadi minyak mentah yang diekspor dengan harga murah. Negara lain mengolahnya menjadi kosmetik, makanan, oleokimia, dan bahan bakar nabati, lalu menjualnya kembali kepada kita dengan harga berkali-kali lipat. Ini adalah perangkap komoditas yang telah menjerat Indonesia selama berabad-abad.
Perjalanan sejarah panjang kita—dari rempah-rempah, ke karet, ke gula, ke sawit—selalu mengikuti pola yang sama: kita menjadi penjual bahan mentah, mereka menjadi penguasa nilai tambah. Ini adalah kegagalan desain kelembagaan.
Solusi yang ditawarkan oleh sintesis Koperasi Kuantum-IGCTOD adalah koperasi petani sawit yang terintegrasi dengan BUMN sebagai fasilitator hilirisasi. Bayangkan sebuah ekosistem di mana:
· Petani sawit menjadi anggota koperasi yang memiliki pabrik CPO
· Koperasi bermitra dengan BUMN Perkebunan untuk membangun refinery
· BUMN Perkebunan terhubung dengan BUMN Logistik untuk distribusi
· Semua terintegrasi dalam satu rantai nilai yang transparan dan adil.
Inilah yang disebut lompatan kuantum: mengubah PCI dari -2,4 menjadi nilai tambah yang tinggi, mengubah petani dari price taker menjadi system shaper.
Gula: Dari Pengimpor ke Swasembada
Kisah yang sama terjadi pada gula. Indonesia, negeri tropis dengan tebu yang tumbuh subur, justru menjadi pengimpor gula terbesar. Ini bukan persoalan teknologi—ini adalah persoalan kekuasaan dan desain.
Pabrik-pabrik gula BUMN, yang seharusnya menjadi pilar kedaulatan pangan, justru terjebak dalam struktur yang membuat petani tebu menjadi pemasok yang lemah. Petani tidak memiliki suara dalam penetapan harga, tidak memiliki akses ke pabrik, dan tidak memiliki perlindungan dari fluktuasi pasar.
Solusi kuantum adalah koperasi tebu rakyat yang terintegrasi dengan pabrik gula BUMN. Petani tebu tidak lagi menjadi pemasok yang tak berdaya; mereka menjadi pemilik bersama pabrik, penentu harga, dan pengelola rantai nilai dari hulu hingga hilir. Seperti yang kita lihat di American Crystal Sugar, sebagaimana telah disampaikan pada edisi yang lalu.
Targetnya bukan sekadar swasembada, tetapi lompatan kuantum: mengubah Indonesia dari pengimpor menjadi eksportir gula berkualitas, memutus mata rantai ketergantungan yang mengancam kedaulatan pangan.
IV. Memahami “Hospitality” dalam Bingkai yang Lebih Jelas
Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan hospitality dalam kritik atas BUMN ini.
Hospitality, dalam makna literal, adalah sektor perhotelan, akomodasi, dan pariwisata—hotel, resort, gedung pertemuan, dan kawasan wisata. Fakta menunjukkan bahwa ekosistem BUMN Indonesia memiliki setidaknya 122 hotel yang dikelola langsung oleh BUMN atau anak perusahaannya. PT Hotel Indonesia Natour (HIN) adalah contoh paling gamblang. Belum lagi hotel-hotel yang dimiliki oleh BUMN sektor lain—PT Kereta Api Indonesia memiliki hotel di stasiun; BUMN perkebunan memiliki penginapan di area perkebunan.
Hospitality, dalam makna kritik struktural, adalah simbol dari “penyimpangan orbit” BUMN dari amanat konstitusionalnya.
Mengapa bisnis hospitality menjadi masalah?
1. Ia bukan cabang produksi penting. Pasal 33 UUD 1945 memerintahkan BUMN untuk menguasai sektor-sektor yang menentukan hajat hidup orang banyak: energi, pangan, air, infrastruktur dasar. Hotel adalah bisnis dagang biasa—tidak ada yang namanya “kedaulatan hotel”. Tidak ada strategi nasional yang bergantung pada siapa yang memiliki hotel di Bali atau Jakarta.
2. Ia menimbulkan crowding out effect. Ketika BUMN masuk ke bisnis hotel, ia bersaing dengan pengusaha lokal dan koperasi. Ini bukan “pemain asing” yang bersaing, tetapi “BUMN negara” yang mematikan ruang bagi usaha rakyat. Inilah yang disebut sebagai “gurita kapitalisme negara”—BUMN yang merambah ke semua sektor, mematikan inisiatif swasta dan koperasi.
