oleh

Analisis Tuntutan Buruh Pada Peringatan May Day 2025

By Green Berryl & PexAI

DISCLAIMER: Analisa ini hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat profesional

MAY DAY 2025 di Indonesia menjadi momentum penting bagi kaum buruh untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka. Sekitar 200 ribu buruh berkumpul di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, dengan demonstrasi serupa juga berlangsung di 15 kabupaten/kota lainnya dengan total partisipan mencapai 1 juta orang. Mobilisasi massa ini bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan utama yang mencerminkan isu-isu krusial ketenagakerjaan di Indonesia: penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satgas PHK, perwujudan upah layak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT, dan pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset. Laporan ini menganalisis latar belakang, konteks, dan urgensi dari setiap tuntutan tersebut, serta bagaimana respons pemerintah dalam menghadapi tuntutan buruh yang semakin menguat.

Latar Belakang Peringatan May Day 2025

May Day atau Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei telah menjadi tradisi global untuk menyuarakan hak-hak pekerja. Di Indonesia, peringatan May Day tahun 2025 ini memiliki signifikansi khusus karena menandai momentum kebangkitan gerakan buruh setelah pandemi dan berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja dalam beberapa tahun terakhir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan bahwa “May Day adalah momentum bagi kaum buruh untuk menyuarakan harapan. Buruh tidak hanya menuntut, tapi juga menawarkan jalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”[1]. Pernyataan ini menunjukkan bahwa gerakan buruh tidak hanya berfokus pada kepentingan sektoral, tetapi juga menawarkan visi keadilan sosial yang lebih luas.

Aksi May Day 2025 dilaksanakan secara serentak di berbagai kota besar Indonesia, termasuk Surabaya, Semarang, Lampung, Medan, Palembang, Makassar, Batam, dan kota-kota lainnya[1]. Skala nasional dari aksi ini menunjukkan adanya solidaritas yang kuat di antara serikat pekerja di seluruh Indonesia yang bersatu dalam menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka.

# Konteks Sosial-Ekonomi

Momentum May Day 2025 tidak terlepas dari konteks sosial-ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia. Hingga Oktober 2024, tercatat 63.947 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), angka yang nyaris menyamai total PHK sepanjang tahun 2023 yang mencapai 64.884 kasus[3]. Situasi ini menyebabkan kekhawatiran akan peningkatan pengangguran dan penurunan daya beli masyarakat.

Selain itu, penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen juga menjadi isu penting yang melatarbelakangi tuntutan buruh[3]. Kenaikan ini dianggap belum mencukupi untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat.

Tuntutan Penghapusan Sistem Outsourcing

Penghapusan sistem outsourcing (alih daya) menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi May Day 2025. Outsourcing merupakan strategi bisnis suatu perusahaan yang menggunakan pihak ketiga (pekerja di luar organisasi) untuk mengurangi biaya produksi[10].

# Regulasi Outsourcing di Indonesia

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing didefinisikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua mekanisme: perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh[2]. Namun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan tersebut dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, dan mengenalkan istilah baru yaitu “alih daya”[2].

Perubahan signifikan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja adalah penghapusan batasan jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh buruh outsourcing. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan membatasi bahwa pekerja outsourcing tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan hanya boleh mengerjakan kegiatan penunjang[2].

# Kritik Terhadap Sistem Outsourcing

Kritik utama terhadap sistem outsourcing adalah ketidakpastian status kerja dan minimnya perlindungan hak-hak pekerja. Pekerja outsourcing seringkali menerima upah yang lebih rendah, tidak memiliki jaminan kerja yang pasti, dan kesulitan mendapatkan tunjangan serta jaminan sosial yang memadai.

Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja dan ditempatkan pada perusahaan lain untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan penyedia dengan perusahaan pengguna[13]. Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak pekerja outsourcing yang menghadapi ketidakpastian status kerja dan minim perlindungan.

Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Tuntutan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Merespons tuntutan ini, pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Satgas PHK pada tanggal 1 Mei 2025 sebagai langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak PHK[3].

# Latar Belakang Pembentukan Satgas PHK

Pembentukan Satgas PHK dilatarbelakangi oleh lonjakan angka PHK yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 63.947 orang, hampir menyamai total sepanjang tahun 2023 yang tercatat sebanyak 64.884 kasus[3]. Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar korban PHK, diikuti oleh sektor jasa dan perdagangan.

# Struktur dan Fungsi Satgas PHK

Satgas PHK dirancang dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan[3]. Keterlibatan berbagai kementerian ini menunjukkan bahwa isu PHK memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.

Fungsi utama Satgas PHK adalah memastikan bahwa proses PHK berlangsung sesuai dengan prosedur hukum dan hak-hak pekerja tetap dilindungi. Selain itu, Satgas juga bertugas memberikan solusi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja[3].

Perwujudan Upah Layak

Tuntutan ketiga adalah perwujudan upah layak bagi seluruh pekerja di Indonesia. Upah layak menjadi isu krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

# Konsep Upah Layak

Upah layak dimaknai sebagai imbalan yang adil atas suatu pekerjaan atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak[9][12]. Konsep ini berbeda dengan upah minimum, yang hanya merupakan standar terendah bagi pekerja yang belum berpengalaman dan berstatus lajang[18].

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan[9]. Penghasilan ini diwujudkan dalam bentuk jumlah penerimaan atau pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak.

