oleh

Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah Meranti, Bupati Irwan Sambangi Kementrian ATR/BPN

Meranti,LINTAS PENA

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi sebuah Kabupaten sangat penting dan strategis karena menjadi acuan dalam pengembangan suatu daerah baik dalam hal pemanfaatan ruang maupun dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan. Untuk itu sebelum pengesahan RTRW oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan rombongan menyambangi Kantor Kementrian ATR BPN untuk melakukan pembahasan, Kamis (30/1/2020).

Kedatangan Bupati Kepulauan Meranti dan rombongan disambut langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR BPN Abdul Kamarzuki dan Jajaran.

Dalam kegiatan itu Bupati Irwan turut didampingi oleh Kepala Bappeda Meranti Dr. H. Makmun Murod, Kepala Dinas PU Meranti H. Herman dan Kabid Perencanaan Dinas PU Meranti.

Seperti dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, melalui Kepala Bappeda H. Makmun Murod, dalam pertemuan itu Bupati Meranti melakukan konsultasi dengan Dirjen Tata Ruang dalam rangka penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kep Meranti.

Diakui Murod, secara substansi RTRW Kepulauan Meranti tidak ada perubahan signifikan namun Bupati Irwan merasa perlu dilakukan penyesuaian dan updating data.”Jadi tidak ada persetujuan substansi ulang namun pertemuan ini danggap penting untuk memperkuat dokumen untuk pengayaan RTRW Meranti,” jelas Kepala Bappeda.

Hal lainnya dikatakan Murod, masalah RTRW ini Pemkab. Meranti juga perlu melakukan evaluasi dengan para OPD khususnya yang menjalankan program berbasiskan lahan.

Selanjutnya dari informasi yang diterima setelah updating data dan pembahasan selesai, Dirjend Tata Ruang Kementrian ATR/BPN akan menggekar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementrian dan Lembaga terkait untuk menyepakati pengesahan RTRW.

Sekedar informasi nantinya setelah RTRW Kabupaten Meranti disahkan RTRW ini akan menjadi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dalam hal pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah Kabupaten yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Secara rinci RTRW ini menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan seperti :

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Kabupaten.
  3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten.
  4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  5. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten.

Sebelum berpisah dalam pertemuan yang berlangsung formal namun santai tersebut, Bupati Irwan berkesempatan menyerahkan cendera mata yang diterima oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian Abdul Kamarzuki.(HUMAS PEMKAB. MERANTI/PONIATUN ADV)

Komentar