3. Ia mencerminkan dekoherensi nilai. BUMN yang masuk ke bisnis hotel adalah BUMN yang telah kehilangan jati diri. Ia tidak lagi tahu apakah ia BUMN atau pengusaha swasta. Ketidakjelasan ini membuatnya mudah korup, boros, dan kehilangan legitimasi.
Hospitality, dalam makna filosofis kuantum, adalah entropi—kekacauan yang terjadi ketika sistem kehilangan medan kesadaran.
Dalam fisika kuantum, sebuah partikel memiliki fungsi gelombang yang menggambarkan kemungkinan keadaannya. BUMN, sebagai sistem hidup, memiliki “fungsi gelombang kelembagaan” yang seharusnya koheren—tertuju pada satu misi: menguasai cabang-cabang produksi penting bagi Negara untuk kemakmuran rakyat.
Namun ketika BUMN masuk ke sektor hospitality, fungsi gelombang ini menjadi “kolaps” ke dalam posisi yang ambigu. Apakah BUMN adalah penjaga kedaulatan? Ataukah ia adalah pemilik hotel? Ambiguitas ini menciptakan dekoherensi—hilangnya harmoni antara nilai (λ), jaringan sosial (φ), dan efisiensi (σ).
Parameter-parameter Koperasi Kuantum mulai jatuh satu per satu:
· Lambda (λ)—akar nilai—menguap karena tidak ada lagi kompas moral
· Nu (ν)—koherensi naratif—pecah karena cerita tentang BUMN menjadi kabur
· Rho (ρ)—reputasi—merosot karena publik melihat BUMN sebagai BUMN kurang menunjukkan reputasi yang diharapkan.
V. Solusi IGCTOD untuk BUMN Hospitality
Bagaimana kita menyelesaikan persoalan ini? IGCTOD memberikan jawaban yang jelas.
Prinsip 1: Kesesuaian Kontekstual
Bisnis hotel tidak sesuai dengan “DNA” BUMN. Biarkan ia dikelola oleh mereka yang memang seharusnya—koperasi lokal dan pengusaha swasta. Koperasi Kuantum Keling Kumang memiliki Ladja Hotel, sebuah hotel yang lahir dari kebutuhan anggota, bukan dari instruksi pusat. Itulah model yang tepat: koperasi yang tumbuh dari bawah, bukan BUMN yang dipaksakan dari atas.
Prinsip 2: Integrasi Vertikal
Jika pun BUMN harus memiliki hotel, batasi pada hotel-hotel yang menjadi bagian integral dari ekosistem bioekonomi. Misalnya, hotel penelitian di tengah perkebunan sawit yang berfungsi sebagai pusat riset dan pendidikan, bukan sebagai bisnis komersial murni.
Prinsip 3: Subsidiaritas (Omicron-ο)
Serahkan aset-aset hospitality kepada pemerintah daerah, koperasi, dan mitra swasta melalui mekanisme joint venture yang sehat. BUMN cukup memegang saham minoritas sebagai representasi negara, bukan sebagai operator langsung. Ini adalah bentuk desentralisasi yang sehat.
Prinsip 4: Transparansi Radikal
Jika BUMN tetap memiliki hotel, semua laporan keuangannya harus terbuka. Tidak boleh ada “bisnis sampingan” yang luput dari pengawasan publik.
Prinsip 5: Kapasitas Belajar
Evaluasi secara berkala apakah kepemilikan hotel benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Jika tidak, lepaskan. Belajar dari kegagalan adalah ciri organisasi yang hidup.
