oleh

Audiensi Forum Silaturahmi Jama’ah DKMB Syu’latul Iman Ciawi:Klarifikasi Dugaan Penggelapan dan Penanganan Berita Hoax

Penulis: Acep Sutrisna, Analis Kebijakan Publik Tasik Utara

Pendahuluan: Menyelesaikan Konflik melalui Silaturahmi

Pengelolaan tanah wakaf sering kali menjadi sumber konflik di masyarakat, terutama ketika berita hoax atau informasi yang tidak jelas menyebar dan memicu keresahan. Di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Forum Silaturahmi Jamaah DKMB Syu’latul Iman menggelar audiensi bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Besar Syu’latul Iman untuk mengklarifikasi laporan dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh H. Dedi Gurnadi. Acara ini dihadiri oleh Nadzir, Kapolsek Ciawi, Kepala KUA Ciawi, Kepala Desa Ciawi, tokoh masyarakat, dan warga sekitar masjid. Dengan pendekatan tabayyun, audiensi ini bertujuan menyelesaikan konflik, memperkuat sinergitas, dan menangani penyebaran berita hoax yang meresahkan masyarakat.

Latar Belakang Audiensi: Menyikapi Laporan Pengaduan dan Berita Hoax

Dugaan Penggelapan dan Laporan H. Dedi Gurnadi

Audiensi ini dipicu oleh laporan pengaduan H. Dedi Gurnadi terkait dugaan penggelapan tanah wakaf Masjid Syu’latul Iman. Ketua Forum Silaturahmi, Engkus Suhara, menegaskan bahwa audiensi bertujuan untuk tabayyun, bukan menghakimi. Namun, ketidakhadiran pelapor dengan alasan yang tidak jelas memunculkan tanda tanya di kalangan peserta. Meski demikian, audiensi berjalan lancar dengan penjelasan dari pihak terkait, yang juga membahas potensi berita hoax akibat laporan tersebut.

Peran Forum Silaturahmi dalam Kontrol Sosial

Ketua DKM Besar Syu’latul Iman, H. Away Munawar, menyambut baik audiensi ini sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan transparansi pengelolaan tanah wakaf. Forum ini menjadi wadah untuk menjernihkan informasi, mencegah penyebaran berita hoax, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelola masjid.

Penjelasan dari Pihak Terkait: Fakta dan Klarifikasi

  1. Nadzir: Legalitas Pembentukan Nadzir Baru

Ketua Nadzir, Drs. Cepi, menjelaskan bahwa Nadzir baru—terdiri dari Drs. Cepi (Ketua), Hari, Gunawan Gutama, Asep Jajat, dan Mustika Fajar—dibentuk sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Undang-Undang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Legalitas ini menepis tuduhan penggelapan dan memastikan pengelolaan tanah wakaf berada di tangan yang sah.

  • Kepala KUA Ciawi: Keabsahan Dokumen Wakaf

Kepala KUA Ciawi, H. Dadi, memaparkan bahwa ikrar wakaf telah tercatat secara legal sejak 1991 melalui Pengganti Akta Ikrar Wakaf (PAIW) atas nama Nadzir H. Hotman Sumabrata. Sertifikat tanah wakaf diterbitkan dua tahun kemudian dan disimpan di brankas KUA dengan pengamanan ketat. Fotokopi sertifikat digunakan sebagai bukti, sehingga tuduhan penggelapan tidak berdasar. Penjelasan ini menangkal berita hoax yang menyebutkan sertifikat hilang atau disalahgunakan.

  • Kapolsek Ciawi: Status Laporan Hukum

Kapolsek Ciawi, AKP. Mahmud, menyatakan bahwa laporan H. Dedi Gurnadi sejak setahun lalu tidak ditindaklanjuti karena kurangnya bukti. Laporan serupa ke Polres terkait Pasal 372 KUHP masih dalam tahap konfirmasi hingga gelar perkara. Kapolsek menegaskan bahwa hak pelaporan dihormati, tetapi tanpa bukti kuat, laporan tersebut berisiko dianggap sebagai berita hoax yang memicu keresahan.

Dampak Berita Hoax dan Dasar Hukum Penanganannya

Bahaya Penyebaran Berita Hoax

Berita hoax terkait dugaan penggelapan tanah wakaf telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat Ciawi. Informasi yang tidak diverifikasi dapat memecah belah komunitas dan merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, ketidakhadiran pelapor memperkuat persepsi bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga berpotensi menjadi hoax yang merugikan.

