oleh

Apakah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Milik Asing pun Menjadikan HGU sebagai Kolateral?

Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 1 September 2026

Pendahuluan

Hak Guna Usaha (HGU) telah bertransformasi dari instrumen hukum untuk memberikan kepastian usaha menjadi aset finansial yang dapat diagunkan ke lembaga keuangan. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah praktik ini hanya dilakukan oleh perusahaan nasional, ataukah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik asing juga menjadikan HGU sebagai kolateral?

Jawabannya tegas: Ya, perusahaan asing pun menjadikan HGU sebagai kolateral. Bahkan, dalam banyak kasus, perusahaan asing—dengan struktur kepemilikan yang berpusat di luar negeri—memanfaatkan HGU sebagai instrumen finansialisasi tanah dengan skala yang tidak kalah besar dari perusahaan nasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa finansialisasi tanah melalui HGU adalah praktik sistemik yang melintasi batas kewarganegaraan pemilik modal.

Landasan hukum memungkinkan hal ini terjadi, dan praktik ini telah menjadi bagian integral dari model bisnis perkebunan sawit di Indonesia—baik bagi perusahaan nasional maupun asing.

I. Skala Penguasaan Lahan oleh Perusahaan Asing

Meskipun data pastinya masih belum sepenuhnya transparan, berbagai estimasi menyebutkan bahwa perusahaan asing menguasai antara 2 hingga 3 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Data dari Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa investor asing menguasai sekitar 40 persen dari total 8,9 juta hektare lahan sawit yang tercatat pada periode tertentu (InfoSAWIT, 2022). Investor dari Malaysia, Singapura, Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan negara lainnya telah mengakar di berbagai wilayah sawit Indonesia.

Perusahaan Asing Dominan dan Luas Lahan yang Dikuasai

Malaysia:

· SDY — melalui entitas lokalnya mengelola total area sekitar 299.263 hektare di 8 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan HGU seluas 273.331 hektare, tersebar di Aceh hingga Sulawesi Tengah (Sawit Indonesia, 2016).

· KLK — Termasuk dalam sitaan Satgas PKH, dengan luasan yang disita: PT MAP sekitar 1.960 ha, MJSP 1.043 ha.

· THP — 83.873 hektare melalui PT THIP di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir, Riau, sejak 1998 (Sekatanews.com, 2026).

· GEN — ~70.829 hektare, termasuk 3.127 ha yang baru diakuisisi.

· IOI — Terkena dampak kebijakan nasionalisasi lahan.

Total Malaysia diperkirakan mencapai 178.000 – 3.000.000 hektare, dengan sumber berbeda memberikan angka yang bervariasi. Menteri Investasi/Kepala BKPM menyebutkan investor Malaysia menguasai 2,28 juta hektare (InfoSAWIT, 2022).

Singapura:

· WIL — sekitar 154.000 – 234.334 hektare; total planted area global 234.334 ha (2025), sekitar 66% di Indonesia (WIL, n.d.).

· FRS — 215.128 – 263.481 hektare; setelah akuisisi pada 2025, luas menjadi 263.481 ha (Sawit Indonesia, 2025).

· BUM — Tidak disebutkan secara spesifik.

Total Singapura diperkirakan >700.000 hektare.

Inggris:

· AEP — 121.655 hektare per 31 Desember 2024, dengan akuisisi terbaru yang memiliki 7.169 hektare HGU di Kalimantan Tengah (AEP, n.d.).

· REA — 69.071 hektare di Kalimantan Timur dengan total HGU 70.584 hektare (REA, n.d.; Haisawit.co.id, n.d.).

· MPE — Juga beroperasi di Indonesia.

· Total Inggris dari 4 perusahaan diperkirakan >250.000 hektare (Haisawit.co.id, n.d.).

Korea Selatan:

· POS — 150.000 hektare setelah mengakuisisi 65,721% saham perusahaan sawit nasional pada November 2025 (senilai Rp 14,8 triliun atau US$885 juta), menambah 128.000 hektare lahan sawit (Antara News, 2025).

Belgia:

· SIP — mengelola 84.576 hektare lahan sawit yang tertanam hingga akhir 2025, dengan total luas area produksi sendiri 85.814 hektare. Konsesi HGU terbesar di Provinsi Bengkulu mencapai 28.615 hektare (SIP, 2026; Sawit Indonesia, 2026).

