oleh

Bunda Ratu Suningrat: “Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat”

Cirebon, LINTAS PENA

Korupsi sesuatu yang telah  ada dari sejarah dahulu kala.Yang seharusnya kita dapat belajar dari sejarah  bukan hanya untuk dibaca saja.Seperti contoh di wilayah kerajaan Sunda Pajajaran yang mengalami kemunduran sejak Surawisesa digantikan oleh Ratu Sakti (1543-1551).Pada masa itu Kerajaan Pajajaran yang dipimpin beliau nasib rakyat diabaikan.Ratu Sakti hanya mementingkan kepentingan pribadinya.Sampai ada penulis naskah kuno Carita Parahiyangan “Aja Timut De Sang Kawuri Polah Sang Nata” Artinya jangan ditiru kelakuan raja ini  oleh mereka yang kemudian menggantikannya.Beliau mengatakan demikian karena dalam kurun waktu 16 tahun Ratu Sakti memegang kekuasaan keadaan sangat parah karena korupsi dan penyelewengan merejalela yang mengakibatkan kemelaratan dan kelaparan bagi rakyatnya.Yang kemudian diganti oleh Prabu Nilakenda (1551-1567).

Demikian disampaikan Dr Ratu Suningrat Prakusumah SH MH yang dikenal dengan Bunda Ratu Suningrat dari Keprabuan Tembong Agung Medang Larangan Sumedang kepada LINTAS PENA. “Dari paparan tersebut kita bisa menyimpulkan bila korupsi telah sejak dulu kala dan seharusnya kita semua belajar dari sejarah.Dimana bila terjadi korupsi masyarakat  adatlah yang tetap.menjadi korbannya .Saya selalu menggunakan pisau analisa dari hukum adat, karena sy sangat yakin bila masyarakat adat tertata kehidupannya dimana dalam kehidupan sehari-harinya dibatasi oleh kearifan lokal masing-masing daerah serta selalu Pancasila dijadikan pijakan dalam penataan prilaku dalam pergaulan hidupnya, semua akan tertata rapih dan korupsi akan sangat jauh jauh dalam pikirannya.”tuturnya

Bunda Ratu menambahkan, “Hal ini pun ketika saya baca  tulisan Dewan Pembina GNPK RI (Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Koropssi Republik Indonesia) dan jaga beliau tokoh budayawan Sunda selain juga sebagai Pembina di Yayasan Tembong Agung Medang Larangan .Beliau  mengatakan bahwa tindak pidana korupsi dipicu oleh mental materialistis.Padahal dalam prasasti kawali .amanat Prabu Wastu Kencana Raja Galuh 1373 M mengingatkan tentang bahaya korupsi : Pake Gawe Kerta Bener Ulah Botoh Bisi Kokoro” yang artinya Bekerjalah dengan jujur .Jangan serakah .jangan korupsi kalau tidak ingin celaka“.Yang   ternyata terulang lagi di Kerajaan Pajajaran pada masa Ratu sakti dan seiring bergulirnya waktu terulang lagi sampai pada masa sekarang.Artinya selama ini kita belum bisa menjadikan sejarah untuk dijadikan contoh “katanya

Menurutnya,  Abah Anton panggilan akrab Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan MPKN mantan Kapolda Jabar ini, adalah sosok penggiat  anti korupsi yg selalu mempunyai gagasan dan inovasi bagaimana agar korupsi dpt dibrantas sesuai dengan purna beliau sebagai pejabat di kepolisian .Apa yang dilakukan beliau kita dapat jadikan contoh, karen kesutoladannya dari sikap beliau kental dengan ruh   Raja Sunda dan pelaku sejarah Sunda.

“Ruh Raja Sunda dan pelaku sejarah Sunda itu seorang pemimpin yang arif  dan bijaksana dimana dengan menerapkan kearifan lokal beliau di wilayah Tatar Sunda yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dimana beliau dalam pergaulan kehidupannya selalu membaur dengan masyarakat adat dari berbagai kalangan.Seorang jendral yang mau turun langsung ke masyarakat adat.Sifatnya sangat terpuji yang mencerminkan seorang pemimpin yang arif dan bijaksana. Semoga,”pungkas Bunda Ratu Suningkat. (REDI MULYADI)***

Komentar