oleh

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap Rp.1,5 Miliar

JAKARTA—Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).. Hery Susanto keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. Hery Susanto baru terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031 dan baru 6 hari dilantik. Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan dihadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari Jum’at 10 April 2026. Dia menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.

Penetapan ini mengejutkan publik karena melibatkan petinggi lembaga pengawas negara. HS diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan urusan perusahaan tambang dengan kementerian.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima uang sebesar Rp.1,5 miliar dari Dirut PT TSHI. Saat itu, PT TSHI mengalami masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).Hery kemudian menggunakan wewenangnya di Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan tersebut. Melalui surat koreksi tersebut, PT TSHI diperintahkan untuk melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Hal inilah yang menjadi celah terjadinya kerugian negara.Penyidik Kejagung bergerak cepat setelah mengantongi bukti kuat. HS langsung diamankan dan rumahnya digeledah untuk mencari barang bukti tambahan, Rabu (15/4) malam.

Syarief menegaskan bahwa tindakan korupsi ini terjadi saat HS masih aktif menjabat sebagai komisioner. Kejagung juga telah mendeteksi aliran dana yang masuk ke kantong tersangka. “Pada hari ini   Kamis   16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.

Terkait waktu kejadian, Syarief memberikan penegasan. “Kejadian  itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner  di tahun 2025.  Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar 1,5 miliar,” tambahnya.

Kini, HS harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor serta KUHP yang baru. Penyidik menetapkan HS melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

LATAR BELAKANG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail pemberi suap terhadap tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS). Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini menyeret nama-nama dari pihak swasta sebagai pemberi suap.Sosok di balik aliran dana panas tersebut adalah para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp.1,5 miliar diduga diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara.Penyidik Jampidsus Kejagung mengidentifikasi beberapa nama dari pihak PT TSHI yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Pada awalnya, pemilik perusahaan berinisial LD mencari “jalan pintas” untuk menghindari tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan RI.Penyidik Jampidsus Kejagung mengidentifikasi beberapa nama dari pihak PT TSHI yang terlibat dalam pusaran kasus ini.Awalnya, pemilik perusahaan berinisial LD mencari “jalan pintas” untuk menghindari tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan RI.Pertemuan gelap untuk meloloskan PT TSHI dari denda negara ini kabarnya dilakukan di beberapa tempat.Mulai dari Kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur pada April 2025. Di sanalah kesepakatan jahat senilai Rp.1,5 miliar tercapai.

Dalam keterangan persnya menyebutkan,bahwa modusyang digunakan Hery Susanto tergolong licin. Ia diduga menciptakan laporan pemeriksaan fiktif yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas).Padahal, laporan tersebut merupakan pesanan pihak PT TSHI untuk menekan Kementerian Kehutanan.Hery bahkan membiarkan pihak perusahaan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.

Setelah skenario berjalan mulus dan kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai keinginan perusahaan, imbalan pun cair. Direktur PT TSHI, LKM, memberikan uang yang disepakati kepada Hery.”Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” jelas Syarief.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, mengingat sektor pertambangan nikel merupakan salah satu sumber pendapatan strategis nasional. Jika perusahaan diberikan keleluasaan menghitung sendiri kewajiban PNBP tanpa pengawasan ketat, maka potensi manipulasi angka menjadi sangat tinggi.

Selain kerugian finansial, kasus ini juga mencoreng kredibilitas lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik. Publik pun menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan agar tidak terjadi konflik kepentingan di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai integritas Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi maladministrasi, namun justru terjerat dalam pengaturan kebijakan demi keuntungan pribadi.

HARTA KEKAYAN HERY SUSANTO

Hery Susanto ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,1 miliar mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Rinciannya, tanah dan bangunan Rp.2,9 miliar yang tersebar di Jakarta Timur serta Cirebon.Kemudian, alat transportasi dan mesin sebesar Rp150 juta. Lalu, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp101 juta, kas dan setara Rp715 juta, serta harta lainnya. Rp117 juta. Diketahui, Hery tak mempunyai utang.

Sebelum menduduki puncak pimpinan, Hery yang kelahiran Cirebon, 9 April 1975 merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.Dia menempuh pendidikan Doktoral pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta. Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Hery pernah menjabat Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019. Dia juga menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode yaitu 2004–2009 dan 2009–2014. Kemudian, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016–2021 serta Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam periode 2017–2022.(BERBAGAI SUMBER)****

Komentar