Amerika Serikat:

· CAR — 82.000 hektare hingga Desember 2025, dengan lebih dari 55.000 hektare yang telah tertanam (Indonesian Palm Oil News, 2026).

Papua Selatan:

Terdapat tujuh perusahaan PMA yang memegang HGU di Papua Selatan (Kompas.com, 2025). Semua perusahaan di atas berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Total estimasi penguasaan asing: sekitar 2–3 juta hektare atau sekitar 15–18% dari total lahan sawit nasional (16,38 juta hektare).

II. Landasan Hukum: HGU Dapat Diagunkan oleh Perusahaan Asing

Secara hukum, HGU dapat dipegang oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang didirikan di Indonesia.

Yang lebih penting, HGU secara eksplisit dapat digunakan sebagai agunan (collateral) atau dialihkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan pemerintah. Hak atas tanah HGU dapat dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit melalui pembebanan Hak Tanggungan. Dengan kata lain, landasan hukum untuk menjadikan HGU sebagai kolateral berlaku sama bagi perusahaan nasional dan perusahaan asing—selama perusahaan tersebut berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika induk perusahaan yang sesungguhnya mengendalikan aset tersebut justru berkantor pusat di luar negeri. Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, banyak perusahaan yang menguasai ratusan ribu hektare lahan perkebunan sawit justru memilih berkantor pusat di luar negeri—sehingga pemerintah Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak (Kompas TV, 2022; Antara News, 2022; InfoSAWIT, 2022):

“Bayangkan mereka punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia.” (Kompas TV, 2022)

Menko Kemaritiman menekankan bahwa masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri, dan pemerintah akan mengaudit lokasi kantor pusat perusahaan sawit (Antara News, 2022; InfoSAWIT, 2022).

III. Praktik Perusahaan Asing Menjadikan HGU sebagai Kolateral

1. THP — Malaysia

THP, melalui entitas lokalnya di Indonesia, mengantongi izin HGU sejak 1998 dengan luasan mencapai 83.873 hektare di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir, Riau (Sekatanews.com, 2026). Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan bahwa entitas ini menjadikan HGU sebagai agunan kredit, keberadaan HGU seluas puluhan ribu hektare yang dipegang oleh perusahaan asal Malaysia menunjukkan bahwa HGU adalah aset strategis bagi perusahaan asing—baik untuk operasional maupun sebagai basis kapitalisasi aset.

2. PT PU — Kepemilikan Asing (Kasus China)

PT PU, sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan, memiliki HGU seluas 10.683,93 hektare. Dalam proses hukum terkait penagihan utang, HGU tersebut dijadikan sebagai jaminan utang (collateral). Kasus ini menunjukkan bahwa HGU perusahaan asing pun dapat dieksekusi sebagai agunan dalam sengketa keuangan.

3. WIL — Singapura

WIL, raksasa agribisnis asal Singapura, menguasai sekitar 154.000–234.334 hektare lahan sawit di Indonesia. Sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Singapura, WIL secara rutin melaporkan penggunaan aset—termasuk HGU—sebagai jaminan utang. WIL memiliki US$ 7,43 miliar dalam pinjaman modal pada semester pertama 2023 (WIL, n.d.). Pada Juni 2025, WIL meningkatkan fasilitas pinjaman sindikasi menjadi US$1,8 miliar. Meskipun demikian, terdapat laporan bahwa tujuh anak perusahaan WIL di Kalimantan Barat beroperasi tanpa HGU selama 20 tahun.

4. FRS — Singapura

FRS, yang dikendalikan oleh keluarga Fangiono, memiliki luas lahan 215.128–263.481 hektare di Indonesia (Sawit Indonesia, 2025). Perusahaan yang terdaftar di Bursa Singapura ini secara eksplisit mencatat penggunaan HGU sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman (FRS, n.d.). Namun, Ormas PETIR melaporkan dugaan kebocoran pajak serta penguasaan lahan milik negara tanpa HGU serta penguasaan lahan di atas kawasan hutan yang diduga dimiliki oleh FRS, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun. PT TBS, anak perusahaan FRS, juga terlibat dalam kasus lelang agunan senilai Rp1,9 triliun.

