oleh

Bhabinkamtibmas Polsek Pamarican Hadiri Sosialisasi Rutilahu Desa Pamarican

Ciamis, LINTAS PENA

Bhabinkamtibmas Polsek Pamarican Aiptu Agus Purwanto hadiri sosialisasi rutilahu desa pamarican kepada penerima manfaat Rutilahu tahun 2020, di aula Desa Pamarican kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Kamis (04/06/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kades Pamarican Bubun Bunyamin, Bhabinkamtibmas Desa Pamarican Aiptu Agus Purwanto, Babinsa Desa Pamarican Serma Marsusah, Ketua BPD desa Pamarican Iip S.pd, Ketua LPM Desa Pamarican Agus, Pendamping Rutilahu kec amatan Pamarican Fajar Awaludin, dan Para penerima Manfaat rutilahu thn 2020 sebanyak 20 orang.

Berikut keterangan dan rincian dari pendamping Rutilahu :

  1. Bantuan rutilahu Desa Pamarican Desa Pamarican sebanyak 20 KPM
  2. LPM Desa Pamarican sebagai TPK Rutilahu Desa Pamarican
  3. Tujuan bantuan rutilahu yaitu mengubah status Rutilahu menjadi Rulahu (rumah layak huni)
  4. Untuk pencairan dana rutilahu akan turun pada bulan Agustus dan pengerjaan rutilahu pada bulan September 2020
  5. Bantuan rutilahu merupakan stimulan sehingga penerima manfaat untuk mengadakan swadaya mengingat bantuan rutilahu tidak akan cukup
  6. Besaran dana rutilahu sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan bantuan tersebut bukan berupa uang melainkan berupa Material bangunan
  7. Lantai dalam rutilahu berupa floor biasa tidak menggunakan keramik

Dinding tidak diperbolehkan menggunakan GRC harus menggunakan batu bata ataupun menggunakan hebel

Untuk bangunan rutilahu harus memenuhi standar kesehatan, mempunyai pencahayaan yang cukup, mempunyai sirkulasi udara yang cukup serta harus mempunyai MCK

  1. Negatif list rutilahu :

– Keramik                                                                              – GRC

– kaca                                                                                                        – Wastafel

– batu belah                                                      – Seng

– Asbes

  1. Bantuan rutilahu dari provinsi di transfer langsung ke Rekening LPM desa kemudian uang tersebut dipindah bukukan ke toko bangunan yang dirujuk oleh LPM dan pemerintah desa
  2. Untuk waktu pengerjaan rutilahu selama 90 hari kalender kerja
  3. Bantuan rutilahu tidak bisa diuangkan

Selama kegiatan berlangsung, berjalan aman tertib dan kondusif(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

Komentar