Kota Tasik, LINTAS PENA
Dalam mewujudkan terjalinnya kerjasama yang baik antara pihak legislatif dan para awak media massa baik media cetak maupun elektronik atau online, ( DPRD Kota Tasikmalaya saat ini terus melakukan perbaikan di bidang kehumasan mulai dari sarana dan prasarana maupun SDM yang mereka miliki. Bahkan, kini Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya sudah memiliki ruangan khusus “Media Center” yang khusus bagi awak media.
Hal itu diungkapkapkan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya. “Dengan adanya ruangan Media Center di DPRD Kota Tasikmalaya ini, para awak media tentu akan lebih nyaman dalam melakukan tugas jurnalistik. Bahkan fungsi dan keberadaan ruangan media center juga sangat penting, terlebih lagi dalam pengumpulan informasi terkait keperluan dalam pemberitaan seputar kegiatan DPRD Kota Tasikmalaya yang dibutuhkan bagi para awak media .”ujarnya.
Uus Firdaus,SE pun mengabarkan bahwa hari ini akan diadakan paparan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda ) DPRD Kota Tasikmalaya yang diketuai Dodo Rosada,SH bersama anggotanya kepada awak media di ruangan “Media Center” tersebut.
Benar saja, karena beberapa menit kemudian ada yang mengabarkan adanya paparan “Prolegda” dari Ketua Balegda Dodo Rosada,SH terkait dengan Balegda DPRD Kota Tasikmalaya akan meluncurkan 2 buah Perda di tahun 2018.
Selain Dodo Rosada, anggota Balegda H.Dayat Mustofa menjelaskan keberadaan Balegda DPRD Kota Tasikmalaya sangat penting dan strategis sebab menjadi perumus kebijakan-kebijakan daerah, termasuk halnya merumuskan kebijakan untuk mensejahterakan petani melalui penyiapan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang saat ini tengah dikaji
“Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat berkaitan erat dengan Raperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan yang saat ini tengah disiapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Raperda tersebut tentunya sangat luas jangkauannya bahkan hingga berkaitan dengan RTRW dan RDTR,” jelas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tasikmalaya ini.
Dia menjelaskan, Raperda menjadi koridor untuk melestarikan lahan pertanian yang masih tersisa ,agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang saat ini sudah sangat tidak terkendali.”Lihat saja, kini banyak alih fungsi lahan jadi pemukiman dan bahkan pabrik, yang hampir seluruhnya menggunakan lahan sawah produktif. Jadi jelas sekali, makin berkurang lahan pertanian akan mengurangi produktivitas petani .Selain masalah lahan, para petaninya juga harus dilindungi oleh Perda . Luas lahan pertanian yang terbatas, bila tidak dilestarikan maka akan habis dan akhirnya para petani kehilangan lahan untuk digarap. Nah, kalau lahan pertanian sudah habis ,para petani mau kerja apa ? “paparnya.
Karena itu, lanjut H.Dayat Mustofa, Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi prioritas, menjadi landasan hukum bagi pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memberikan perhatian kepada pertanian, khususnya kesejahteraan para petani
Sementara itu, anggota Balegda DPRD Kota Tasikmalaya Ajat Sudrajat pada penyampaian paparan Prolegda 2018 tersebut, menjelaskan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disiapkan .”Dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan kepada masyarakat sebab dalam penyusunan. Apalagi penerapan harus ekstra hati-hati, karena Raperda tersebut menyangkut sanksi yang akan diterapkan, apakah sanksi pidana atau sanksi denda administrasi “jelasnya
Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa dari pihak Baleda DPRD Kota Tasikmalaya sudah selesai tanpa masalah. Kini tinggal menentukan siapa yang akan menjadi pihak pengusul dan bisa saja Balegda sendiri yang akan menjadi pengusul Raperda KTR tersebut. “Kami akan mensosialisasikan dengan para tokoh terkait Raperda tersebut sebelum ditingkatkan ke pembahasan, termasuk dalam penerapan sanksi. Karenna banyak pihak yang akan disentuh oleh Raperda KTR, termasuk tokoh pesantren dan alim ulama yang dekat dengan masyarakat,”katanya.
Keberadaan Raperda KTR itu sendiri, menurut Ajat Sudrajat, sangat penting dan harus dinaikkan sebab dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi perokok pasif. Pada intinya, Raperda KTR tersebut megatur kawasan yang dilarang meroko,k bukanlah melarang merokok. Raperda KTR ini akan mengatur tentang kawasan bebas asap rokok sekaligus mengatur area merokok jadi akan lebih tertib asap rokok dan para perokok pasif akan dihindarkan dari dampak asap rokok. Kemudian yang menjadi pembahasan adalah sanksinya harus benar-benar tepat. Kami perkirakan, sanksi yang memungkinkan adalah denda administrasi. Sanksi denda memiliki nilai positif yakni meningkatkan PAD dari denda para perokok yang merokok di zona bebas asap rokok yang sudah ditentukan Perda,”pungkas Ajat Sudrajat kepada awak media.(HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADV)***
Komentar