Meranti – LINTAS PENA—-Data yang dihimpun media ini pada tahun 2024 Hee Eng alias Aeng melaporkan Mulyadi L.A.,SH ke Polres Meranti melalui pengacaranya Imam Basori.SH dan Cuan An.SH dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dalam peristiwa pembelian batang rumbia sagu yang berlokasi di Desa Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Menurut isi gugatan wanprestasi yang dilayangkan atau dilakonkan oleh oknum pengacara Hee Eng alias Aeng yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Riau yang telah dihimpun media ini mengatakan didalam isi gugatan tersebut bahwa “Melaporkan perkara ke Polres Meranti karena tidak kunjung ada kabar perkembangan setelah lewat satu tahun perkara ini mengendap maka atas arahan seseorang bahwa perkara ini masuk wilayah perdata dan kemudian di daftarakan dalam gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bengkalis Riau”. Begitulah bunyi gugatan dari pengacara Hee Eng alias Aeng yaitu Imam Basori.SH dan Cuan An.SH dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sesuai dengan laporan di Polres Meranti Riau.
Mengapa tidak dibuktikan melalui pengadilan?
Ada apa dan mengapa? Sekarang ini berdasarkan surat kuasa tanggal 23 April 2026 pengacara bertindak sebagai atas nama Hee eng alias aeng mengajukan gugatan wanprestasi! ini harus jelas dan transparan di mata hukum ditengah-tengah masyarakat awam, jangan ada dugaan asal gugat menggugat! Negara kita adalah negara mencerdaskan anak bangsa sesuai dengan Asas Pancasila dan UUD 1945.
“ Relaas panggilan kepada tergugat Mulyadi L.A SH Nomor.39/Pdt.G/2026.PN Bls Riau pada hari Rabu Tanggal 29 April 2026 Surika Adiustrya, Se.Sy Jurusita Pengadilan Negeri Bengkalis, atas perintah hakim ketua dalam perkara perdata Nomor.39/Pdt.G/2026/PN Bls telah memanggil Mulyadi L.A,S.H bertempat tinggal di Jl. Suak Nipah Selatpanjang Barat Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Riau sebagai tergugat untuk menghadap sidang yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis yang berada di Selatpanjang Kab. Meranti Jl. Yos Sudarso pada hari Kamis Tanggal 07 Mei pukul 13.00 WIB dalam perkara perdata “ begitulah bunyi relaas panggilan dalam perkara perdata antara Hee Eng Alias Aeng sebagai penggugat lawan Mulyadi L.A, S.H sebagai tergugat. (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)














Komentar