Dasar Hukum Penyebaran Berita Hoax

Penyebaran berita hoax di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

  1. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam konteks kasus ini, tuduhan penggelapan yang tidak terbukti dapat dikategorikan sebagai berita bohong jika disebarkan melalui platform digital.

  • Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Barang siapa yang melakukan fitnah dengan sengaja, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Dalam kasus ini, Acep Sutrisna menyoroti bahwa pihak terlapor berhak mengajukan gugatan berdasarkan pasal ini jika merasa dirugikan.
  • Pasal 390 KUHP

Pasal ini mengatur tentang penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun. Jika tuduhan penggelapan memicu keresahan di masyarakat Ciawi, pasal ini dapat diterapkan.

  • Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pasal 15 mengatur tentang penyebaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan, dengan pidana penjara hingga 2 tahun. Kedua pasal ini relevan jika laporan tanpa bukti menyebabkan keresahan sosial.

Tanggapan Masyarakat: Hukum vs. Solusi Damai

Acep Sutrisna menyoroti risiko hukum dari laporan yang tidak berdasar, merujuk pada Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia menyatakan kesiapannya menjadi pengacara jika pihak terlapor mengajukan gugatan balik. Sebaliknya, Deni Rohadian mengusulkan win-win solution melalui mediasi untuk menghindari konflik berkepanjangan dan mencegah penyebaran berita hoax lebih lanjut.

Kesepakatan Audiensi: Menuju Penyelesaian Damai

Audiensi menghasilkan dua kesepakatan utama:

  1. Penghentian Laporan Pengaduan: Laporan H. Dedi Gurnadi akan dihentikan setelah gelar perkara karena tidak memenuhi syarat hukum. Sertifikat tanah wakaf terbukti aman di brankas KUA, dan pelapor diminta mencabut laporannya serta mengupayakan islah dengan pihak terlapor.
  2. Sinergitas Stakeholder: Para pihak sepakat memperkuat kerja sama antara Yayasan, DKM Syu’latul Iman, LPI Al-Iqomah, KUA, MUI, dan Nadzir untuk pengelolaan tanah wakaf yang transparan dan produktif.

Analisis: Mengatasi Berita Hoax melalui Sinergitas dan Edukasi

Peran Sinergitas dalam Mencegah Hoax

Sinergitas antar-stakeholder, seperti yang ditunjukkan dalam audiensi ini, menjadi kunci untuk mencegah penyebaran berita hoax. Komunikasi terbuka antara Nadzir, KUA, DKM, dan masyarakat memastikan informasi yang akurat dan transparan, sehingga mengurangi ruang bagi spekulasi.

Edukasi Masyarakat sebagai Solusi Jangka Panjang

Kurangnya pemahaman tentang prosedur wakaf sering memicu berita hoax. Edukasi masyarakat melalui khutbah, pengajian, atau media lokal oleh KUA dan MUI dapat meningkatkan literasi hukum wakaf, mencegah tuduhan tanpa bukti, dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum seperti yang diatur dalam UU ITE atau KUHP.

Win-Win Solution untuk Harmoni Sosial

Pendekatan win-win solution melalui mediasi dan islah terbukti efektif dalam kasus ini. Dengan menghentikan laporan dan mendorong perdamaian, audiensi ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mencegah penyebaran berita hoax yang dapat memperburuk situasi.

Dampak Positif bagi Masyarakat Ciawi

Audiensi ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Ciawi:

  • Klarifikasi Fakta: Penjelasan dari Nadzir dan KUA menepis berita hoax tentang penggelapan.
  • Pencegahan Konflik: Penghentian laporan mencegah eskalasi hukum yang dapat memecah belah.
  • Penguatan Sinergitas: Komitmen untuk kerja sama antar-stakeholder membuka peluang pengembangan DKMB Syu’latul Iman sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.

Kesimpulan: Sinergitas, Edukasi, dan Penegakan Hukum

Audiensi Forum Silaturahmi DKMB Syu’latul Iman menunjukkan pentingnya dialog terbuka dalam menyelesaikan konflik dan menangani berita hoax. Klarifikasi dari Nadzir, KUA, dan kepolisian memastikan tuduhan penggelapan tidak berdasar, sementara kesepakatan untuk sinergitas memperkuat pengelolaan tanah wakaf. Penyebaran berita hoax, yang diatur oleh UU ITE dan KUHP, dapat dicegah melalui edukasi masyarakat dan pendekatan win-win solution, menjaga harmoni sosial di Ciawi.(***

Komentar