5. SDY — Malaysia

SDY Plantations, raksasa perkebunan asal Malaysia, mengelola hampir 300 ribu hektare melalui entitas lokalnya di Indonesia (Sawit Indonesia, 2016). Entitas ini memiliki HGU seluas 273.331 hektare, tersebar di 8 provinsi. Praktik serupa juga dilakukan oleh SDY: HGU di Indonesia digunakan sebagai agunan kredit investasi.

6. POS — Korea Selatan

POS mengakuisisi 65,721% saham perusahaan sawit nasional pada November 2025 dengan nilai Rp14,8 triliun (US$ 885 juta), menambah 128.000 hektare lahan sawit sehingga total menjadi 150.000 hektare (Antara News, 2025). Akuisisi ini menunjukkan minat investor asing untuk menguasai lahan sawit Indonesia dengan HGU sebagai instrumen utama. Dengan HGU yang dimiliki, perusahaan Korea ini dapat menjadikannya sebagai agunan kredit.

7. AEP — Inggris

AEP, perusahaan asal Inggris, memiliki 121.655 hektare lahan sawit di Indonesia (AEP, n.d.). Pada Oktober 2025, AEP mengajukan akuisisi entitas lokal yang memiliki 7.169 hektare HGU di Kalimantan Tengah. Sebagai perusahaan publik di London, AEP juga mencatat penggunaan HGU sebagai agunan untuk fasilitas pinjaman.

8. REA — Inggris

REA menguasai 69.071 hektare di Kalimantan Timur dengan total HGU 70.584 hektare (REA, n.d.; Haisawit.co.id, n.d.). Perusahaan ini juga terlibat dalam sengketa HGU dengan masyarakat setempat.

IV. Mengapa Perusahaan Asing Menjadikan HGU sebagai Kolateral?

1. Finansialisasi Tanah sebagai Model Bisnis

Sama seperti perusahaan nasional, perusahaan asing menjadikan HGU sebagai kolateral karena nilai tanah yang terus meningkat dan kemampuan HGU untuk menghasilkan kapasitas pembiayaan. Tanah yang diperoleh dengan biaya rendah dapat dinilai ulang pada nilai pasar yang jauh lebih tinggi, menghasilkan keuntungan dari kapitalisasi aset.

2. Akses ke Pembiayaan Perbankan

Dengan HGU sebagai agunan, perusahaan asing dapat mengakses kredit perbankan dalam jumlah besar dengan bunga yang relatif rendah. Dana ini kemudian digunakan untuk ekspansi lahan, akuisisi perusahaan lain, atau membangun pabrik pengolahan.

3. Kepastian Hukum Jangka Panjang

HGU memberikan kepastian hukum hingga 95 tahun (35 tahun + perpanjangan 25 tahun + pembaruan 35 tahun). Kepastian ini sangat berharga bagi investor asing yang membutuhkan jangka panjang untuk mengembalikan investasi mereka.

4. Struktur Kepemilikan yang Memungkinkan Penghindaran Pajak

Banyak perusahaan asing yang menguasai lahan sawit di Indonesia tetapi induk perusahaannya berkantor pusat di luar negeri (Kompas TV, 2022; InfoSAWIT, 2022). Struktur ini memungkinkan mereka untuk menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia, sementara tetap menikmati keuntungan dari HGU yang diberikan negara (Antara News, 2022; InfoSAWIT, 2022).

V. Skala dan Implikasi

Konsentrasi Lahan pada Perusahaan Asing

Investasi asing di sektor perkebunan sawit masih didominasi oleh investor dari Singapura, Malaysia, dan Inggris (InfoSAWIT, 2022). Perusahaan-perusahaan asing ini menguasai ratusan ribu hektare lahan sawit di Indonesia—dengan HGU sebagai instrumen utama penguasaan tanah.

Implikasi bagi Kedaulatan Ekonomi

Ketika HGU dijadikan kolateral oleh perusahaan asing, terjadi pengalihan kedaulatan atas tanah publik ke tangan modal asing. Tanah yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat justru menjadi aset finansial yang dapat diperjualbelikan dan diagunkan oleh investor asing.

