oleh

Analisis Kontroversi Seputar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

By Green Beryl – Independent Analyst

Konteks Umum Kontroversi

Sejak dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024, Gibran Rakabuming Raka menghadapi berbagai tuduhan dan kontroversi yang beredar di ruang publik. Namun, penting untuk membedakan antara klaim yang didukung oleh bukti kredibel dengan narasi yang tidak terverifikasi atau hoaks[1][2].

Polemik Ijazah dan Pendidikan

Gugatan Formal di Pengadilan

Salah satu kontroversi nyata yang sedang berlangsung adalah gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh advokat Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat[3][4]. Gugatan ini mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan SMA atau sederajat sebagai Calon Wakil Presiden sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017[5].

Riwayat Pendidikan yang Dipersoalkan

Menurut data KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004-2007)[6][7]. Roy Suryo, pakar telematika, mempertanyakan keabsahan penyetaraan ijazah ini, mengingat Orchid Park hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7-10 (SMP plus satu tahun) di Indonesia, bukan setara SMA[7][8].

Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019 yang menyatakan Gibran menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan SMK[9]. Namun, kritikus berpendapat bahwa UTS Insearch adalah program persiapan universitas, bukan sekolah menengah yang berhak mengeluarkan high school leaving certificate[7].

Status Verifikasi Resmi

Komisioner KPU Idham Holik pada 2023 menyatakan bahwa berkas pendaftaran, termasuk ijazah dari seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, telah memenuhi syarat[10]. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga memastikan keaslian gelar sarjana Gibran dari University of Bradford melalui program afiliasi di MDIS Singapura[6][11].

Sidang gugatan saat ini telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun mediasi gagal karena pihak Gibran menolak permintaan untuk mengundurkan diri[12].

Kasus Korupsi PT Sritex

Fakta Investigasi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan nilai tagihan yang belum dilunasi mencapai Rp3,5 triliun per Oktober 2024[13][14]. Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025[15][16].

Keterkaitan dengan Gibran: Verifikasi

Nama Gibran memang sempat terseret dalam kasus korupsi bansos 2020 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terkait pengadaan goodie bag oleh PT Sritex[17][18]. Namun, baik PT Sritex maupun Gibran secara tegas membantah adanya rekomendasi atau keterlibatan Gibran dalam proyek tersebut[17][19][20][21].

Corporate Communication Head PT Sritex, Joy Citradewi, menyatakan: “Tudingan yang beredar mengenai adanya rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak benar. Kami tidak pernah membuka komunikasi apapun dengan saudara Gibran Rakabuming Raka terkait pengadaan ini”[17][19].

Tidak Ada Penetapan Gibran sebagai Tersangka

Hingga November 2025, tidak ada penetapan atau pemeriksaan Gibran sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Sritex oleh KPK maupun Kejaksaan Agung[13][14][22]. Investigasi Kejaksaan Agung fokus pada manajemen perusahaan dan pejabat bank yang memberikan kredit[13][14][16].

Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba

Status: Hoaks Terverifikasi

Klaim bahwa Gibran ditangkap polisi karena menggunakan narkoba di Pantai Indah Kapuk telah diverifikasi sebagai hoaks oleh berbagai lembaga cek fakta, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Merdeka.com, dan Infopublik.id[23][24][25][26].

Video yang beredar sebenarnya adalah rekaman penggerebekan narkoba pada 2018 yang diunggah oleh kanal YouTube “Gilang RS Channel” dengan judul tentang penangkapan 62 pelaku narkoba di PIK[24][26]. Pada tanggal yang dituduhkan (28 Agustus 2024), Gibran justru berada di KPU Jawa Tengah mendampingi pendaftaran Pilgub Jateng[23][24][25].

Kontroversi Akun “Fufufafa

Dugaan dan Kontroversi

Akun Kaskus “Fufufafa” memang menjadi kontroversi karena berisi komentar yang dianggap tidak pantas dan seksual terhadap sejumlah selebritas[27][28]. Roy Suryo menyatakan keyakinan 99,99% bahwa akun tersebut milik Gibran berdasarkan keterkaitan email [email protected] dengan akun Instagram usaha catering Gibran[27].

Email tersebut ditemukan terdaftar di berbagai situs, termasuk situs dewasa[27][29]. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis bahwa jika benar pemilik akun tersebut adalah Gibran, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kapasitas pengambilan keputusan[30][31].

