oleh

Bawaslu Ciamis Menggelar Sosialisasi Pemahaman Hukum Pengawasan Pemilu 2019

Ciamis, LINTAS PENA

Dalam rangka upaya pengawasan Pemilu 2019, Bawaslu Ciamis menggelar acara Sosialisasi Pemahaman Hukum di Aula hotel Tiara  Sabtu (6/4/2019).Acara ini dihadiri oleh Zaki Ilmi Kortib sebagai pengawas Pemilu Propinsi Jawa barat yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan.

Zaki Ilmi Kortib menyatakan kepada LINTAS PENA ,bahwa acara ini merupakan bagian penting rekapitulasi tentang kotak suara hingga ke TPS dan bilik suara dan pemahaman produk hukum terbaru yang pertama adalah rekapitulasi pemungutan harus bersifat transfaran dan bisa menempatkan saksi satu TPS satu orang saksi dan bisa langsung menerima formulir salinan C1di setiap TPS supaya tidak terjadi proses manipulasi.

“.Kami mempunyai 138.050 personil pengawas yang tersebar.Dan yang paling penting netralitas buat ASN terutama dimusim kampanye agar tidak ada dalam proses kampanye atau kegiatan-kegiatan politik lainya.Seperti terjadi di Majalengka yang di tindak lanjuti oleh KSN”ungkapnya

.Untuk logistik   mengacu pada Pasal 350 ayat 3 dan hasil perihitungan kami masih kekurangan surat suara untuk  Pilpres sejumlah 210.582 untuk wilayah Jawa Barat disamping kekurangan 160.000 surat suara yang rusak dalam proses lipat sortir atau kondisi yang diterima dalam keadaan rusak.”Kami melakukan pengawasan logistik agar tepat jumlah ,kualitas serta tepat jenisnya dan pendistribusian harus melibatkan pengawas”pungkasnya.(EDIS RUSMANA)

 

Komentar