Ciamis, LINTAS PENA
Badan Informasi Geospasial gelar pemetaan batas wilayah desa di Aula Satpol PP Kabupaten Ciamis,Selasa (08/10/2019) yang dihadiri oleh para krpala desa se-Kabupaten Ciamis.
Ketua Tim BIG Banten dan Jawa Barat Vita mengatakan, penarikan garis batas desa dilakukan di atas peta, “Kita bawa peta dari BIG,diolah datanya untuk selanjutnya dilakukan penegasan pusat batas desa/kota.Untuk membuat batas desa/kota itu sendiri dan harus ada PERBUP dan untuk kota PERWALnya”tegasnya.
Untuk menuju kesana,Kegiatan tahapan pemetaan ini harus dilalui dan diiambil pakaiBPS diinput dari data desa/kota tersebut.”Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Lembaga pemerintah non kementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang informasi geopasial “Terangnya.
Sementara itu,, Kepala Desa Gegempalan Wawan Munawar mengatakan” Pemetaan wilayah desa melalui kegiatan BIG ini,Agar betul-betul seluruh pemerintahan desa tahu batas wilayahnya sendiri, pengaruhnya ke SPPT, karena masih banyak SPPT gandaan dan bahkan tidak masuk”ujar wawan.
Wawan mengatakan”Program ini sangat bagus sekali untuk kedepanya.Pemerintah desa sangat diuntungkan sekali,”Semoga dengan adanya kegiatan ini pemerintah desa bisa merealisasikan tentang peta batas wilayah desanya masing-masing “pungkasnya. (EDIS RUSMANA)***
Komentar