Tanggapan Gibran

Ketika dikonfirmasi wartawan, Gibran meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada pemilik akun Fufufafa, yang dapat ditafsirkan sebagai bantahan tidak langsung[31].

Wacana Pemakzulan

Usulan Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel telah mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak pemakzulan Gibran[32][33][34].

Alasan-alasan yang Diajukan:

1. Dugaan pelanggaran prinsip hukum dan etika publik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap melanggar kode etik[35][36]

2. Persoalan kepatutan dan kepantasan terkait minimnya pengalaman[37][36]

3. Aspek moral dan etika terkait dugaan akun Fufufafa[37][35]

4. Dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi[37][36]

Mekanisme Konstitusional Pemakzulan

Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemakzulan memerlukan tahapan yang panjang[38][39]:

1. Usulan DPR: Minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna (dengan kuorum 2/3 total anggota) harus menyetujui usulan[40][38]

2. Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi: MK harus memutuskan apakah terbukti ada pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela[38][41]

3. Sidang MPR: MPR menggelar sidang dengan kuorum 3/4 anggota hadir dan keputusan diambil dengan persetujuan 2/3 anggota yang hadir[40][38]

Hambatan Politik dan Prosedural

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menyatakan bahwa wacana pemakzulan tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan konstitusional yang ketat[2]. Bivitri Susanti, pakar HTN lainnya, menilai pencopotan Gibran tidak mudah dan harus melalui proses panjang dengan pembuktian pelanggaran hukum di Mahkamah Konstitusi[42].

Hambatan terbesar adalah koalisi besar yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menguasai mayoritas kursi di DPR, sehingga pemakzulan lebih menjadi wacana simbolik daripada langkah konstitusional yang realistis[43][40]. Sekretaris Jenderal DPR menyatakan telah menerima surat tersebut, namun hingga November 2025 belum ada tindak lanjut konkret dari DPR atau MPR[32][44][45].

Analisis Hukum Pemakzulan oleh Ahmad Khozinudin

Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dijuntokan dengan Pasal 169 huruf R UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Gibran dapat dimakzulkan dengan alasan melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat jika terbukti ada masalah ijazah[46]. Ia menekankan bahwa pemakzulan bisa dilakukan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo Subianto[46].

Namun, Ahmad juga mengkritik praktik politik di parlemen yang permisif terhadap pelanggaran hukum karena kompromi politik, yang menyebabkan rakyat menjadi korban dengan mendapatkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas[46].

Evaluasi Kredibilitas Sumber

Sumber Kredibel:

– Laporan resmi Kejaksaan Agung tentang kasus Sritex[13][14][22]

– Putusan dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat[3][4][47]

– Pernyataan KPU dan Kementerian Pendidikan[10][9]

– Analisis pakar hukum tata negara dari universitas terkemuka[2][48][42][49]

– Verifikasi hoaks dari lembaga resmi cek fakta[10][23][25]

Sumber Tidak Kredibel:

– Link YouTube dan artikel dari situs yang tidak memiliki standar jurnalistik terverifikasi

– Narasi tanpa dukungan bukti konkret atau verifikasi independen

– Klaim sensasional tanpa konfirmasi dari penegak hukum

Kesimpulan Analisis

  • 1. Polemik Ijazah: Merupakan kontroversi nyata yang sedang dalam proses hukum di pengadilan, dengan argumen teknis dari kedua belah pihak[3][11][5][7]
  • 2. Kasus Sritex: Tidak ada bukti kredibel yang menunjukkan keterlibatan atau penetapan Gibran sebagai tersangka dalam investigasi korupsi PT Sritex[13][14][19][20]
  • 3. Tuduhan Narkoba: Terbukti hoaks berdasarkan verifikasi multipel dari lembaga independen[23][24][25][26]
  • 4. Akun Fufufafa: Meskipun ada dugaan kuat berdasarkan jejak digital, belum ada konfirmasi resmi dan Gibran tidak memberikan pengakuan langsung[27][28][31]
  • 5. Wacana Pemakzulan: Merupakan aspirasi konstitusional yang sah, namun menghadapi hambatan prosedural dan politik yang sangat besar, sehingga lebih merupakan pernyataan sikap politik daripada proses hukum yang akan terlaksana dalam waktu dekat[43][2][40][42]

Catatan Penting: Dalam negara hukum, setiap warga negara termasuk pejabat publik memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil. Tuduhan tanpa bukti yang terverifikasi dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik yang juga melanggar hukum.

KUTIPAN:

*

Komentar