Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SPd, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP ( Spiritualis, Budayawan, Penulis, Advokat, PERADI Perjuangan Jawa Timur )
PASAL pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan oleh masyarakat yang tidak memahami hukum. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana.
Mengancam orang kena pasal berapa?
Tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP yang lazim disebut “pemerasan” menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan” sedangkan tindak pidana dalam Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”
Menurut KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, Jika seseorang mengalami pengancaman, sangat penting untuk segera melaporkannya ke Polisi. Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan.
Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana.
Apa hukumnya mengancam seseorang?
Hukuman Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-Undang, Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pengertian dalam Pasal 369 adalah dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum, memaksa orang dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan atau tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang, atau supaya memberi utang atau menghapus hutang dll.
Apakah bisa melaporkan orang tanpa bukti?
Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah,
Apa pidana pencemaran nama baik?
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Apalagi mengancam mengunakan senjata ( clurit ) kepada anak oleh orang dewasa maka wajib di proses hukum dan silakan melapor atau minta perlindungan hukum ke LBH PERADI Perjuangan di kota malang atau di mana pun. Kita siap membantu dan menyiapkan pengacara dan ahli hukum yang sudah pengalaman di bidang hukum pidana maupun perdata.Masyarakat jangan takut dan segera melapor jika terjadi masalah hukum
Tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada pihak kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik. Pihak kepolisian tidak memungut biaya apapun terkait dengan laporan tersebut, untuk masyarakat yang tidak paham hukum bila mengalami pengancamanatau tindakan pencemaran nama baik, atau proses hukum silakan menghubungi LBH PERADI Perjuangan atau kontakwa 085649323332 a/n KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, bebas untuk masyarakat umum.masyarakat wajib memahami dan tahun hukum dan pasal.(****










Komentar