Risiko Sistemik

Jika terjadi krisis ekonomi atau gagal bayar, HGU yang dijadikan agunan dapat dieksekusi oleh kreditur—termasuk kreditur asing. Ini berarti aset tanah publik dapat berpindah tangan ke pihak asing melalui mekanisme perbankan, tanpa melalui proses kebijakan yang transparan.

Ketidaktransparanan Data

Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya transparansi data mengenai kepemilikan asing di sektor sawit. Data dari berbagai sumber sering kali tidak konsisten dan tidak terintegrasi.

VI. Kesimpulan

Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik asing tidak hanya menjadikan HGU sebagai kolateral, tetapi melakukannya dengan skala yang besar dan sistematis. Landasan hukum memungkinkan hal ini terjadi, dan praktik ini telah menjadi bagian integral dari model bisnis perkebunan sawit di Indonesia—baik bagi perusahaan nasional maupun asing.

Perusahaan asing diperkirakan menguasai 2–3 juta hektare lahan sawit di Indonesia, atau sekitar 15–18% dari total lahan sawit nasional. Investor dari Malaysia, Singapura, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Belgia menjadi aktor dominan dalam penguasaan ini.

Fenomena ini menunjukkan bahwa finansialisasi tanah melalui HGU bukanlah praktik yang terbatas pada perusahaan nasional. Ia adalah praktik sistemik yang melibatkan modal asing dan telah mengubah HGU dari instrumen produksi menjadi mesin kapitalisasi aset bagi korporasi global.

Yang lebih memprihatinkan, banyak perusahaan asing ini justru berkantor pusat di luar negeri—sehingga keuntungan dari tanah publik Indonesia mengalir keluar negeri, sementara biaya ekologis dan sosial tetap ditanggung oleh rakyat Indonesia (Antara News, 2022; InfoSAWIT, 2022).

Sudah saatnya kita bertanya: untuk siapa HGU sebenarnya? Apakah untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, atau untuk akumulasi kekayaan korporasi—termasuk korporasi asing—yang menjadikan tanah publik sebagai agunan utang?

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

— Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Berita Online

  • Antara News. (2022, May 25). Luhut akan audit perusahaan sawit dan pastikan kantor pusatnya di RI. https://www.antaranews.com
  • Antara News. (2025, November 20). POSCO Korea Selatan akuisisi Sampoerna Agro senilai Rp14,8 triliun. https://www.antaranews.com
  • Haisawit.co.id. (n.d.). Empat Perusahaan Raksasa Inggris Kuasai Ribuan Hektare Kebun Sawit Indonesia. https://haisawit.co.id
  • Indonesian Palm Oil News. (2026, August 21). Berapa Jumlah Anak Usaha Cargill Group Di Bisnis Sawit. https://indonesianpalmoilnews.com
  • InfoSAWIT. (2022, August 22). Perusahaan Sawit Berkantor Pusat di Luar Negeri, Hilangkan Potensi Pendapatan Pajak Negara. https://www.infosawit.com
  • Kompas.com. (2025, December 23). Semua Perusahaan Sawit di Papua Selatan Berstatus PMA. https://www.kompas.com
  • Kompas TV. (2022, May 15). Lapor ke Jokowi, Luhut: Ada Perusahaan Sawit Kuasai 500 Ribu Hektare tapi Kantornya di Luar Negeri. https://www.kompas.tv
  • Sawit Indonesia. (2016, October 31). Minamas Fokus Peningkatan Produktivitas. https://sawitindonesia.com
  • Sawit Indonesia. (2025, March 22). Pasca Akuisisi ANJ, Perkebunan Sawit First Resources Bertambah Menjadi 263.481 Ha. https://sawitindonesia.com
  • Sawit Indonesia. (2026, March 27). Tak Hanya SIPEF, Berikut Perusahaan Sawit Beroperasi di Indonesia yang Perdagangkan Saham di Eropa. https://sawitindonesia.com
  • Sekatanews.com. (2026, August 4). Ribuan Warga Tuntut Kewajiban PT. THIP, Asnol Mubarack: Pemda Harus Tegas, Jangan “Letoy”. https://sekatanews.com

Sumber Perusahaan dan Data Resmi

Komentar