oleh

Barisan Anak Melayu (BAM) Kab.Bengkalis Menggelar Aksi Damai, Karena Bupati Amril Mukminin,SE,MM Tersangka Korupsi Dinilai Tak Pantas Jadi Datuk Sri Setia Amanah Negeri Junjungan

Bengkalis, LINTAS PENA

Sejumlah Barisan Anak Melayu (BAM) Kabupaten Bengkalis melakukan aksi damai penolakan yang diberikan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin,SE,MM dan istrinya.

Aksi demontrasi tersebut dilakukan di jalan Antara, depan kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin, (20/1/2020) pukul 14.00 wib. Sebagian warga Bengkalis menilai gelar itu tidak layak dan tidak pantas karena status Bupati Bengkalis merupakan status tersangka korupsi di KPK.

Pemberian gelar adat keduanya pada hari Senin, 20 Januari 2020, mendapat kritikan dan protes dari sejumlah masyarakat mengatas namakan Barisan Anak Melayu (BAM).

Saat menyampaikan orasi dimuka umum, salah seorang koordinator aksi, Adi, mengatakan aksi demo ini adalah sebagai bentuk protes beserta kritikan kepada LAMR Bengkalis atas penabalan gelar adat yang diberikan kepada Bupati Bengkalis dan istrinya,” kata Adi saat berorasi.

Selain itu, sebut Adi, LAMR Provinsi terpaksa memberikan gelar ini kepada Bupati Bengkalis. Coba bayangkan aneh rasanya dengan gelar yang akan disandangnya secara adat bergelar Datuk Sri Setia Amanah Junjungan Negeri bersama dengan Datin Sri Junjungan Negeri, sama saja ini memalukan dan banyak lagi hal yang berkaitan dengan ketidak layakan.

Willi Dona Fatimah menyampaikan, Pemberian gelar adat keduanya menuai protes dari masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Anak Melayu (BAM). Aksi demo ini sebagai bentuk protes atas penabalan gelar adat tersebut. “Sangat tidak pantas LAM Bengkalis memberikan gelar adat pada Amril Mukminin yang statusnya kini tersangka korupsi di KPK,” kata Willi Dona Fatonah.

Pantauan puluhan Wartawan media pers dilapangan, terlihat juga dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Pemuda Pancasila (PP) turut berjaga-jaga untuk pengamanan. *(rls/M.RITONGA)

Komentar