# Kebijakan Pengupahan untuk Mewujudkan Upah Layak

Untuk mewujudkan upah layak, beberapa kebijakan pengupahan yang perlu diterapkan antara lain:

  • 1. Penetapan Upah Minimum yang layak sebagai upah terendah bagi pekerja lajang dan belum berpengalaman[18].
  • 2. Penerapan struktur dan skala upah (SUSU) untuk penetapan upah di atas upah minimum bagi pekerja yang telah memiliki pengalaman kerja[12].
  • 3. Indonesia menerapkan sistem penyesuaian upah minimum tiap tahun berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi[4]. Dengan adanya penyesuaian upah minimum ini diharapkan tidak akan mengurangi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati bersama.

Wakil Presiden juga telah menekankan pentingnya upah layak dan kerja layak (decent work), mengatakan bahwa pemerintah “sangat mendukung upaya ILO bukan hanya untuk pekerja tapi juga decent work (kerja layak). Layak dari segi lingkungan dan juga layak dari versi penghasilan buruh”[4].

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru

Tuntutan keempat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Komisi IX DPR RI telah mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025[5].

# Alasan Kebutuhan RUU Ketenagakerjaan Baru

Revisi UU Ketenagakerjaan menjadi mendesak karena merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker)[5]. Dalam putusan tersebut, Mahkamah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.

# Enam Klaster dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

Terdapat enam klaster dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang perlu diatur, yaitu:

  • 1. Masalah penggunaan tenaga kerja asing
  • 2. Perjanjian kerja waktu tertentu
  • 3. Pekerja alih daya atau outsourcing
  • 4. Upah
  • 5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • 6. Uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja[5]

Klaster-klaster ini mencakup isu-isu krusial dalam hubungan ketenagakerjaan yang perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan komprehensif.

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT

Tuntutan kelima adalah perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini telah mandek selama lebih dari 20 tahun, meskipun kebutuhan akan perlindungan hukum bagi PRT sangat mendesak[8].

# Perkembangan Terbaru RUU PPRT

Pada tanggal 30 April 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan bahwa DPR akan membahas RUU PPRT segera setelah peringatan May Day 2025. “Setelah Mayday, DPR akan memulai pembahasan RUU PPRT,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta[6]. Ia menambahkan bahwa rencana pembahasan RUU PPRT telah didiskusikan dengan Ketua DPR Puan Maharani dan akan menjadi “hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja”[6].

Adapun RUU PPRT masuk ke dalam 41 RUU prioritas 2025 dan diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI[11]. Status RUU PPRT dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029, meskipun sebelumnya banyak yang khawatir RUU ini akan masuk kategori non-carry over yang berarti harus diulang dari nol[6][20].

# Tujuan dan Isi RUU PPRT

RUU PPRT memiliki lima tujuan utama:

  • 1. Memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja
  • 2. Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT
  • 3. Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
  • 4. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT
  • 5. Meningkatkan kesejahteraan PRT[7]

RUU ini juga mengatur berbagai aspek penting terkait PRT, seperti lingkup pekerjaan, waktu kerja, dan mekanisme perekrutan. Lingkup pekerjaan PRT meliputi sembilan jenis kelompok pekerjaan, mulai dari memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, hingga merawat anak dan menjaga orang sakit[7].

# Urgensi Pengesahan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT menjadi sangat penting mengingat banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual[21]. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan pentingnya RUU PPRT untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. “Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan,” tegas Willy[21].

Pemberantasan Korupsi melalui RUU Perampasan Aset

Tuntutan keenam adalah pemberantasan korupsi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Meskipun informasi mengenai RUU ini terbatas dalam search results yang tersedia, tuntutan ini menunjukkan bahwa gerakan buruh tidak hanya berfokus pada isu-isu ketenagakerjaan semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi dilihat sebagai bagian integral dari perjuangan untuk keadilan sosial. Korupsi dapat merusak tata kelola pemerintahan dan menghambat penyaluran bantuan serta pelayanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat, termasuk pekerja.

Perlu dicatat bahwa dalam search results disebutkan “Tak Ada RUU Perampasan Aset dalam Usulan Prolegnas DPR”[5], yang menunjukkan bahwa meskipun menjadi tuntutan buruh, RUU ini belum masuk ke dalam prioritas legislasi DPR.

Kesimpulan

Peringatan May Day 2025 dengan aksi massa yang dilakukan oleh 200 ribu buruh di Monas dan total 1 juta buruh di seluruh Indonesia menunjukkan kuatnya gerakan buruh dalam menyuarakan aspirasi mereka. Enam poin tuntutan yang disampaikan-penghapusan outsourcing, pembentukan Satgas PHK, perwujudan upah layak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, perlindungan PRT melalui RUU PPRT, dan pemberantasan korupsi-mencerminkan kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang memerlukan penanganan serius dari pemerintah.

Respons pemerintah terhadap tuntutan buruh telah mulai terlihat, seperti pembentukan Satgas PHK pada 1 Mei 2025 dan janji DPR untuk membahas RUU PPRT setelah May Day. Namun, implementasi yang konsisten dan komitmen jangka panjang dari pemerintah dan DPR sangat diperlukan untuk benar-benar mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Sebagaimana dinyatakan oleh Said Iqbal, “May Day bukan sekadar perayaan, melainkan panggung untuk menyuarakan keadilan sosial dan hak-hak pekerja. Keenam isu ini merupakan cermin dari kebutuhan nyata buruh Indonesia”[1]. Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk hak-hak mereka bukanlah sekadar ritual tahunan, melainkan refleksi dari kebutuhan nyata untuk perbaikan kondisi kerja dan kehidupan pekerja Indonesia.

KUTIPAN:

Komentar