KOTA TASIKMALAYA—Wacana yang dilontarkan pakar hukum tata negara Refly Harun mengenai kemungkinan Anies Baswedan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menimbulkan diskusi politik yang intens. Sebelumnya juga, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke ruang publik menyusul pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut keterpilihan Gibran sebagai buah dari konsensus politik yang dipaksakan, serta menilai bahwa proses pencalonannya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral. Hal ini memicu kembali diskusi di kalangan masyarakat dan pakar hukum tata negara terkait legalitas serta kemungkinan konstitusional untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden.
Dalam menanggapi hal tersebut, Anton Charliyan mantan Kapolda Jabar yang terjun juga ke dunia politik ini, mengungkapkan bahwa secara konstitusional, pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah hal yang mustahil, namun memerlukan mekanisme yang sangat kompleks dan ketat. Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
”Alasan pemberhentian yang diatur dalam konstitusi meliputi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.. Prosesnya harus melalui tahapan yang panjang: dimulai dari usul DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga putusan akhir oleh MPR dengan dukungan minimal 3/4 anggota yang hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir,”ungkapnya
Dia mengutip ucapan pakar hukum tata negara Mahfud MD di channel YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025). “Menurut saya argumentasi hukumnya kuat, ya, karena apa? Karena untuk kalau, istilah konstitusi itu ya Pasal 7A, hasil amendemen Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal,” ujarnya
Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan ini menjelaskan, bahwa skenario ”gila” yang disampaikan Refly Harun mengandung elemen “barter politik” tingkat tinggi yang secara teoritis menarik, namun praktis sulit direalisasikan. Syarat yang diajukan bahwa Anies Baswedan harus bersedia tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2029 menunjukkan adanya kalkulasi politik jangka panjang untuk menetralkan potensi rival politik di masa depan.
“Beberapa faktor struktural membuat skenario pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sangat tidak realistis. Pertama, tidak adanya alasan konstitusional yang kuat untuk memberhentikan Mas Gibran saat ini. Kedua, komposisi politik di DPR dan MPR yang didominasi oleh koalisi pendukung pemerintah membuat usulan pemakzulan hampir mustahil disetujui. Ketiga, stabilitas politik menjadi prioritas utama pemerintahan Prabowo Subianto yang baru berjalan kurang dari setahun. Pergantian wakil presiden di tengah jalan justru dapat menciptakan ketidakstabilan dan kontroversi politik yang tidak diinginkan.”papar mantan Kadiv Humas Polri yang pernah menjadi politisi PDI Perjuangan ini.
Karema itu wacana pergantian Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menurut Anton Charliyan, meski secara teoritis menarik dan konstitusional dimungkinkan, tetapi memiliki peluang realisasi yang sangat kecil. ”Hambatan konstitusional, politik, dan struktural menjadikan skenario gila ini lebih tepat dipandang sebagai spekulasi akademis ketimbang kemungkinan politik nyata.”pungkasnya. (REDI MULYADI)***














Komentar