VI. Menuju Rekoherensi: Peta Jalan Streamlining BUMN
Dengan jiwa (Koperasi Kuantum), rangka (IGCTOD), dan pemahaman yang jelas tentang sektor-sektor yang harus dan tidak harus dikelola, kita dapat menyusun peta jalan tiga fase untuk transformasi BUMN:
Fase I: Dekoherensi → Pemangkasan dan Pemurnian (2024-2026)
· Pemangkasan entitas: Dari lebih dari 1.000 entitas menjadi 200-300
· Penarikan diri dari sektor non-core: BUMN harus keluar dari bisnis hospitality (122 hotel), ritel komersial, dan sektor lain yang tidak strategis
· Konsolidasi aset: Mengonsolidasikan aset-aset non-strategis untuk dijual, disewakan, atau dialihkelola ke koperasi/swasta
· Perbaikan inefisiensi: Menutup kebocoran Rp 43,35 triliun temuan BPK dan mencapai target efisiensi Rp 30 triliun
Fase II: Rekoherensi → Pembangunan Jiwa dan Sistem (2026-2028)
· Restorasi Medan Kesadaran:
Mengembalikan misi BUMN sebagai alat dekolonisasi ekonomi
· Penerapan IGCTOD: Merancang ulang struktur organisasi dengan lima prinsip desain
· Pembangunan keterjeratan: Membangun kemitraan strategis dengan koperasi dan masyarakat
· Penguatan tata kelola: Menegakkan transparansi radikal dan akuntabilitas publik
Fase III: Lompatan Kuantum → Bioekonomi dan Kedaulatan (2028-2030)
· Hilirisasi sawit: Mengubah PCI -2,4 menjadi nilai tambah tinggi melalui integrasi koperasi-BUMN
· Swasembada gula: Mengubah Indonesia dari pengimpor menjadi eksportir
· Energi terbarukan: BUMN menjadi motor penggerak transisi energi berbasis bioekonomi
· Kebangkitan koperasi: Menjadikan koperasi sebagai mitra utama BUMN di semua sektor
VII. Pesan Akhir: Dari Tapang Sambas ke Gedung BUMN
Apa yang terjadi di Tapang Sambas pada 25 Maret 1993 bukanlah keajaiban. Ia adalah bukti bahwa paradigma lain itu mungkin.
Dua belas tokoh desa yang disadarkan oleh krisis harga karet dari Rp 1000/kg anjlok menjadi sekitar Rp 600/kg, membangun medan kesadaran baru yaitu dengan nilai kepercayaan, kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong, krisis ekonomi yang mereka hadapi bisa diatasi. Dengan berpegang pada nilai handep dan hidup barentin, yaitu adat Dayak Iban, realitas menunjukkan bahwa dengan modal Rp 291.000—sebuah angka yang absurd di mata perbankan—telah menjadi penggerak untuk mencapai Rp 2,3 triliun dan 232.200 anggota dalam tempo 32 tahun. Ini realitas. Mereka tidak melakukannya dengan teknologi super, suntikan dana pemerintah (APBN atau APBD) atau pinjaman dari bank. Mereka melakukannya dengan modal kepercayaan, transparansi radikal, keteladanan, dan keterjeratan yang kuat. Mereka membuktikan bahwa kepercayaan adalah mata uang tertinggi, dan bahwa solidaritas adalah energi yang tak terbendung.
Maka, pertanyaan bagi para pengurus Danantara dan BP BUMN bukanlah “Berapa banyak entitas yang harus kita potong?” melainkan:
· “Apakah kita telah memiliki Lambda (λ)—akar nilai—yang kokoh?”
· “Apakah kita telah membangun Phi (φ)—jaringan sosial—yang padat dengan rakyat?”
· “Apakah kita telah merancang Alpha (α)—mesin konversi—yang efisien?”
· “Apakah kita siap melakukan Theta (θ)—lompatan kuantum—yang membawa Indonesia ke pusat bioekonomi dunia?”
Biarlah peta parameter ke-13 dalam teori koperasi kuantum itu menjadi kompas kita. Biarlah koperasi kuantum menjadi paradigma, dan IGCTOD menjadi penggarisnya. Biarlah sawit dan gula, yang selama ini menjadi simbol ketergantungan, bertransformasi menjadi simbol kemerdekaan sejati.
Di tengah gelombang panjang Kondratieff Keenam—era bioekonomi yang menghidupkan kembali keanekaragaman hayati dan budaya tropika—BUMN-BUMN tidak boleh menjadi saksi bisu. Ia harus menjadi pemain utama, menggandeng tangan koperasi-koperasi di seantero Nusantara.
BUMN itu tidak perlu dipotong-potong. Ia hanya perlu dikembalikan ke orbitnya. Ia perlu diingatkan akan amanat kelahirannya. Ia perlu disembuhkan dari dekoherensinya.
Dan ketika itu terjadi, ketika BUMN kembali menjadi penjaga kedaulatan, ketika koperasi menjadi mitra sejati, ketika sawit dan gula menjadi kekuatan global, maka Indonesia akan melompat ke orbit baru peradaban ekonomi.
“Cooperative minds are quantum minds. Dengan pikiran kuantum itu, dan dengan desain kelembagaan yang tepat, kita akan membangun peradaban baru yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat—dimulai dari Tapang Sambas untuk Kalimantan, dari Kalimantan untuk Indonesia, dan dari Indonesia untuk dunia.”(****







Komentar